wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ LD 2026

Total questions: 35

Worksheet time: 18mins

Name
Class
Date
1.

Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah…

a)

UU No. 22 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011

b)

UU No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011

c)

UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011

d)

UU No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011

2.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

a)

Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015

b)

Permendagri No. 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015

c)

Permendagri No. 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No. 120 Tahun 2015

d)

Permendagri No. 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Permendagri No. 120 Tahun 2019

3.

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan yang tepat adalah: (1) UU/PERPU; (2) Peraturan Presiden; (3) Peraturan Pemerintah; (4) UUD Tahun 1945; (5) PERDA Provinsi; (6) Ketetapan MPR; (7) Perda Kabupaten/Kota

a)

4, 6, 1, 3, 2, 7, 6

b)

4, 1, 6, 3, 2, 5, 7

c)

4, 6, 1, 2, 3, 7, 5

d)

4, 6, 1, 3, 2, 5, 7

4.

Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan terdiri atas, kecuali:

a)

Perkada

b)

Perda

c)

Peraturan DPRD

d)

Peraturan Bersama KDH

5.

Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf

a)

Book Antiqua

b)

Arial

c)

Bookman Old Style

d)

Times New Roman

6.

Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan ukuran huruf

a)

12,5

b)

12

c)

11

d)

11,5

7.

Naskah Produk Hukum Daerah diketik dengan batas margin atas pinggir kertas ke baris huruf awal, batas margin bawah pinggir kertas ke baris huruf akhir, batas margin kiri pinggir kertas ke huruf awal, dan batas margin kanan pinggir kertas ke huruf akhir

a)

atas (top): 8 cm (lembar pertama dst); bawah (bottom): 2 cm; kiri (left): 2 cm; kanan (right): 2 cm

b)

atas (top): 8 cm (lembar pertama) dan 3,5 cm (lembar kedua dst); bawah (bottom): 2 cm; kiri (left): 2,5 cm; kanan (right): 2,5 cm

c)

atas (top): 8 cm (lembar pertama) dan 2,5 cm (lembar kedua dst); bawah (bottom): 2,5 cm; kiri (left): 2,5 cm; kanan (right): 2,5 cm

d)

atas (top): 8 cm (lembar pertama) dan 3 cm (lembar kedua dst); bawah (bottom): 2,5 cm; kiri (left): 2 cm; kanan (right): 2 cm

8.

Naskah Produk Hukum Daerah diketik menggunakan paragraf dengan jarak spasi

a)

1,5 spasi

b)

1 spasi

c)

2 spasi

d)

2,5 spasi

9.

Pencantuman Nomor Halaman Produk Hukum Daerah terletak pada:

a)

Bagian bawah tengah

b)

Bagian bawah pojok kanan

c)

Bagian atas tengah

d)

Bagian atas pojok kanan

10.

Berikut contoh penulisan nomor halaman yang benar

a)

- 1 -

b)

1

c)

-1-

d)

(1)

11.

Menu yang digunakan untuk menghilangkan nomor halaman pertama suatu rancangan adalah dengan memberikan tanda centang (v) pada kotak:

a)

Different First

b)

Different First Page

c)

Navigation Pane

d)

Different Odd & Even Pages

12.

Untuk memudahkan proses penyusunan rancangan maka diperlukan menu "navigation" berikut cara menampilkan panel navigation adalah:

a)

Klik Review -- Klik pada Kotak Navigation Pane

b)

Klik View -- Klik pada Kotak Navigation Pane

c)

Klik Insert -- Klik pada Kotak Navigation Pane

d)

Klik Home -- Klik pada Kotak Navigation Pane

13.

Berikut ini penggunaan elipsis yang tepat pada rancangan judul adalah

a)

NOMOR... TAHUN 2025

b)

NOMOR.. TAHUN..

c)

NOMOR.... TAHUN....

d)

NOMOR... TAHUN...

14.

Penandatanganan pengesahan atau penetapan Peraturan Daerah memuat:

a)

Tanggal pengesahan atau penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, dengan gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai

b)

Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, dengan gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai

c)

Tanggal pengesahan atau penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai

d)

Tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan; b. nama jabatan; c. tanda tangan pejabat; dan d. nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar, pangkat, golongan, dan nomor induk pegawai

15.

