wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Post034 Grat

Total questions: 20

Worksheet time: 6mins

Name
Class
Date
1.
Setiap Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negawa yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur dalam Undang-undang Nomor?
a)
UU No.30 Tahun 2001
b)
UU No.30 Tahun 2002
c)
UU No.20 Tahun 2001
d)
UU No.20 Tahun 2002
2.
Manakah Pernyataan tentang Gratifikasi Berikut yang tidak benar?
a)
Menumbuhkan kendala di dalam upaya membangun tata kelola yang baik
b)
Penerimaan gratifikasi dapat mempengaruhi objektivitas dan penilaian professional penyelenggara negara
c)
Penerima gratifikasi membuat kepercayaan public semakin bertambah dan menjadikan tata kelola perusahaan semakin baik
d)
Penerimaan gratifikasi dapat membawa kepentingan tersamar (vested interest) dan kewajiban timbal
3.
Gratifikasi yang wajib dilaporkan adalah
a)
Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dengan hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
b)
Dipandang sebagai wujud ekspresi, keramah-tamahan, penghormatan dalam hubungan sosial antar sesama dalam batasan nilai yang wajar
c)
Sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama atau setelah proses pengadaan barang dan jasa dari pejabat/pegawai atau pihak ketiga
d)
Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar
4.
UPG singkatan dari
a)
Unit Pelaporan Gratifikasi
b)
Unit Pengendali Gratifikasi
c)
Unit Pemantauan Gratifikasi
d)
Unit Pengendalian Gratifikasi
5.
No Hp Whistle Blowing System Bank Jatim adalah
a)
81330003040
b)
81330004030
c)
81304033000
d)
81340003030
6.
Penerimaan yang besifat Transaksional antara penyelenggara negara dan masyarakat merupakan
a)
Gratifikasi
b)
Penyuapan
c)
Pemerasan
d)
Sifat Aktif
7.
Denda untuk pelaku gratifikasi dalam Undang-undang adalah
a)
Pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
b)
Pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
c)
Pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
d)
Pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
8.
Tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diatur dalam UU Pasal ?
a)
Pasal 12 A
b)
Pasal 12 B
c)
Pasal 12 C
d)
Pasal 12 D
9.
Landasan hukum KPK tentang Pelaporan Gratifikasi adalah
a)
Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019
b)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
c)
UU No. 30 Tahun 2002
d)
UU No. 20 Tahun 2001
10.
Berapa Jenis Gratifikasi yang tidak wajib untuk dilaporkan
a)
16
b)
17
c)
18
d)
19
11.
Yang Bukan merupakan Metode Penilaian Gratifikasi adalah
a)
Rules
b)
Ethics
c)
Opportunity
d)
Purpose
12.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah
a)
Merupakan bentuk pemberian yang berada dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat dalam batasan nilai yang wajar
b)
Terkait dengan tugas dalam proses pemeriksaan, audit, monitoring dan evaluasi
c)
Terkait dengan pelaksanaan perjalanan dinas (catatan: diluar penerimaan yang sah/resmi dari instansi PN)
d)
Dalam proses komunikasi, negoisasi dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain
13.
Penerimaan yang besifat Pasif antara penyelenggara negara dan masyarakat merupakan
a)
Penyuapan
b)
Gratifikasi
c)
Pemerasan
d)
Gratisisasi
14.
Pernyataan berikut yang benar tentang Garatifikasi adalah
a)
Suatu pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
b)
Suatu pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Berbayar, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
c)
Suatu pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket Kapal Hulalo, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
d)
Suatu pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan mencari keadilan, pengobatan Cuma-Cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
15.
Pihak yang wajib untuk melaporkan penerimaan gratifikasi adalah
a)
Pegawai Lembaga Swadaya Masyarakat
b)
Hakim
c)
Pegawai Bank Swasta
d)
Sopir Travel
16.
Staf di Cabang A memperoleh pemberian Jam Tangan senilai Rp.5.000.000,- dari kepala dinas karena sedang ulang tahun pada saat itu, pemberian ini harus dilaporkan kepada
a)
Unit Pengendalian Gratifikasi
b)
Umum Cabang
c)
Divisi Kepatuhan dan Tata Kelola
d)
Direktur Kepatuhan
17.
Pidana atau Hukuman bagi Penyelenggara Negara yang menerima Gratifikasi adalah
a)
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
b)
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
c)
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
d)
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
18.
Penerimaan yang besifat Aktif antara penyelenggara negara dan masyarakat merupakan
a)
Penodongan
b)
Penyuapan
c)
Pemerasan
d)
Pelimpahan
19.
Dalam lingkup pelaporan gratifikasi yang ada diperusahaan wajib diketahui pada Top Manajemen yaitu Direktur
a)
Mikro Ritel dan menengah
b)
IT & Digital
c)
Kepatuhan
d)
Operasi
20.
Siapakah Direktur Kepatuhan Bank Jatim Saat Ini
a)
Eko Susetyono
b)
Edi masrianto
c)
Tonny Prasetyo
d)
R. Arief Wicaksono