NEW
Font size
WorksheetsKuis Dulu YUKKK
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum?
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2022
Dalam penyelesaian sengketa hari yang digunakan adalah
Hari kalender
Hari kerja
Hari Libur
Hari Raya
Siapa yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu?
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kecamatan
Penyelesain sengketa proses Pemilu dilakukan secara?
Penuh waktu dan cepat
Penuh waktu dan tanpa biaya
Cepat dan tanpa biaya
Cepat dan tepat
Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena.
Ada hak masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu
Ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh masyarakat
Ada hak masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh masyarakat
Ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lainnya
Dalam hal mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, maka Panwaslu Kecamatan diberikan mandat oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota
Bawaslu Provinsi
Bawaslu
Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota
Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada ahari yang sama pada saat permohonan disampaikan kecuali
Akses data
Akses Pemilih
Akses geografis
Akses Penyelenggara
Permohonan disampaikan melalui 2 cara yaitu
Manual dan Otomatis
Tertulis dan Lisan
Lisan dan Manual
Tertulis dan Otomatis
Permohonan sengketa memuat sebagai berikut kecuali
identitas pemohon dan identitas termohon
identitas termohon dan kronologis termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu
identitas pemohon dan kronologis termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu
identitas Penyelenggara dan identitas termohon/pemohonon
Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu melalui beberapa tahapan
menunggu permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus
menunggu permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, mengumpulkan bukti, dan memutus
menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, mengumpulkan bukti, dan memutus
menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus
