Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis KS KAM

Total questions: 10

Worksheet time: 2mins

Name
Class
Date
1.

1. Dalam sistem MMS FE, yang berwenang untuk melakukan transaksi pencairan kredit adalah :

a)

a. Kasir

b)

b. Kasir atau Operasional

c)

c. Kepala Unit ULaMM

d)

d. Account Officer Mikro

2.

2. Berdasarkan jenis dan kebutuhannya transaksi setoran dikelompokkan menjadi, kecuali :

a)

a. a. Setoran Angsuran Normal

b)

b. a. Setoran Angsuran Hasil Lelang

c)

c. Setoran dari Klaim Asuransi

d)

d. Setoran Nasabah Lunas Dini

3.

3. Apa yang dimaksud dengan Setoran Dari Klaim Asuransi :

a)

a. Pembayaran angsuran yang didapatkan dari proses lelang

b)

b. Pembayaran angsuran setelah menerima klaim asuransi

c)

c. Setoran yang didapat setelah nasabah mengalami bencana, meninggal atau kondisi lain

d)

d. Jawaban B dan C benar

4.

4. Dasar Hukum penetapan pajak di Indonesia :

a)

a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021

b)

b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021

c)

c. Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2022

d)

d. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022

5.

5. Pedoman Teknis Perpajakan tertuang dalam peraturan apa :

a)

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja)

b)

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Pajak Penghasilan)

c)

c. Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor Per 16/PJ/2016

d)

d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)

6.

6. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa meliputi, kecuali :

a)

a. Pelajar baik disekolah maupun universitas

b)

b. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, terdiri dari pengacara, akuntan, dokter, arsitek, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris

c)

c. Olahragawan

d)

d. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator

7.

7. Notaris adalah tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas. Notaris termasuk dalam kategori :

a)

a. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa

b)

b. Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa

c)

c. Bukan pegawai yang tidak menerima penghasilan secara berkesinambungan

d)

d. Bukan pegawai yang menerima penghasilan sampai batas Rp. 60 juta per tahun

8.

8. Lapisan penghasilan kena pajak, kecuali :

a)

a. Penghasilan = Rp. 60 juta

b)

b. Penghasilan > Rp. 60 Juta

c)

c. a. Penghasilan > Rp. 250 juta

d)

d. Penghasilan < Rp. 60 juta

9.

9. Pembayaran jasa notaris/PPAT dilakukan secara bertahap , bagaimana pembayaran untuk non sertifikasi :

a)

a. Tahap pertama 75 %, Tahapkedua 25%

b)

b. Tahap pertama 25%, Tahapkedua 75%

c)

c. Tahap pertama 50 %, Tahapkedua 50%

d)

d. Tahap pertama 60%, Tahapkedua 40%

10.

10. Pemotongan Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI dilakukan oleh, kecuali :

a)

a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium atau tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan

b)

b. Bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan

c)

c. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli

d)

d. Semua jawaban benar