Berikut ini penulisan nama pejabat yang tidak tepat dalam penandatanganan pengesahan atau penetapan produk hukum daerah, kecuali:

a)

DR. HERMAN SULIANSYAH

b)

DR. Herman Suliansyah

c)

HERMAN SULIANSYAH

d)

Dr. HERMAN SULIANSYAH, M.Si

16.

Judul suatu produk hukum memuat: Jenis; Nomor; Tahun pengundangan atau penetapan; dan Nama Peraturan Perundang-undangan

a)

BENAR

b)

SALAH

17.

Judul Peraturan Daerah ditulis seluruhnya dengan huruf KAPITAL yang diletakkan di tengah marjin, diakhiri tanda baca titik ( . ) dan tanpa singkatan

a)

BENAR

b)

SALAH

18.

Judul penjelasan pada Peraturan Daerah sama dengan judul Peraturan Daerah yang diawali dengan frasa PENJELASAN ATAS yang ditulis dengan huruf kapital

a)

BENAR

b)

SALAH

19.

Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Daerah ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Daerah

a)

BENAR

b)

SALAH

20.

Setiap Peraturan Daerah wajib memiliki Lampiran

a)

BENAR

b)

SALAH

21.

Pembukaan Peraturan Daerah, terdiri atas: Frasa “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa”, Jabatan pembentuk Peraturan Perundang-undangan, Konsiderans, Dasar Hukum, Diktum

a)

BENAR

b)

SALAH

22.

Pada Peraturan Daerah terdapat Diktum yang terdiri atas: kata Memutuskan; kata Menetapkan; dan jenis dan nama Peraturan Perundang-undangan

a)

BENAR

b)

SALAH

23.

Pokok pikiran pada konsiderans Peraturan Perundang-Undangan memuat unsur (secara berurutan):

a)

Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

b)

Sosiologis, Filosofis dan Yuridis

c)

Filosofis, Yuridis, dan Sosiologis

d)

Yuridis, Filosofis dan Sosiologis

24.

Langkah untuk menghilangkan nomor halaman depan (- 1 -) pada suatu rancangan adalah Double klik pada area nomor halaman + beri tanda √ pada menu Different First Page + klik ok

a)

BENAR

b)

SALAH

25.

Berikut ini langkah penulisan BAB: Klik Heading --- Numbering --- Devine New Format Number --- Number style pilih: (1, 2, 3, …) kemudian ketik BAB sebelum angka arab dan hapus tanda titik (.) jika terdapat setelah angka arab 1 kemudian klik OK

a)

BENAR

b)

SALAH

26.

Judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri

a)

Benar

b)

Salah

27.

Dalam hal Peraturan Daerah memerlukan lebih dari satu lampiran maka pada tiap judul lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka romawi

a)

Benar

b)

Salah

28.

Nomor halaman pada penjelasan dan lampiran-lampiran dimulai dari halaman - 1 - (tidak mengikuti nomor halaman sebelumnya)

a)

Benar

b)

Salah

29.

Pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-undangan ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang mengesahkan atau menetapkan Peraturan Perundang-undangan

a)

Benar

b)

Salah

30.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri

a)

Benar

b)

Salah

31.

Dalam perumusan Konsiderans, landasan yang menggambarkan bahwa perda/perkada yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek

a)

Filosofis

b)

Yuridis

c)

Teoritis

d)

Sosiologis

32.

Dasar Hukum yang Wajib dicantumkan dalam Peraturan Daerah:

a)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Daerah, dan UU tentang Pemerintahan Daerah

b)

UU tentang Pembentukan Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Dasar hukum lainnya: peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan

c)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Daerah, dan UU tentang Pemerintahan Daerah

d)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Dasar hukum lainnya: peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan

33.

Dasar Hukum yang Wajib dicantumkan dalam Peraturan Kepala Daerah:

a)

UU tentang Pembentukan Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Dasar hukum lainnya: peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan

b)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Dasar hukum lainnya: peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan

c)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Daerah, dan UU tentang Pemerintahan Daerah

d)

Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU tentang Pembentukan Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan Dasar hukum lainnya: peraturan perundang-undangan yang terkait materi muatan

34.

Berikut ini penulisan kata yang tepat:

a)

Tindaklanjut

b)

Menindak lanjuti

c)

Menindaklanjuti

d)

Tindaklanjuti

35.

Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh....

a)

Mendagri bersama Kepala Daerah

b)

Kepala Daerah

c)

DPRD bersama Kepala Daerah

d)

Mendagri bersama DPRD