wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Dulu YUKKK

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum?

a)

Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022

b)

Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022

c)

Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022

d)

Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2022

2.

Dalam penyelesaian sengketa hari yang digunakan adalah

a)

Hari kalender

b)

Hari kerja

c)

Hari Libur

d)

Hari Raya

3.

Siapa yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu?

a)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan

c)

Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan

d)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kecamatan

4.

Penyelesain sengketa proses Pemilu dilakukan secara?

a)

Penuh waktu dan cepat

b)

Penuh waktu dan tanpa biaya

c)

Cepat dan tanpa biaya

d)

Cepat dan tepat

5.

Sengketa antar-Peserta Pemilu terjadi karena.

a)

Ada hak masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu

b)

Ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh masyarakat

c)

Ada hak masyarakat yang dirugikan secara langsung oleh masyarakat

d)

Ada hak Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh Peserta Pemilu lainnya

6.

Dalam hal mempercepat penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu, maka Panwaslu Kecamatan diberikan mandat oleh

a)

Bawaslu Kabupaten/Kota

b)

Bawaslu Provinsi

c)

Bawaslu

d)

Bawaslu Provinsi melalui Bawaslu Kabupaten/Kota

7.

Penyelesaian sengketa antar-Peserta Pemilu di tempat terjadinya sengketa proses Pemilu pada ahari yang sama pada saat permohonan disampaikan kecuali

a)

Akses data

b)

Akses Pemilih

c)

Akses geografis

d)

Akses Penyelenggara

8.

Permohonan disampaikan melalui 2 cara yaitu

a)

Manual dan Otomatis

b)

Tertulis dan Lisan

c)

Lisan dan Manual

d)

Tertulis dan Otomatis

9.

Permohonan sengketa memuat sebagai berikut kecuali

a)

identitas pemohon dan identitas termohon

b)

identitas termohon dan kronologis termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu

c)

identitas pemohon dan kronologis termohon yang dianggap merugikan hak pemohon sebagai Peserta Pemilu

d)

identitas Penyelenggara dan identitas termohon/pemohonon

10.

Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu melalui beberapa tahapan

a)

menunggu permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus

b)

menunggu permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, mengumpulkan bukti, dan memutus

c)

 menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, mengumpulkan bukti, dan memutus

d)

menerima permohonan, melakukan pemeriksaan permohonan, mempertemukan para pihak yang bersengketa, memeriksa bukti, dan memutus