WorksheetsPengendalian Gratifikasi
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat/diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik adalah...
Grafity
Gratifikasi
Gratis
Gratifisasi
Pedoman teknis pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PUPR diatur dalam Permen PUPR Nomor...
2 Tahun 2021
22 Tahun 2022
2 Tahun 2023
2 Tahun 2022
Setiap Pegawai apabila diminta oleh Atasan Langsung untuk memberikan Hadiah/Cinderamata dan/atau Hiburan, maka...
pegawai wajib menerima pemberian tersebut
pegawai boleh menerimanya karena menghormati atasan/pimpinan
pegawai boleh menerima pemberian tersebut, kemudian disumbangkan kepada pihak lain
pegawai wajib menolak dengan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan aturan Gratifikasi yang berlaku
Klasifikasi gratifikasi terbagi menjadi 2 jenis, yaitu...
Gratifikasi tingkat rendah dan tinggi
Gratifikasi langsung dan tidak langsung
Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
Gratifikasi yang wajar dan tidak wajar
Gratifikasi dalam proses penerimaan/promosi/mutasi pegawai adalah contoh gratifikasi yang...
Tidak dilarang
Tidak boleh diterima
Tidak boleh ditolak
Tidak boleh dilaporkan
Dalam rangka menunjang efektivitas pelaksanaan pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Kementerian dibentuk UPG. UPG adalah singkatan dari ...
Unit Pelaporan Gratifikasi
Unit Pelayanan Gratifikasi
Unit Pengelola Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi bertujuan untuk…
meningkatkan kesadaran pegawai untuk
menerima gratifikasi
mengurangi jumlah pegawai yang
menolak gratifikasi
mengendalikan penerimaan gratifikasi
secara transparan dan akuntabel
meningkatkan penerimaan gratifikasi
secara transparan dan akuntabel
Suatu cara hidup di masyarakat untuk tidak memberikan dan tidak menerima gratifikasi
sehubungan dengan jabatan, tugas, atau kewenangan seseorang disebut dengan..
Budaya Anti Gratifikasi
Larangan Gratifikasi
Tolak Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi boleh diterima dari pihak yang memiliki konflik kepentingan dalam
pelaksanaan resepsi, upacara adat/budaya/tradisi, dan perayaan agama, dengan syarat..
Pemberi tidak perlu mengutarakan
maksud pemberiannya kepada penerima
Penerimaan yang melebihi nilai wajar
tertentu wajib dilaporkan kepada KPK
Penerima dapat mengembalikan barang
pemberian maksimal 7 hari setelah acara
adat/budaya tersebut selesai
dilaksanakan
Penerima gratifikasi wajib
mengembalikan kepada pemberi
sebanyak nilai pemberian
Laporan Gratifikasi melalui sistem pengendalian Gratifikasi online disampaikan melalui
portal sebagai berikut..
