WorksheetsQUIZ BPS
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Peraturan Direksi BPJS Kesehatan tentang Pedoman Management Kepegawaian adalah:
Nomor 63 Tahun 2022
Nomor 63 Tahun 2023
Nomor 36 Tahun 2023
Nomor 36 Tahun 2022
Pegawai Karier adalah:
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbuka luas meliputi seluruh wilayah kerja di seluruh Indonesia
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir di Kedeputian Wilayah tertentu
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir di Kantor Cabang
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbatas
Pegawai Non Karier adalah:
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Deputi Direksi Bidang di Kantor Pusat, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbatas
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbuka luas meliputi seluruh wilayah kerja di seluruh Indonesia
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Deputi Direksi Wilayah, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbatas
Pegawai yang telah memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Direksi, ditempatkan, dan ditugaskan dalam suatu unit kerja atau satuan kerja, dengan kesempatan berkarir terbatas
Tenaga Kerja yang memiliki perikatan kerja dengan BPJS Kesehatan namun tidak terikat dengan Peraturan Kepegawaian BPJS Kesehatan, adalah definisi dari:
Program Magang
Pegawai Non Kapabel
Non Pegawai
Pegawai PATT
Didalam Peraturan Management Kepegawaian dibagi menjadi 2 jenis Kepegawaian yaitu Pegawai dan Non Pegawai, sebutkan jenis kepegawaian yang masuk kategori Non Pegawai:
Peserta Magang, Rehired,Ajudan Dirut, Calon Pegawai
Pegawai Tidak Tetap, Calon Pegawai,Ajudan Dirut
Peserta Magang, Rehired,Ajudan Dirut, Anggota Komite Non Dewas
Peserta Magang, Pegawai Tidak Tetap, Anggota Komite Non Dewas
Penempatan dan Penataan Pegawai Pembinaan karena sanksi pelanggrana disiplin, berdasarkan beberapa kriterian antara lain, Kecuali:
Jenis Pelanggaran Disiplin
Profil Individu Pegawai
Profil unit kerja yang menjadi tempat pembinaan
Daerah asal rekrutmen
Perubahan golongan kepegawaian dari pegawai Karir ke Pegawai Non Karir persyaratan pangkat maksimal adalah:
Manager
Pelaksana
Asisten Manager
Senior Manager
Mempekerjakan kembali (Rehired) mantan pegawai/Direksi dengan posisi sebagai berikut, Kecuali
Widyaiswara
Aktuaris
Pelobi
Asesor
Jenis pekerjaan yang dibutuhkan untuk mendukung operasional, dengan karakteristik proses yang sarat pengulangan, minim analisis, dan tidak melibatkan proses pengambilan keputusan strategis disebut:
Clerical
Pelobi
Rehired
Restorasi
Salah satu Persyaratan Pegawai Non Karier menjadi Pegawai Karier adalah batas maksimal usia adalah:
36 Tahun
40 Tahun
35 Tahun
45 Tahun
