NEW
Font size
WorksheetsSertifikasi SPPUR RTGS
Total questions: 13
Worksheet time: 4mins
Rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Peserta pengirim yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada Peserta penerima yang disebutkan dalam perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima dimana infrastruktur yang digunakan sebagai sarana Transfer Dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual merupakan pengertian Sistem Bank Indonesia dari…
RTGS
SKNBI
Transfer
Barter
Dalam hal apabila terdapat gangguan pada Participant Platform (PP) atau system internal Peserta dan/atau gangguan pada jaringan komunikasi yang menghubungkan Participant Platform (PP) peserta dengan Central Node (CN), tindakan Peserta dalam Prosedur Perpanjangan Window Time adalah …
Permintaan dilakukan paling lambat 15 menit sebelum berakhirnya waktu kegiatan yang dimintakan
Permintaan diajukan paling lambat 30 menit sebelum berakhirnya waktu kegiatan yang dimintakan
Permintaan dilakukan paling lambat 45 menit sebelum berakhirnya waktu kegiatan yang dimintakan
Permintaan dilakukan paling lambat 60 menit sebelum berakhirnya waktu kegiatan yang dimintakan
Maksimal biaya yang diterapkan oleh Penyelenggara terkait pembebanan kepada nasabah dalam hal melakukan transaksi RTGS adalah …
Rp 25.000
Rp 15.000
Rp 35.000
Rp 100.000.001
Dalam pengiriman instruksi Setelmen Dana pada tanggal yang sama wajib dilakukan oleh Peserta pengirim sejak pengaksepan transfer dana sesegera mungkin dengan batas waktu tidak boleh melebihi…
1 Hari
2 Hari
150 Menit
60 Menit
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang disebut BI-RTGS memiliki ketentuan dalam hal nominal yang bisa dilakukan transaksi oleh nasabah ataupun peserta. Minimal nominal yang bisa digunakan antar nasabah dalam melakukan transaksi RTGS adalah …
< Rp 100.000.000,-
≤ Rp 100.000.000,-
> Rp 100.000.001,-
≥ Rp 100.000.001,-
Pihak-pihak yang diperbolehkan menjadi peserta Sistem BI-RTGS adalah …
Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Bank, Penyelenggara Kliring dan/atau Setelmen, Lembaga Lain yang disetujui Penyelenggara
Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek
Bank Indonesia, Perusahaan Efek, Bank, Penyelenggara Kliring dan/atau Setelmen, Lembaga Lain yang disetujui Penyelenggara
Bank Indonesia, Kementrian Keuangan, Bank, Penyelenggara Kliring dan/atau Setelmen, Perusahaan Efek
Fasilitas Guest Bank adalah fasilitas yang disediakan oleh Penyelenggara untuk peserta sebagai cadangan dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan Sistem BI-RTGS di lokasi Peserta. Dalam penggunaan fasilitas Guest Bank, Penyelenggara mengenakan biaya sebesar..
Rp 5.000.000,- per jam
Rp 5.000.000,-
Rp 10.000.000,- per jam
Rp 10.000.000,-
Dalam hal apabila terdapat gangguan pada Participant Platform (PP) atau system internal Peserta dan/atau gangguan pada jaringan komunikasi yang menghubungkan Participant Platform (PP) peserta dengan Central Node (CN), Peserta diperbolehkan mengajukan Prosedur Perpanjangan Window Time. Biaya yang dikenakan oleh Bank Indonesia kepada Peserta adalah..
Rp 20.000.000,’ per 30 menit
Rp 20.000.000,’ untuk 30 menit pertama dan Rp 30.000.000,- untuk 30 menit kedua dst.
Rp 30.000.000,’ untuk 30 menit pertama dan Rp 20.000.000,- untuk 30 menit kedua dst.
Rp 30.000.000,’ per 30 menit
Sarana yang digunakan Peserta dan Penyelenggara dalam menyampaikan permintaan perpanjangan periode waktu kegiatan yang telah disetujui Penyelenggara dan permohonan koreksi dari peserta pengirim untuk memberikan persetujuan atau penolakan adalah..
Administrative Message
Administration Message
Administrator Message
Administrating Message
Fasilitas yang disediakan oleh Penyelenggara untuk peserta sebagai cadangan dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat yang menyebabkan Peserta tidak dapat menggunakan Sistem BI-RTGS di lokasi Peserta adalah..
Guest House
Admin Message
Transfer tunai
Guest Bank
Layanan transfer dana yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui BI-RTGS dimana transfer dana yang hanya berisi 1 ( satu ) instruksi setelmen dana untuk diteruskan kepada rekening setelmen dana peserta penerima, dan seluruh Peserta menjadi pelaksana transfer dana merupakan salah satu layanan dari …
Single Credit
Single Debit
Multiple Credit
A dan C benar
Layanan transfer dana yang disediakan oleh Bank Indonesia melalui BI-RTGS dimana Transfer dana yang dilakukan oleh Bank Indonesia yang berisi hanya 1 ( satu ) instruksi Setelmen dana untuk mendebit rekening setelmen dana Peserta, dan hanya Bank Indonesia yang menjadi pelaksana transfer dana merupakan salah satu layanan dari…
Single Credit
Single Debit
Multiple Credit
A dan C benar
Infomasi yang harus divalidasi pada saat menerima perintah transfer dana domestic RTGS adalah …
Identitas Nasabah Pengirim, Identitas Nasabah Penerima, Tanggal perintah Transfer Dana, dan Memastikan pemrosesan Transaksi Transfer Dana dan Transaksi Transfer Debit disupervisi sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku
Identitas Nasabah Pengirim, Identitas Nasabah Penerima, Tanggal perintah Transfer Dana
Tanggal perintah Transfer Dana dan Identitas Nasabah Pengirim
Identitas Nasabah Pengirim dan Tanggal perintah Transfer Dana
