WorksheetsIntroduction APU PPT PPPSPM
Total questions: 11
Worksheet time: 11mins
Proses untuk melakukan Identifikasi, Verifikasi dan Pemantauan, adalah definisi dari
Customer Due Dilligence
Customer face to face
Walk In Customer
Enhance Due Dilligence
APU PPT PPPSPM adalah kepanjangan dari
Anti Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pendanaan senjata pemusnah massal
Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Anti Pencucian Uang, Pencegahan pendanaan teroris
Anti Pencucian uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pengidentifikasian Proliferasi Senjata Pemusnah Massal
Bank wajib menerapkan program APU PPT PPPSPM secara efektif untuk menghindari risiko TPPU TPPT dan atau PPSPM yang mencakup pilar sebagai berikut, kecuali:
Pengawasan Aktif Direksi dan Komisaris
Pengendalian Internal
Manajemen Informasi system
Proses identifikasi, Pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
Berikut adalah pernyataan terkait Nasabah Political Exposed Persons (PEP) yang tidak tepat:
Nasabah PEP termasuk kategori High risk
Nasabah PEP dilakukan proess Enhance Due Dilligence (EDD)
Persetujuan pembukaan rekening PEP boleh dilakukan oleh level Pelaksana
Nasabah PEP adalah Penyelenggara Negara, pasangan, anak, kakek nenek dari Penyelenggara negara
Orang Perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada PJK (ultimately own account), mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement), dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian adalah:
Beneficial Owner (BO)
Politicall Exposed Person (PEP)
Walk In Customer (WIC)
Direktur
Berikut adalah tahapan pencucian uang yang benar:
Placement, Integration dan layering
Integration, Layering dan placement
Placement, Layering dan Integration
placement, layering, collection
Larangan bagi PJK dan/atau Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai PJK untuk memberitahukan kepada Calon Nasabah, Nasabah, WIC, atau Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) serta pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan TPPU adalah:
Tipping off
Anti Tipping Off
Beneficial owner
Anti Money Laundering
Berikut adalah yang tidak termasuk laporan kepada PPATK:
Laporan Transaksi Keuangan Tunai
Laporan Sigap
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
Laporan Transaksi transfer dana dari dan keluar negeri
Batas nilai yang harus dilaporkan LTKT adalah:
Transaksi tunai minimal Rp 500 juta per nasabah
Transaksi tunai cash minimal Rp 100 juta per nasabah
Transaksi tunai minimal Rp 100 juta
Transaksi tunai cash minimal Rp 500 juta per nasabah
Hewan apa yang jago berenang:
Ikan
Bebek
Ular
burung
Yang bukan termasuk nasabah PEP adalah
Pejabat negara eselon I
Pejabat negara eselon II
Pejabat negara eselon III
Rektor universitas negeri
