WorksheetsQuiz Kelompok Threeton
Total questions: 10
Worksheet time: 6mins
Tarif umum PPh Pasal 26 adalah
30%
20%
15%
25%
Pemotongan PPh Pasal 26 wajib dilakukan oleh, kecuali:
badan pemerintah
Non-BUT
Subjek Pajak dalam Negeri
Penyelenggara Kegiatan
Pemotongan PPh Pasal 26 dikenakan kepada:
Wajib Pajak luar negeri orang pribadi
Wajib Pajak luar negeri badan
Wajib pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan
Wajib pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan
Atas penghasilan berupa deviden digunakan penghitungan PPh Pasal 26:
PPh Pasal 26 = penghasilan bruto x 20%
PPh Pasal 26 = (penghasilan bruto x perkiraan penghasilan neto) x 20%
PPh Pasal 26 = penghasilan bruto x 25%
PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%
Subjek pajak dalam negeri tidak wajib memotong PPh pasal 26 ketika melakukan pembayaran kepada WPLN
Benar
Salah
Pada PPh pasal 26 syarat agar tarif P3B berlaku bagi WPLN adalah dengan menyerahkan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh instansi yang berwenang dari negara tempat tinggalnya
Benar
Salah
Dalam hal pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan
Benar
Salah
Kriteria subjek pajak pph pasal 26 adalah, kecuali:
orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dalam bentuk apapun
sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak
dari pemotong PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan
jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungannya sebagai pegawai
Suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp50.000.000,00 kepada wajib pajak luar negeri, maka subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong pajak penghasilan sebesar:
Rp1.000.000,00
Rp10.000.000,00
Rp100.000,00
Rp2.000.000,00
Prince Sinambela adalah pegawai asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Dia berstatus menikah dan mempunyai 2 orang anak. Ia memperolah gaji pada bulan April 2023 sebesar US$2.500 sebulan. Kurs Menteri Keuangan pada saat pemotongan adalah Rp15.304,00 untuk US$1.00. Maka PPh Pasal 26 terutangnya adalah
(a)
