wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengenalan Syahbandar

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Regulasi yang mengatur tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan :

a)

Permen KP Nomor 03 Tahun 2013

b)

Permen KP Nomor 08 Tahun 2012

c)

Permen KP Nomor 33 Tahun 2021

d)

Permen KP Nomor 18 Tahun 2021

2.

Definisi dari seorang Syahbandar menurut tata perundangan adalah :

a)

Pegawai ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran

b)

Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran

c)

Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran

d)

Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keberlanjutan perikanan

3.

Pihak Pejabat yang berwenang untuk dapat mengangkat (mengukuhkan) seorang Syahbandar adalah :

a)

Menteri yang membidangi urusan Perikanan

b)

Menteri yang membidangi urusan Pelayaran

c)

Menteri yang membidangi urusan Pelayaran atas usulan Menteri yang membidangi Perikanan

d)

Menteri yang membidangi urusan Administratif

4.

Salah satu syarat agar dapat diangkatnya (dikukuhkan) seorang Syahbandar yaitu apabila sudah memiliki Surat Keterangan perihal :

a)

Tanda Lulus Pendidikan dan Pengembangan Kesyahbandaran

b)

Tanda Lulus Pendidikan Kesyahbandaran

c)

Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kesyahbandaran

d)

Tanda Lulus Pelatihan dan Pembinaan Kesyahbandaran

5.

Penempatan dan Penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dilakukan oleh :

a)

Direktur Kepelabuhanan Perikanan

b)

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap

c)

Kepala Pelabuhan

d)

Menteri Kelautan dan Perikanan

6.

Dibawah ini merupakan salah satu Tugas dan Wewenang seorang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, kecuali :

a)

Mengatur Kedatangan Kapal Perikanan

b)

Memeriksa Logbook Penangkapan Ikan

c)

Menerbitkan Billing Pembayaran Jasa Tambat Labuh

d)

Mengawasi Pengisian Bahan Bakar

7.

Masa berlaku dari Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah selama :

a)

1 x 24 jam

b)

2 x 24 jam

c)

3 x 24 jam

d)

12 jam

8.

Tiga (3) jenis dokumen yang wajib dilaporkan oleh Nakhoda pada saat kedatangan kapal sesuai dengan aturan PP 27/2021, adalah :

a)

LBPI, SPB Asal dan Perizinan Berusaha

b)

LBPI, SPB Asal, dan SLO Asal

c)

LBPI, SLO Asal dan Perizinan Berusaha

d)

LBPI, SPB Asal dan PKL

9.

Dua langkah pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh Syahbandar dan/atau Petugas Kesyahbandaran sebelum diterbitkannya SPB adalah Pemeriksaan :

a)

Administratif dan Legislatif

b)

Administratif dan Teknis Nautis

c)

Teknis Nautis dan Navigasi

d)

Permesinan Kapal dan Navigasi Pelayaran

10.

Dokumen yang menjadi ketentuan atas pembagian hak dan kewajiban antara Pemilik Kapal dengan Awak Kapal Perikanan selama bekerja diatas kapal perikanan, disebut dengan :

a)

Perjanjian Kerja Laut (PKL)

b)

Buku Kapal Perikanan

c)

Logbook Penangkapan Ikan

d)

Perjanjian Kerja ABK

11.

Substansi yang terdapat pada laporan Data Logbook Penangkapan Ikan adalah sebagai berikut, kecuali :

a)

Koordinat Lintang dan Bujur

b)

Volume Ikan

c)

Jenis Ikan

d)

Identitas ABK

12.

Salah satu aspek yang harus dilakukan oleh seorang Syahbandar dalam melakukan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar kapal, adalah terpenuhinya dokumen :

a)

Faktur Pajak untuk kapal ukuran > 30 GT

b)

Rekomendasi Solar Subsidi

c)

Perizinan Berusaha Kapal Penangkap Ikan

d)

SPB Asal

13.

Pegawai yang berperan untuk membantu tugas seorang Syahbandar dalam menjalankan tugasnya, namun tidak memiliki hak untuk pengesahan dokumen kesyahbandaran (SPB, STBLKK,PKL), disebut dengan :

a)

Pembantu Syahbandar

b)

Petugas Kesyahbandaran

c)

Personil Kelompok Kesyahbandaran

d)

Observer

14.

Pemberitahuan kedatangan kapal perikanan yang berbendera Indonesia, paling lama disampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, selama :

a)

3 jam sebelum kapal masuk

b)

2 jam sebelum kapal masuk

c)

4 jam sebelum kapal masuk

d)

12 jam sebelum kapal masuk

15.

Tindakan seorang Syahbandar apabila terdapat kapal yang memiliki SPB, namun tidak keluar dalam jangka waktu lebih dari 24 jam, yaitu :

a)

Pemanggilan Pemilik Kapal

b)

Pencabutan SPB

c)

Penghentian Layanan SPB

d)

Menahan Nakhoda Kapal