WorksheetsTest2
Total questions: 65
Worksheet time: 33mins
Berdasarkan pasal 53 UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 tahun 2006, barang yang dilaranng atau dibatasi impornya, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan dengan tidak benar dinyatakan sebagai barang ...
Yang tidak dikuasai
milik negara
dikuasai negara
sitaan
Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan dilakukan oleh...
Sistem Komputer Pelayanan
Pejabat Bea dan cukai yang menangani penelitan larangan dan atau pembatasan
Sistem komputer pelayanan dan atau pejabat bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan atau pembatasan
Pejabat fungsional pemeriksaan dokumen
Ore / raw material bijih tembaga termasuk barang yang
Bebas diekspor
diatur ekspornya
dibatasi ekspornya
dilarang ekspornya
Yang berwenang menerbitkan API-U dan API-P untuk perusaahaan penanaman modal (PMA/PMDN) adalah ...
Kepala BKPM
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan
Menteri perdagangan
Impor sementara kapal wisata asing
diwajibkan memenuhi ketentuang larangan dan atau pembatasan
tidak diwajibkan mememnuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan
harus memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan
belum diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan
Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat
belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
sudah diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
dapat diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
tidak diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain mempunyai izin dari Badan POM, import obat tradisional dilakukan oleh
importir umum
pedagang Farmasi
Produsen obat tradisional
semua importir
Binatang yang termasuk dalam appendix I CITES adalah barang yang
diatur tataniaga ekspornya
dilarang ekspornya
diawasi ekspornya
bebas diekspor
Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak teralisasi kepada kepala BKPM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, setiap
bulan
3 (tiga) bulan
4 (empat) bulan
tahun
Makanan yang diimpor
tidak perlu didaftarkan namun dalam peredarannya harus sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan
tidak wajib dilakukan pendaftaran pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan
harus terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau sesudah pengimporan
harus didaftar terlebih dahulu di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebelum diimpor
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 09/M-IND/PER/2/2014, perusahaan yang akan mengimpor barang modal bukan baru yang dapat memperoleh rekomendasi dari kementerian perindustrian adalah
Perusahaan rekondisi, perusahaan remanufacturing dan perusahaan pemakai langsung
Importir Umum dan Importir Produsen
PErusahaan pemakai langsung
Perusahaan rekondisi
Dalam hal suatu importasi terdapat barang larangan atau pembatasan dan importir belum melengkapi dengan izin dari instansi terkait, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan Barang Larangan (NPBL), importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka ...
Barang di re ekspor
Sistem Komputer Pelayanan (SPK) menerbitkan respons Nota Pemberitahuan
importir yang bersangkutan diblokir
Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan respons penolakan
Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, harus dilakukan paling lambat pada ..
3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB
3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya
pada pukul 12.00 pada hari berikutnya
Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, harus dilakukan paling lambat pada
3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPPB
3 (tiga) hari kerja sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB
pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya
pada pukul 12.00 pada hari berikutnya
Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan
barang pindahan
Importir MITA
bahan baku industri
Kawasan Berikat
Audit Khusus adalah
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan
Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan
Audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan
Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan juga untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan
Pernyataan berikut ini adalah benar
Audit umum, audit khusus, dan audit investigasi dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu
Audit umum, audit khusus, dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu
Audit umum, audit khusus, dan audit investigasi hanya dilakukan secara terencana
Audit umum dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu
Pernyataan berikut ini benar
Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan
Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan
Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan
Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan
Dalam hal perusahaan tidak setuju atas sebagian atau seluruh isi DTS, maka akan ditindaklanjuti dengan ...
pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA)
pembahasan Akhir antara Tim Audit dan Pihak perusahaan
melakukan audit ulang
pembuatan BAPA (Berita Acara Penolakan Audit)
Issued Retroactively adalah penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbikan
3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Pengenaan tarif preferensi untuk form D, Form E dan Form AK, harus memenuhi persyaratan kriteria asal barang yang diantaranya adalah
produsen berasal dari negara FTA
barang dikirim dari negara FTA
barang dimuat dinegara FTA
wholly produced atau wholly obtained
Didalam ketentuan FTA, pengertian Third Country Invoicing adalah
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA
Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara bukan anggota FTA
Didalam ketentuan FTA, pengertian Back to back Certificate of Origin adalah
SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang pertama (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua
SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama
SKA yang diterbitkan oleh negara bukan anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama
SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara bukan anggota pengekspor pertama
Didalam ketentuan FTA, pengertian Retroactive Check, adalah
permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi
pemeriksaan di negara pengekspor oleh pejabat yang berwenang di negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi
permintaan informasi oleh negara pengekspor kepada negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi
pelaksanaan verifikasi atas barang impor oleh negara pengimpor dengan mengadakan kunjungan ke negara pengekspor apabila hasil penelitian dokumen terhadap SKA diragukan kebenarannya
Dasar hukum pelaksanaan registrasi kepabeanan pada UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 terdapat pada pasal ...
