wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Amandemen PKB 2023 Quiz

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Amandemen PKB Tahun 2022-2023 ditandatangani pada tanggal…

a)

15 Desember 2022

b)

19 Desember 2022

c)

20 Desember 2022

d)

21 Desember 2022

2.

Berikut ini merupakan salah satu Amandemen PKB 2022-2023, kecuali ...

a)

Tunjangan Cuti Besar diberikan sebesar 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada periode payroll bulan jatuh tempo.

b)

Tunjangan Cuti Tahunan diberikan sebesar 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada periode payroll bulan jatuh tempo.

c)

Hak cuti tahunan tidak diberikan apabila pada tahun yang sama memperoleh cuti besar.

d)

Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan sekurang-kurangnya 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada periode payroll bulan jatuh tempo.

3.

Dalam Amandemen PKB Tahun 2022-2023 Tunjangan Hari Raya Keagamaan diberikan Perusahaan kepada Pegawai sekurang- kurangnya ......  x P1 bulan terakhir.

a)

2 (dua)

b)

3 (tiga)

c)

1 (satu)

d)

4 (empat)

4.

Pada PKB 2022-2023 Perusahaan dapat menawarkan pensiun dini atas dasar kesepakatan kepada Pegawai yang berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun, pada Amandemen PKB 2022-2023 Perusahaan dapat menawarkan pensiun dini atas dasar kesepakatan kepada Pegawai yang berusia ….

a)

45 sampai 50 tahun.

b)

50 sampai dengan 54 tahun.

c)

Sekurang-kurangnya 50 tahun.

d)

Sekurang-kurangnya 45 tahun.

5.

Berikut ini merupakan salah satu Amandemen PKB 2022-2023 pada pasal 86 tentang Ijin Karena Kepentingan yaitu ....

a)

Wisuda Diploma/S1/S2/S3 Pegawai, Suami/Istri Pegawai, dan anak Pegawai, diberikan ijin 1 (hari) hari kerja.

b)

Pernikahan Pegawai yang bersangkutan, diberikan ijin 3 (tiga) hari kalender.

c)

Saudara kandung menikah/meninggal dunia, diberikan ijin 5 (lima) hari kerja.

d)

Ijin istri pegawai melahirkan, diberikan 4 (empat) hari kerja.

6.

Pada Amandemen PKB 2022-2023, Tunjangan Cuti Tahunan diberikan ....

a)

Sekurang-kurangnya 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada periode payroll bulan jatuh tempo. 

b)

Sebesar 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada periode payroll bulan jatuh tempo. 

c)

Sebesar 2 (dua) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada awal bulan jatuh tempo.

d)

Sebesar 1 (satu) x P1 bulan terakhir dan dibayarkan pada awal bulan jatuh tempo.

7.

Pegawai A bermaksud untuk pulang kampung dengan tujuan ingin menemani istrinya yang akan melahirkan, maka berdasarkan Amandemen PKB 2022-2023 Pegawai ybs diberi izin selama .....

a)

sebanyak-banyaknya 30 hari kalender.

b)

sebanyak-banyaknya 4 hari kerja.

c)

sebanyak-banyaknya 5 hari kerja.

d)

sebanyak-banyaknya 30 hari kerja.

8.

Pada PKB 2022-2023 Pay for Performance (P3) atau Imbalan Kerja terdiri dari: Pay for Performance 1, Pay for Performance dan Pay for Performance 3.

Pada Amandemen PKB 2022-2023 Pay for Performance (P3) yang diberikan kepada pegawai terdiri dari ….

a)

P3-1 (P3-1A & P3-1B) dan P3-2

b)

P3-1, P3-2 dan P3-3

c)

P3-1 (P3-1A & P3-1B)

d)

P3-1, P3-2A, P32B

9.

Pada PKB 2022-2023 MPP 12 dua belas bulan hanya mendapatkan P1 dan uang pelepasan yang dibayarkan di muka.

Jenis kompensasi yang tidak dibayarkan meliputi: P2, THR, Tunjangan Cuti Tahunan/Cuti Besar, dan Tunjangan Winduan, serta P3-1, Bonus, kenaikan Grade, kenaikan P1, dan suplisinya, serta pembayaran lainnya dari masa kerja lampau/sebelumnya yang jatuh tempo pembayarannya pada masa pelaksanaan MPP 12 (dua belas) bulan.

Pada Amandemen PKB 2022-2023 terdapat penambahan hak yang didapatkan Pegawai yang memilih MPP 12 bulan yaitu mendapatkan...

a)

Pay for Person (P1) setiap bulan, THR Keagamaan, dan Tunjangan Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti Besar, Penghargaan Kesetiaan Masa Kerja pada saat jatuh tempo, P3-1A dan P3-1B atas penghargaan masa kerja lampau yang diberikan sampai Pegawai yang bersangkutan genap berusia 56 (lima puluh enam) tahun.

b)

Pay for Person (P1) setiap bulan, THR Keagamaan, dan Tunjangan Cuti Tahunan, Tunjangan Cuti Besar, Penghargaan Kesetiaan Masa Kerja pada saat jatuh tempo.

c)

Pay for Person (P1) setiap bulan, THR Keagamaan, P3-1A dan P3-1B atas penghargaan masa kerja lampau yang diberikan sampai Pegawai yang bersangkutan genap berusia 56 (lima puluh enam) tahun.

d)

Tambahan pengali Pay for Person (P1) setiap bulan sampai Pegawai yang bersangkutan genap berusia 56 (lima puluh enam) tahun.

10.

Pada Amandemen PKB 2022-2023, bantuan biaya pendidikan anak bagi Pegawai yang pensiun dini oleh karena meninggal dunia atau uzur, diberikan sebesar ........ per anak tertanggung

a)

Rp. 10.000.000

b)

Rp. 11.000.000

c)

Rp. 13.000.000

d)

Rp. 12.000.000