NEW
Font size
WorksheetsBAWASLU
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Berapa Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Paling lama 2 (Dua) Hari Kalender terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
Paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
Paling lama 3 (tiga) Hari Kalender terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
Paling lama 2 (Dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota
Kapan Pelaksanaan Rapat Pleno Untuk Mengkaji Permohonan melalui Verifikasi Formal dan Verifikasi Materiil
Hari yang sama terhitung sejak permohonan diajukan oleh pemohon
1 Hari Kerja Sejak Permohonan diajukan
1 Hari Kalender Sejak Permohonan diajukan
3 Hari Sejak Permohonan diajukan Pemohon
Objek Sengketa pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Surat Keputusan
Tanda Terima
Surat Tugas
Surat Pemberitahuan
Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Proses untuk Bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Ketua Partai Politik
Ketua dan Sekretaris Partai Politik
Sekretaris Partai Politik
Jangka Waktu Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses
Paling lama 1 (Satu) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
Paling lama 2 (dua) Hari Kalender secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
Paling lama 3 (Tiga) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
Paling lama 2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister
Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses dinyatakan gugur apabila :
pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali
termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali
sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 1 (Satu) kali
termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 1 (Satu) kali
Koreksi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses dapat dilakukan oleh
Pemohon
Termohon
Bawaslu RI
Bawaslu Kabupaten/Kota
Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan, :
Verilikasi Bakal Calon Anggota DPR
Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Penetapan daftar calon Sementara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
Verifikasi Bakal Calon Anggota DPD
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama:
2 (Dua) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan
3 (tiga) hari Kerja terhitung sejak permohonan disampaikan
2 (Dua) hari kerja terhitung sejak permohonan disampaikan
3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama
10 Hari Kerja
12 Hari Kerja
11 Hari Kerja
11 Hari Kalender
