NEW
Font size
WorksheetsKUIS AGENDA 3 LATSAR CPNS
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
Pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam ketentuan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Seorang ASN harus memiliki profil pegawai pemerintah yang profesional dan menjadi raw model dan panutan dalam aparatur pemerintahan. Adapun profil ASN yang harus dimiliki, kecuali:
Hospitality
Entrepreneurship
Mandiri
Networking
Pada kenyataannya birokrasi pemerintahan kita masih memilki kendala dan hambatan dalam pembangunan, adapun kendala dan hambatan tersebut yaitu:
Rendahnya kinerja pegawai
Pelayanan publik yang berkualitas
Laporan keuangan yang transparan
Rendahnya tingkat korupsi
Era teknologi informasi memberikan kemudahan dalam melakukan segala hal, sehingga ASN diarahkan untuk berpikir kritis terkait pemahaman konsep, kecuali:
Efektivitas
Efisiensi
Inovasi
Umum
Kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasi, mengkomunikasikan, mengevaluasi dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan, adalah pengertian dari:
Digital
Literasi digital
Jejaring
Jaringan
Pemahaman tentang literasi digital lebih diarahkan kemampuan bermedia digital yang:
Penuh tanggung jawab
Pengertian
Respek
Berkomitmen
Seorang ASN dituntut untuk meningkatkan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus:
Bersih berpenampilan
Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Memiliki komunikasi yang luwes
Tak kenal waktu
Dalam membangun ASN yang memilki integritas, profesional, dan netral serta bebas dari intervensi politik juga bebas dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat. Hal tersebut merupakan dasar dalam:
Manajemen pelayanan publik
Manajemen PPPK
Manajemen ASN
Manajemen pegawai
Birokrasi pemerintah masih terjadi hambatan dalam pembangunan nasional karena terkait dengan era persaingan global yang menuntut adanya birokrasi yang efisien, berkualitas, transparan dan akuntabel. Hambatan dan permasalahan yang terjadi meliputi, kecuali:
Pelayanan kepada masyarakat yang kurang baik
Politisasi birokrasi
Otonomi daerah yang kadang dapat mengancam keutuhan bangsa
Sentralisasi sebagai fokus pembangunan nasional
Undang-Undang ASN mencoba meletakkan beberapa perubahan dasar dalam manajemen SDM, yaitu:
Personel Administration
Closed career system
Human resource management
Tidak ada yang benar
Dalam perubahan pendekatan dimana senioritas dan kepangkatan bukan lagi menjadi acuan dalam pengembangan ASN namun kondisi saat ini lebih mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN dalam promosi dan pengisian jabatan. Pilihlah mana yang lebih tepat sesuai pernyataan diatas:
Personel Administration
Closed career system
Human resource management
Open career system
Literasi digital dibagi menjadi 4 (empat) kompetensi yaitu, kecuali:
Digital Etnic
Digital Skill
Digital Culture
Digital Safety
Terdapat 3 (tiga) pilar dalam Indonesia Digital Nation, kecuali:
Masyarakat digital
Pemerintah digital
Sosial digital
Ekonomi digital
Kesadaran, kebajikan, integritas (kejujuran) dan tanggung jawab adalah kemampuan yang dimiliki dalam:
Budaya bermedia digital
Etika bermedia digital
Aman bermedia digital
Cakap bermedia digital
Penguatan karakter dengan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam berkomunikasi antar sesama manusia, termasuk:
Budaya bermedia digital
Etika bermedia digital
Aman bermedia digital
Cakap bermedia digital
Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sesuai UU ASN disebut:
PNS
ASN
PPPK
Tidak ada yang benar
Terkait dengan Merit Sistem pada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan bahwasanya manajemen ASN harus berdasarkan kepada:
Kualifikasi, Kompetisi dan Kinerja
Spesifikasi, Kompetisi dan Kinerja
Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja
Kualifikasi, Kompetensi dan Bekerja
Potret promosi sektor publik di Indonesia masih dibayangi dengan praktek Spoil System, kecuali:
Pemilihan pejabat berdasarkan afiliasi politik
Keterbatasan akses informasi mengenai promosi
Ketidakjelasan indikator dalam pelaksanaan promosi
Keterbukaan dalam promosi jabatan
Kemampuan individu dalam mengetahui, memahami dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk kemampuan:
Budaya bermedia digital
Etika bermedia digital
Aman bermedia digital
Cakap bermedia digital
Bangsa Indonesia menjunjung tinggi sikap dan perilaku nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, kecuali:
Bangsa yang berbudaya dan bermartabat
Bangsa yang inkonsisten terhadap tujuan negara
Memiliki kearifan lokal
Sadar dirinya menjadi warga negara digital
