wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

BAWASLU

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Berapa Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

a)

Paling lama 2 (Dua) Hari Kalender terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota

b)

Paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota

c)

Paling lama 3 (tiga) Hari Kalender terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota

d)

Paling lama 2 (Dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota

2.

Kapan Pelaksanaan Rapat Pleno Untuk Mengkaji Permohonan melalui Verifikasi Formal dan Verifikasi Materiil

a)

Hari yang sama terhitung sejak permohonan diajukan oleh pemohon

b)

1 Hari Kerja Sejak Permohonan diajukan

c)

1 Hari Kalender Sejak Permohonan diajukan

d)

3 Hari Sejak Permohonan diajukan Pemohon

3.

Objek Sengketa pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses

a)

Surat Keputusan

b)

Tanda Terima

c)

Surat Tugas

d)

Surat Pemberitahuan

4.

Penyampaian permohonan penyelesaian sengketa Proses untuk Bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota diajukan melalui

a)

Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota

b)

Ketua Partai Politik

c)

Ketua dan Sekretaris Partai Politik

d)

Sekretaris Partai Politik

5.

Jangka Waktu Pelaksanaan Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses

a)

Paling lama 1 (Satu) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

b)

Paling lama 2 (dua) Hari Kalender secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

c)

Paling lama 3 (Tiga) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

d)

Paling lama 2 (dua) Hari secara berturut-turut terhitung sejak permohonan diregister

6.

Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses dinyatakan gugur apabila :

a)

pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 2 (dua) kali

b)

termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 2 (dua) kali

c)

sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 1 (Satu) kali

d)

termohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang adjudikasi setelah dilakukan pemanggian secara patut sebanyak 1 (Satu) kali

7.

Koreksi Putusan Penyelesaian Sengketa Proses dapat dilakukan oleh

a)

Pemohon

b)

Termohon

c)

Bawaslu RI

d)

Bawaslu Kabupaten/Kota

8.

Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersilat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan, :

a)

Verilikasi Bakal Calon Anggota DPR

b)

Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

c)

Penetapan daftar calon Sementara anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;

d)

Verifikasi Bakal Calon Anggota DPD

9.

Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan menyelesaikan sengketa antar-Peserta Pemilu paling lama:

a)

2 (Dua) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan

b)

3 (tiga) hari Kerja terhitung sejak permohonan disampaikan

c)

2 (Dua) hari kerja terhitung sejak permohonan disampaikan

d)

3 (tiga) hari kalender terhitung sejak permohonan disampaikan

10.

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu paling lama

a)

10 Hari Kerja

b)

12 Hari Kerja

c)

11 Hari Kerja

d)

11 Hari Kalender