wayground logo

Bảng tính có thể in miễn phí

MỚI

Cỡ chữ

S
M
L
XL
bảng tính

Sosialisasi Ekspor

Total câu hỏi: 10

Worksheet time: 3mins

Tên
Lớp học
Ngày
1.

Di bawah ini termasuk kesalahan penginputan PEB yang tidak dapat dilakukan pembetulan adalah...

a)

Nomor Kontainer

b)

Jumlah Barang

c)

Jenis Fasilitas

d)

Nama Sarana Pengangkut

2.

Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), kecuali:

a)

Barang Eks. Impor Sementara

b)

Barang Pelintas Batas

c)

Barang dikenakan BK melebihi batas pengecualian

d)

Barang Ekspor Sementara

3.

Pembatalan ekspor tidak dapat dilakukan apabila Barang Ekspor tersebut ditegah oleh Unit Pengawasan.

a)

Benar

b)

Salah

4.

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor, yaitu:

a)

PMK-155/PMK.01/2022

b)

PMK-155/PMK.01/2023

c)

PMK-156/PMK.01/2022

d)

PMK-156/PMK.01/2023

5.

Persetujuan pemuatan di luar kawasan dapat diberikan antara lain, kecuali...

a)

Barang Ekspor tersebut bersifat khusus

b)

Sarkut tidak dapat sandar dermaga

c)

Adanya kendala teknis di Kawasan Pabean

d)

Tersedia Kawasan Pabean

6.

Kepala Kantor melakukan monev atas pelaksanaan konsolidasi sekurangnya 2 tahun sekali.

a)

Benar

b)

Salah

7.

Rekonsiliasi dilakukan dengan mencocokkan elemen data dalam dokumen PEB dengan Outward Manifes.

a)

Benar

b)

Salah

8.

Di bawah ini yang bukan merupakan kriteria barang ekspor yang dilakukan pemeriksaan fisik adalah...

a)

Barang ekspor sementara

b)

Barang bawaan penumpang

c)

Barang ekspor terkena Bea Keluar

d)

Barang ekspor yang diperiksa fisik berdasarkan manajemen risiko

9.

Barang Ekspor yang telah dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan dapat dikeluarkandari Kawasan Pabean, kecuali...

a)

kerusakan seluruh/sebagian peti kemas/kemasan

b)

dibatalkan ekspornya

c)

dikeluarkan sementara dari TPS

d)

longshipment

10.

Pemuatan barang dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP.

a)

Benar

b)

Salah