Pasal 6
Pasal 6A
pasal 4A
pasal 4
Ketentuan terkait registrasi kepabeanan diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor
PMK 129/PMK.04/2019
PMK 192/PMK.04/2019
PMK 219/PMK.04/2019
PMK 291/PMK.04/2019
NIB adalah singkatan dari
Nomor Izin Berkendara
Nomor Izin Berusaha
Nomor Induk Berusaha
Nomor Identitas Berkegiatan
Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan OSS adalah
Kementerian Keuangan
BKPM
Kementerian Perdagangan
Kementerian Dalam Negeri
OSS adalah singkatan dari ..
Online Submission System
Online Single System
Online Single Submission
Ojo Suwe Suwe
Tarif Preferensi dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan asal barang.
Ketentuan asal barang terdiri dari kriteria berikut, kecuali
Kriteria asal barang
Kriteria pengiriman
Ketentuan prosedural
Ketentuan Pembayaran
Termasuk kriteria asal barang adalah sebagai berikut, kecuali
Wholly Obtained
Issued Retroactively
Produced Exclusively
Regional Valued Contained
Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara untuk tujuan transit, dengan ketentuan sebagai berikut ...
untuk diperdagangkan di negara transit
untuk diproses lebih lanjut di negara transit
untuk alasan geografis
untuk dikonsumsi di negara transit
Yang tidak termasuk ketentuan prosedural adalah
diterbitkan dalam bahasa Inggris
Memuat nomor refereensi SKA
Mencantumkan kriteria asal barang
Mencantumkan kriteria pengiriman
Apabila SKA Form D hilang atau rusak, maka instansi penerbit dapat menerbitkan SKA pengganti dengan memenuhi ketentuan sbb, kecuali ...
diberikan tanda/tulisan cap "Certified True Copy"
membuat Laporan kehilangan dari kepolisian
diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun
dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak
Peraturan Menteri Keuangan nomor : 169/PMK.04/2020 mengatur tentang
AKFTA
ACFTA
ATIGA
AIFTA
Apabila terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut, kecuali :
Dikoreksi menggunakan tip-ex
Mencoret data yang salah
Menambahkan data yang benar
Ditandasahkan
Electronic form di Indonesia sudah berlaku untuk skema berikut, kecuali
ATIGA
AKFTA
ACFTA
IJEPA
Untuk skema ATIGA, apabila barang impor yang berasal dari negara anggota dapat dikenakan tarif preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form D dan atau DAB, dengan nilai tidak melebihi :
FOB US$200
CIF US$200
EXW US$200
CNF US$200
e Form E mulai berlaku pada tanggal
15 Agustus 2020
15 September 2020
15 Oktober 2020
15 November 2020
Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-07/BC/2020 memberikan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA untuk skema FTA atau perjanjian International sebagai berikut :
Semua skema FTA atau Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Indonesia
Skema ASEAN China FTA (ACFTA)
Semua skema FTA atau Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Indonesia, kecuali IPPTA, IJEPA, dan Indonesia - Chile CLPA
Skema ATIGA
Penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA diberikan fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan Pasal 10 PML 229/PMK.04/2017, sebagai berikut :
Dikirimkan copy/scan SKA ke Kantor Pabean dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 10 PMK 229/PMK.04/2017
Diperbolehkannya klaim tarif preferensi sebelum diterbitkan SKA oleh Instansi Penerbit
Dikirimkan scan berwarna melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran
Dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu sesuai dengan pasal 10 PMK 229/PMK.04/2017
Ketentuan dalam SE-07/BC/2020 berlaku terhadap barang impor yang dokumen PIB nya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal, yaitu :
12 Maret 2020
11 Maret 2020
10 Maret 2020
9 Maret 2020
Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA dan surat pernyataan wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukannya impor dalam jangka waktu paling lambat, yaitu :
90 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran
30 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Top of Formomor pendaftaran
60 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Import mendapatkan nomor pendaftaran
90 hari kalender sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran
Pada saat SE-07/BC/2020 berlaku, maka SE-02/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang berasal dari China dengan menggunakan Skema Tarif Preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak virus Corona (COVID19) adalah sebagai berikut :
tetap berlaku
mengalami perubahan
tetap berlaku sampai dengan waktu tertentu
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Penelitian terhadap SKA Form E yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020, dan telah diserahkan sampai dengan berlakunya SE-07/BC/2020, dilakukan berdasarkan :
SE-02/BC/2020
SE-07/BC/2020
PMK
229/PMK.04/2017
PMK
109/PMK.04/2019
Pernyataan yang tepat mengenai International Trade adalah
tidak ada hal yang mengatur secara khusus tentang syarat penyerahan barang
Kepengurusan administrasinya cenderung lebih mudah
syarat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli tercantum dalam incoterms
Payment systemnya dalam valuta IDR
Penjual mengirim barangnya hingga ke gudang pembeli dan semua biaya pengiriman barang menjadi tanggung jawab penjual, disebut dengan pengiriman
Intertown trade
Local trade
Loco
Franco
Pengiriman barang dengan menggunakan container dimana pengiriman barang dalam 1 container dimiliki oleh lebih dari satu pengirim (penjual) dan ditujukan kepada beberapa consignee (pembeli) disebut dengan :
Stripping
Less Container Load
Multiple Container
Full Container Load
Apa kepanjangan dari INCOTERM
International Container Termination
International Communication Terms
International Commercial Termination
International Commercial Terms
Incoterms yang menerangkan bahwa penyerahan barang dan resiko dilakukan oleh Penjual sampai di atas kapal pelabuhan muat / loading serta biaya ongkos kapal ditanggung oleh Penjual sampai pelabuhan bongkar / destination disebut dengan
Cost & Freight (CFR)
Free Alongside Ship (FAS)
Cost Insurance Freight (CIF)
Free on Board (FoB)
Manakah penulisan INCOTERMS yang tepat di bawah ini :
EXW ... (Named Port of Destination)
CFR ... (Named Port of Loading)
CIF ... (Named Port of Destination)
DDU ... EXW ... (Named Port of Loading)
Apa yang disebut dengan Harmonized System ?
Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Custom Organization (WCO)
Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh IMF
Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Bank
Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh International Trade Organization (ITO)
Pernyataan yang kurang tepat di bawah ini mengenai Certificate of Origin (COO) adalah
Dokumen yang menerangkan surat keterangan asal
Dokumen yang menerangkan negara asal suat barang yang diimpor maupun diekspor
Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang berasal dari negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI
Dokumen ini bisa diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan COO
Di bawah ini adalah dokuemn yang dibutuhkan pada international trade khususnya terkait Transport Documents, kecuali :
Export License
Bill of Lading (B/L)
Airway bill (AWB)
Multimoda Transport Document
Apabila penjual dan pembeli sepakat penyelesaian transaksi akan dilunasi oleh pembeli di kemudian hari pada tanggal yang disepakati, metode payment yang disebut dengan :
Open Account
Letter of Credit
Advance Payment
Documentary Collection
Pada umumnya lembar SKA/COO Form yang diterbitkan oleh instansi penerbit sebanyak 3 lembar yaitu lembar pertama (Original), Lembar Duplicate dan Lembar Triplicate. Kecuali pada SKA Form :
SKA Form ACFTA 4 lembar
SKA Form AKFTA 4 lembar
SKA Form AIFTA 4 lembar
SKA Form AANZ 4 lembar
Lembar ketiga (triplicate) SKA COO Form adalah lembar yang diberikan kepada :
Exportir sebagai arsip di kantornya
Importir sebagai arsip dikantornya
instansi penerbit sebagai arsip dikantornya
Instansi penerima (Custom)
sebagai arsip dikantornya
Lembar SKA/COO Form yang diberikan kepada eksportir dan diteruskan kepada administrasi pabean di negara importir, agar atas barang yang diekspor dapat diberikan tarif preferensi merupakan :
Lembar Triplicate
Lembar Duplicate
Lembar Original
Lembar True Copy
Lembar SKA/COO Form disimpan sebagai arsip di instansi penerbit surat keterangan asal (issuing authority) yaitu
Lembar Triplicate
Lembar Duplicate
Lembar Original
Lembar True Copy
Issuing Authorities atau instansi penerbit SKA/COO Form bisa berbeda-beda masing-masing negara, untuk Indonesia diterbitkan oleh:
Ditjen Bea dan Cukai
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian
KADIN
Kementeriam perdagangan / Dinas Perdagangan Propinsi
Penerbitan SKA/COO Form dapat melalui system dibawah ini kecuali
Self Certification/Self Declaration System oleh exportir atau importir
Good Corporate Governance System
Government Certification System
Dual / Multiple Regime
Untuk mendapatkan tarif preferensi maka ada beberapa kemungkinan alternatif kecuali:
Importing country menyaratkan diserahkannya SKA
Importing country tidak memerlukan SKA, karena importasi tidak melebihi ambang batas nilai pabean yang dipersyaratkan
Importing country telah menyerahkan SKA, walaupun dipersyaratkan dan melebihi ambang batas nilai pabean
importing country tidak menyaratkan diserahkannya SKA
Dalam hal persyaratan memenuhi aturan procedural, untuk mendapatkan tariff preferensi, maka :
Terdapat tanda tangan eksportir
Batasan waktu masa berlaku (1 tahun sejak tanggal terbit)
Batasan waktu masa berlaku (1 tahun sejak tanggal terbit)
Kolom sesuai overleaf quotes
Apabila terdapat kesalahan pengisian SKA/COO Form, maka dapat dilakukan koreksi dengan ketentuan sebagai berikut :
Diterbitkan dengan SKA yang baru
Dengan perbaikan melalui striking out (coret) dan menambahkan data yang benar
tanda/stempel koreksi dan tanda tangan/paraf
Semua benar
Atas SKA yang hilang/rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat BC, instansi penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan di bawah, kecuali
Diberi tanda/tulisan/cap "Certified True Copy" dalam kotak yang telah disediakan pada lembar SKA
diberi tanda/tulisan/cap "Certified Original True Copy" dalam kolom yang telah disediakan pada lembar SKA
Tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak
Diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak
