wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Test2

Total questions: 65

Worksheet time: 33mins

Name
Class
Date
1.

Berdasarkan pasal 53 UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU no 17 tahun 2006, barang yang dilaranng atau dibatasi impornya, yang tidak diberitahukan atau diberitahukan dengan tidak benar dinyatakan sebagai barang ...

a)

Yang tidak dikuasai

b)

milik negara

c)

dikuasai negara

d)

sitaan

2.

Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan atau pembatasan dilakukan oleh...

a)

Sistem Komputer Pelayanan

b)

Pejabat Bea dan cukai yang menangani penelitan larangan dan atau pembatasan

c)

Sistem komputer pelayanan dan atau pejabat bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan atau pembatasan

d)

Pejabat fungsional pemeriksaan dokumen

3.

Ore / raw material bijih tembaga termasuk barang yang

a)

Bebas diekspor

b)

diatur ekspornya

c)

dibatasi ekspornya

d)

dilarang ekspornya

4.

Yang berwenang menerbitkan API-U dan API-P untuk perusaahaan penanaman modal (PMA/PMDN) adalah ...

a)

Kepala BKPM

b)

Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan

c)

Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya dibidang perdagangan

d)

Menteri perdagangan

5.

Impor sementara kapal wisata asing

a)

diwajibkan memenuhi ketentuang larangan dan atau pembatasan

b)

tidak diwajibkan mememnuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan

c)

harus memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan

d)

belum diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan

6.

Pemasukan barang impor ke Kawasan Berikat

a)

belum diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

b)

sudah diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

dapat diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

d)

tidak diberlakukan ketentuan pembatasan di bidang impor kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

7.

Selain mempunyai izin dari Badan POM, import obat tradisional dilakukan oleh

a)

importir umum

b)

pedagang Farmasi

c)

Produsen obat tradisional

d)

semua importir

8.

Binatang yang termasuk dalam appendix I CITES adalah barang yang

a)

diatur tataniaga ekspornya

b)

dilarang ekspornya

c)

diawasi ekspornya

d)

bebas diekspor

9.

Perusahaan pemilik API-U atau API-P wajib melaporkan realisasi impor baik dalam hal terealisasi atau tidak teralisasi kepada kepala BKPM, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan, setiap

a)

bulan

b)

3 (tiga) bulan

c)

4 (empat) bulan

d)

tahun

10.

Makanan yang diimpor

a)

tidak perlu didaftarkan namun dalam peredarannya harus sudah terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan

b)

tidak wajib dilakukan pendaftaran pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan

c)

harus terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau sesudah pengimporan

d)

harus didaftar terlebih dahulu di Badan Pengawasan Obat dan Makanan sebelum diimpor

11.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 09/M-IND/PER/2/2014, perusahaan yang akan mengimpor barang modal bukan baru yang dapat memperoleh rekomendasi dari kementerian perindustrian adalah

a)

Perusahaan rekondisi, perusahaan remanufacturing dan perusahaan pemakai langsung

b)

Importir Umum dan Importir Produsen

c)

PErusahaan pemakai langsung

d)

Perusahaan rekondisi

12.

Dalam hal suatu importasi terdapat barang larangan atau pembatasan dan importir belum melengkapi dengan izin dari instansi terkait, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan Nota Pemberitahuan Barang Larangan (NPBL), importir tidak menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan maka ...

a)

Barang di re ekspor

b)

Sistem Komputer Pelayanan (SPK) menerbitkan respons Nota Pemberitahuan

c)

importir yang bersangkutan diblokir

d)

Sistem Komputer Pelayanan (SKP) menerbitkan respons penolakan

13.

Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, harus dilakukan paling lambat pada ..

a)

3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB

b)

3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB

c)

pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya

d)

pada pukul 12.00 pada hari berikutnya

14.

Untuk importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, harus dilakukan paling lambat pada

a)

3 (tiga) hari sejak PIB mendapatkan SPPB

b)

3 (tiga) hari kerja sejak PIB mendapatkan SPJK atau SPPB

c)

pukul 12.00 pada hari kerja berikutnya

d)

pada pukul 12.00 pada hari berikutnya

15.

Registrasi Kepabeanan dikecualikan terhadap Pengguna Jasa yang melakukan pemenuhan kewajiban-kewajiban pabean impor yang berkaitan dengan

a)

barang pindahan

b)

Importir MITA

c)

bahan baku industri

d)

Kawasan Berikat

16.

Audit Khusus adalah

a)

Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan

b)

Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan

c)

Audit yang dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana kepabeanan

d)

Audit kepabeanan merupakan audit untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan dan juga untuk menguji tingkat kepatuhan orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan

17.

Pernyataan berikut ini adalah benar

a)

Audit umum, audit khusus, dan audit investigasi dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu

b)

Audit umum, audit khusus, dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu

c)

Audit umum, audit khusus, dan audit investigasi hanya dilakukan secara terencana

d)

Audit umum dapat dilakukan secara terencana dan sewaktu-waktu

18.

Pernyataan berikut ini benar

a)

Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan

b)

Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan

c)

Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan

d)

Pelaksanaan audit sampai dengan pelaporannya wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal Surat Tugas atau Surat Perintah diterbitkan

19.

Dalam hal perusahaan tidak setuju atas sebagian atau seluruh isi DTS, maka akan ditindaklanjuti dengan ...

a)

pembuatan Laporan Hasil Audit (LHA)

b)

pembahasan Akhir antara Tim Audit dan Pihak perusahaan

c)

melakukan audit ulang

d)

pembuatan BAPA (Berita Acara Penolakan Audit)

20.

Issued Retroactively adalah penerbitan kemudian SKA asli, yaitu diterbikan

a)

3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

b)

setelah tanggal pengapalan sampai dengan 1 (satu) tahun, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

c)

3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

d)

3 (tiga) hari setelah tanggal pengapalan sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, yang disebabkan oleh kesalahan yang tidak disengaja, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan

21.

Pengenaan tarif preferensi untuk form D, Form E dan Form AK, harus memenuhi persyaratan kriteria asal barang yang diantaranya adalah

a)

produsen berasal dari negara FTA

b)

barang dikirim dari negara FTA

c)

barang dimuat dinegara FTA

d)

wholly produced atau wholly obtained

22.

Didalam ketentuan FTA, pengertian Third Country Invoicing adalah

a)

Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA

b)

Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA

c)

Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara FTA

d)

Invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara bukan anggota FTA

23.

Didalam ketentuan FTA, pengertian Back to back Certificate of Origin adalah

a)

SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang pertama (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua

b)

SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama

c)

SKA yang diterbitkan oleh negara bukan anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama

d)

SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor yang kedua (intermediate exporting party/member state) berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara bukan anggota pengekspor pertama

24.

Didalam ketentuan FTA, pengertian Retroactive Check, adalah

a)

permintaan informasi oleh negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi

b)

pemeriksaan di negara pengekspor oleh pejabat yang berwenang di negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dari negara pengekspor dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi

c)

permintaan informasi oleh negara pengekspor kepada negara pengimpor tentang keabsahan SKA dan pemenuhan kriteria Ketentuan Asal Barang dengan tujuan untuk memastikan barang yang diimpor berhak memperoleh tarif preferensi

d)

pelaksanaan verifikasi atas barang impor oleh negara pengimpor dengan mengadakan kunjungan ke negara pengekspor apabila hasil penelitian dokumen terhadap SKA diragukan kebenarannya

25.

Dasar hukum pelaksanaan registrasi kepabeanan pada UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 terdapat pada pasal ...

a)

Pasal 6

b)

Pasal 6A

c)

pasal 4A

d)

pasal 4

26.

Ketentuan terkait registrasi kepabeanan diatur dengan peraturan menteri keuangan nomor

a)

PMK 129/PMK.04/2019

b)

PMK 192/PMK.04/2019

c)

PMK 219/PMK.04/2019

d)

PMK 291/PMK.04/2019

27.

NIB adalah singkatan dari

a)

Nomor Izin Berkendara

b)

Nomor Izin Berusaha

c)

Nomor Induk Berusaha

d)

Nomor Identitas Berkegiatan

28.

Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan OSS adalah

a)

Kementerian Keuangan

b)

BKPM

c)

Kementerian Perdagangan

d)

Kementerian Dalam Negeri

29.

OSS adalah singkatan dari ..

a)

Online Submission System

b)

Online Single System

c)

Online Single Submission

d)

Ojo Suwe Suwe

30.

Tarif Preferensi dapat diberikan apabila memenuhi ketentuan asal barang.

Ketentuan asal barang terdiri dari kriteria berikut, kecuali

a)

Kriteria asal barang

b)

Kriteria pengiriman

c)

Ketentuan prosedural

d)

Ketentuan Pembayaran

31.

Termasuk kriteria asal barang adalah sebagai berikut, kecuali

a)

Wholly Obtained

b)

Issued Retroactively

c)

Produced Exclusively

d)

Regional Valued Contained

32.

Barang impor dapat dikirim melalui 1 (satu) atau lebih negara perantara untuk tujuan transit, dengan ketentuan sebagai berikut ...

a)

untuk diperdagangkan di negara transit

b)

untuk diproses lebih lanjut di negara transit

c)

untuk alasan geografis

d)

untuk dikonsumsi di negara transit

33.

Yang tidak termasuk ketentuan prosedural adalah

a)

diterbitkan dalam bahasa Inggris

b)

Memuat nomor refereensi SKA

c)

Mencantumkan kriteria asal barang

d)

Mencantumkan kriteria pengiriman

34.

Apabila SKA Form D hilang atau rusak, maka instansi penerbit dapat menerbitkan SKA pengganti dengan memenuhi ketentuan sbb, kecuali ...

a)

diberikan tanda/tulisan cap "Certified True Copy"

b)

membuat Laporan kehilangan dari kepolisian

c)

diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun

d)

dicantumkan tanggal penerbitan SKA Form D yang hilang atau rusak

35.

Peraturan Menteri Keuangan nomor : 169/PMK.04/2020 mengatur tentang

a)

AKFTA

b)

ACFTA

c)

ATIGA

d)

AIFTA

36.

Apabila terdapat kesalahan pengisian SKA, koreksi dilakukan dengan cara sebagai berikut, kecuali :

a)

Dikoreksi menggunakan tip-ex

b)

Mencoret data yang salah

c)

Menambahkan data yang benar

d)

Ditandasahkan

37.

Electronic form di Indonesia sudah berlaku untuk skema berikut, kecuali

a)

ATIGA

b)

AKFTA

c)

ACFTA

d)

IJEPA

38.

Untuk skema ATIGA, apabila barang impor yang berasal dari negara anggota dapat dikenakan tarif preferensi tanpa harus melampirkan SKA Form D dan atau DAB, dengan nilai tidak melebihi :

a)

FOB US$200

b)

CIF US$200

c)

EXW US$200

d)

CNF US$200

39.

e Form E mulai berlaku pada tanggal

a)

15 Agustus 2020

b)

15 September 2020

c)

15 Oktober 2020

d)

15 November 2020

40.

Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-07/BC/2020 memberikan fleksibilitas penyerahan lembar asli SKA atau invoice declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA untuk skema FTA atau perjanjian International sebagai berikut :

a)

Semua skema FTA atau Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Indonesia

b)

Skema ASEAN China FTA (ACFTA)

c)

Semua skema FTA atau Perjanjian Internasional yang diikuti oleh Indonesia, kecuali IPPTA, IJEPA, dan Indonesia - Chile CLPA

d)

Skema ATIGA

41.

Penyerahan lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA diberikan fleksibilitas dalam pemenuhan ketentuan Pasal 10 PML 229/PMK.04/2017, sebagai berikut :

a)

Dikirimkan copy/scan SKA ke Kantor Pabean dalam jangka waktu sesuai dengan Pasal 10 PMK 229/PMK.04/2017

b)

Diperbolehkannya klaim tarif preferensi sebelum diterbitkan SKA oleh Instansi Penerbit

c)

Dikirimkan scan berwarna melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kalender sejak PIB mendapatkan nomor pendaftaran

d)

Dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya dalam jangka waktu sesuai dengan pasal 10 PMK 229/PMK.04/2017

42.

