Font size
WorksheetsPOST TEST BIMTEK KPPS SE-KECAMATAN LEUWIMUNDING
Total questions: 20
Worksheet time: 10mins
Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945
Buku Panduan
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu.
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk
Menjaga Kemandirian
Integritas
Kredibilitas KPPS
Semua benar
Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :
Mandiri
Jujur
Profesionalitas
Semua Benar
KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu Pemungutan Suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat
9 Februari 2024
10 Februari 2024
11 Februari 2024
Dari contoh surat suara tersebut, terlihat bahwa ada 2 yang tercoblos pada pasangan calon, maka termasuk?
Suara Sah
Suara Tidak Sah
Suara Partai
Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu
Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain
Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu
Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu
Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
KPPS memastikan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024. Perlengakapan apa yang ada di dalam Kotak Suara
Tanda Pengeal
Lem
Segel
Spidol
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Sura
KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :
Tetangga yang bisa ditemui
Disimpan oleh KPPS
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
Ketua RT/RW setempat
Berikut tata cara pemberian suara oleh pemilih yang dilakuka oleh KPPS, kecuali
Pemilih perlu memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS
Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk mencoblos pilihan yang telah disediakan
Mengarahkan pencoblosan yang benar kepada salah satu pasangan calon / parpol
Pemberian suara pada Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor, nama, foto Pasangan Calon atau tanda gambar Partai Politik pengusul dalam satu kotak
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:
5 (lima) kotak suara
4 (empat) kotak suara
3 (tiga) kotak suara
2 (dua) kotak suara
Dibawah ini manakah warna surat suara yang benar
(abu-abu) Presiden & Wakil Presiden
(kuning) DPR RI
(merah) DPD
(biru) DPRD Provinsi
(hijau) DPRD Kab/Kota
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
Balai Pertemuan Masyarakat
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
KPPS menyiapkan dan mengatur tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
Saksi
Pengawas TPS
Pemantau dan Pewarta
Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi:
Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS
Pemilih yang menjadi tahanan sementara
Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih
Semua Jawaban Benar
Bagian tugas dari ketua KPPS adalah
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS
Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka
A dan B benar
Membuka surat suara lembar demi lembar
Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu
Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara:
Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL
Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.
A dan B benar
A dan B salah