Ketentuan dalam SE-07/BC/2020 berlaku terhadap barang impor yang dokumen PIB nya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean terhitung sejak tanggal, yaitu :

a)

12 Maret 2020

b)

11 Maret 2020

c)

10 Maret 2020

d)

9 Maret 2020

43.

Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Penelitian SKA dan surat pernyataan wajib diserahkan kepada Kantor Pabean tempat dilakukannya impor dalam jangka waktu paling lambat, yaitu :

a)

90 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran

b)

30 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan Top of Formomor pendaftaran

c)

60 hari kalender setelah Pemberitahuan Pabean Import mendapatkan nomor pendaftaran

d)

90 hari kalender sejak Pemberitahuan Pabean Impor mendapatkan nomor pendaftaran

44.

Pada saat SE-07/BC/2020 berlaku, maka SE-02/BC/2020 tentang Pedoman Penelitian Importasi Barang yang berasal dari China dengan menggunakan Skema Tarif Preferensi ACFTA (SKA Form E) sebagai dampak virus Corona (COVID19) adalah sebagai berikut :

a)

tetap berlaku

b)

mengalami perubahan

c)

tetap berlaku sampai dengan waktu tertentu

d)

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

45.

Penelitian terhadap SKA Form E yang diterbitkan mulai tanggal 30 Januari 2020, dan telah diserahkan sampai dengan berlakunya SE-07/BC/2020, dilakukan berdasarkan :

a)

SE-02/BC/2020

b)

SE-07/BC/2020

c)

PMK

229/PMK.04/2017

d)

PMK

109/PMK.04/2019

46.

Pernyataan yang tepat mengenai International Trade adalah

a)

tidak ada hal yang mengatur secara khusus tentang syarat penyerahan barang

b)

Kepengurusan administrasinya cenderung lebih mudah

c)

syarat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli tercantum dalam incoterms

d)

Payment systemnya dalam valuta IDR

47.

Penjual mengirim barangnya hingga ke gudang pembeli dan semua biaya pengiriman barang menjadi tanggung jawab penjual, disebut dengan pengiriman

a)

Intertown trade

b)

Local trade

c)

Loco

d)

Franco

48.

Pengiriman barang dengan menggunakan container dimana pengiriman barang dalam 1 container dimiliki oleh lebih dari satu pengirim (penjual) dan ditujukan kepada beberapa consignee (pembeli) disebut dengan :

a)

Stripping

b)

Less Container Load

c)

Multiple Container

d)

Full Container Load

49.

Apa kepanjangan dari INCOTERM

a)

International Container Termination

b)

International Communication Terms

c)

International Commercial Termination

d)

International Commercial Terms

50.

Incoterms yang menerangkan bahwa penyerahan barang dan resiko dilakukan oleh Penjual sampai di atas kapal pelabuhan muat / loading serta biaya ongkos kapal ditanggung oleh Penjual sampai pelabuhan bongkar / destination disebut dengan

a)

Cost & Freight (CFR)

b)

Free Alongside Ship (FAS)

c)

Cost Insurance Freight (CIF)

d)

Free on Board (FoB)

51.

Manakah penulisan INCOTERMS yang tepat di bawah ini :

a)

EXW ... (Named Port of Destination)

b)

CFR ... (Named Port of Loading)

c)

CIF ... (Named Port of Destination)

d)

DDU ... EXW ... (Named Port of Loading)

52.

Apa yang disebut dengan Harmonized System ?

a)

Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Custom Organization (WCO)

b)

Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh IMF

c)

Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Bank

d)

Standar Internasional system penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh International Trade Organization (ITO)

53.

Pernyataan yang kurang tepat di bawah ini mengenai Certificate of Origin (COO) adalah

a)

Dokumen yang menerangkan surat keterangan asal

b)

Dokumen yang menerangkan negara asal suat barang yang diimpor maupun diekspor

c)

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembebasan bea masuk untuk produk impor yang berasal dari negara yang telah menyepakati perjanjian dengan pemerintah RI

d)

Dokumen ini bisa diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang tidak memiliki otoritas untuk menerbitkan COO

54.

Di bawah ini adalah dokuemn yang dibutuhkan pada international trade khususnya terkait Transport Documents, kecuali :

a)

Export License

b)

Bill of Lading (B/L)

c)

Airway bill (AWB)

d)

Multimoda Transport Document

55.

Apabila penjual dan pembeli sepakat penyelesaian transaksi akan dilunasi oleh pembeli di kemudian hari pada tanggal yang disepakati, metode payment yang disebut dengan :

a)

Open Account

b)

Letter of Credit

c)

Advance Payment

d)

Documentary Collection

56.

Pada umumnya lembar SKA/COO Form yang diterbitkan oleh instansi penerbit sebanyak 3 lembar yaitu lembar pertama (Original), Lembar Duplicate dan Lembar Triplicate. Kecuali pada SKA Form :

a)

SKA Form ACFTA 4 lembar

b)

SKA Form AKFTA 4 lembar

c)

SKA Form AIFTA 4 lembar

d)

SKA Form AANZ 4 lembar

57.

Lembar ketiga (triplicate) SKA COO Form adalah lembar yang diberikan kepada :

a)

Exportir sebagai arsip di kantornya

b)

Importir sebagai arsip dikantornya

c)

instansi penerbit sebagai arsip dikantornya

d)

Instansi penerima (Custom)

sebagai arsip dikantornya

58.

Lembar SKA/COO Form yang diberikan kepada eksportir dan diteruskan kepada administrasi pabean di negara importir, agar atas barang yang diekspor dapat diberikan tarif preferensi merupakan :

a)

Lembar Triplicate

b)

Lembar Duplicate

c)

Lembar Original

d)

Lembar True Copy

59.

Lembar SKA/COO Form disimpan sebagai arsip di instansi penerbit surat keterangan asal (issuing authority) yaitu

a)

Lembar Triplicate

b)

Lembar Duplicate

c)

Lembar Original

d)

Lembar True Copy

60.

Issuing Authorities atau instansi penerbit SKA/COO Form bisa berbeda-beda masing-masing negara, untuk Indonesia diterbitkan oleh:

a)

Ditjen Bea dan Cukai

b)

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian

c)

KADIN

d)

Kementeriam perdagangan / Dinas Perdagangan Propinsi

61.

Penerbitan SKA/COO Form dapat melalui system dibawah ini kecuali

a)

Self Certification/Self Declaration System oleh exportir atau importir

b)

Good Corporate Governance System

c)

Government Certification System

d)

Dual / Multiple Regime

62.

Untuk mendapatkan tarif preferensi maka ada beberapa kemungkinan alternatif kecuali:

a)

Importing country menyaratkan diserahkannya SKA

b)

Importing country tidak memerlukan SKA, karena importasi tidak melebihi ambang batas nilai pabean yang dipersyaratkan

c)

Importing country telah menyerahkan SKA, walaupun dipersyaratkan dan melebihi ambang batas nilai pabean

d)

importing country tidak menyaratkan diserahkannya SKA

63.

Dalam hal persyaratan memenuhi aturan procedural, untuk mendapatkan tariff preferensi, maka :

a)

Terdapat tanda tangan eksportir

b)

Batasan waktu masa berlaku (1 tahun sejak tanggal terbit)

c)

Batasan waktu masa berlaku (1 tahun sejak tanggal terbit)

d)

Kolom sesuai overleaf quotes

64.

Apabila terdapat kesalahan pengisian SKA/COO Form, maka dapat dilakukan koreksi dengan ketentuan sebagai berikut :

a)

Diterbitkan dengan SKA yang baru

b)

Dengan perbaikan melalui striking out (coret) dan menambahkan data yang benar

c)

tanda/stempel koreksi dan tanda tangan/paraf

d)

Semua benar

65.

Atas SKA yang hilang/rusak sebelum diserahkan kepada Pejabat BC, instansi penerbit SKA dapat menerbitkan SKA pengganti dengan ketentuan di bawah, kecuali

a)

Diberi tanda/tulisan/cap "Certified True Copy" dalam kotak yang telah disediakan pada lembar SKA

b)

diberi tanda/tulisan/cap "Certified Original True Copy" dalam kolom yang telah disediakan pada lembar SKA

c)

Tanggal penerbitan SKA pengganti harus sesuai dengan tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak

d)

Diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA yang hilang atau rusak