WorksheetsPengenalan Syahbandar
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Regulasi yang mengatur tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan :
Permen KP Nomor 03 Tahun 2013
Permen KP Nomor 08 Tahun 2012
Permen KP Nomor 33 Tahun 2021
Permen KP Nomor 18 Tahun 2021
Definisi dari seorang Syahbandar menurut tata perundangan adalah :
Pegawai ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran
Pejabat Pemerintah ditempatkan secara khusus di pelabuhan perikanan untuk pengurusan legislatif dan menjalankan fungsi menjaga keberlanjutan perikanan
Pihak Pejabat yang berwenang untuk dapat mengangkat (mengukuhkan) seorang Syahbandar adalah :
Menteri yang membidangi urusan Perikanan
Menteri yang membidangi urusan Pelayaran
Menteri yang membidangi urusan Pelayaran atas usulan Menteri yang membidangi Perikanan
Menteri yang membidangi urusan Administratif
Salah satu syarat agar dapat diangkatnya (dikukuhkan) seorang Syahbandar yaitu apabila sudah memiliki Surat Keterangan perihal :
Tanda Lulus Pendidikan dan Pengembangan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pendidikan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kesyahbandaran
Tanda Lulus Pelatihan dan Pembinaan Kesyahbandaran
Penempatan dan Penugasan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan dilakukan oleh :
Direktur Kepelabuhanan Perikanan
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap
Kepala Pelabuhan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Dibawah ini merupakan salah satu Tugas dan Wewenang seorang Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, kecuali :
Mengatur Kedatangan Kapal Perikanan
Memeriksa Logbook Penangkapan Ikan
Menerbitkan Billing Pembayaran Jasa Tambat Labuh
Mengawasi Pengisian Bahan Bakar
Masa berlaku dari Dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) adalah selama :
1 x 24 jam
2 x 24 jam
3 x 24 jam
12 jam
Tiga (3) jenis dokumen yang wajib dilaporkan oleh Nakhoda pada saat kedatangan kapal sesuai dengan aturan PP 27/2021, adalah :
LBPI, SPB Asal dan Perizinan Berusaha
LBPI, SPB Asal, dan SLO Asal
LBPI, SLO Asal dan Perizinan Berusaha
LBPI, SPB Asal dan PKL
Dua langkah pemeriksaan yang perlu dilakukan oleh Syahbandar dan/atau Petugas Kesyahbandaran sebelum diterbitkannya SPB adalah Pemeriksaan :
Administratif dan Legislatif
Administratif dan Teknis Nautis
Teknis Nautis dan Navigasi
Permesinan Kapal dan Navigasi Pelayaran
Dokumen yang menjadi ketentuan atas pembagian hak dan kewajiban antara Pemilik Kapal dengan Awak Kapal Perikanan selama bekerja diatas kapal perikanan, disebut dengan :
Perjanjian Kerja Laut (PKL)
Buku Kapal Perikanan
Logbook Penangkapan Ikan
Perjanjian Kerja ABK
Substansi yang terdapat pada laporan Data Logbook Penangkapan Ikan adalah sebagai berikut, kecuali :
Koordinat Lintang dan Bujur
Volume Ikan
Jenis Ikan
Identitas ABK
Salah satu aspek yang harus dilakukan oleh seorang Syahbandar dalam melakukan Pengawasan Pengisian Bahan Bakar kapal, adalah terpenuhinya dokumen :
Faktur Pajak untuk kapal ukuran > 30 GT
Rekomendasi Solar Subsidi
Perizinan Berusaha Kapal Penangkap Ikan
SPB Asal
Pegawai yang berperan untuk membantu tugas seorang Syahbandar dalam menjalankan tugasnya, namun tidak memiliki hak untuk pengesahan dokumen kesyahbandaran (SPB, STBLKK,PKL), disebut dengan :
Pembantu Syahbandar
Petugas Kesyahbandaran
Personil Kelompok Kesyahbandaran
Observer
Pemberitahuan kedatangan kapal perikanan yang berbendera Indonesia, paling lama disampaikan kepada Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, selama :
3 jam sebelum kapal masuk
2 jam sebelum kapal masuk
4 jam sebelum kapal masuk
12 jam sebelum kapal masuk
Tindakan seorang Syahbandar apabila terdapat kapal yang memiliki SPB, namun tidak keluar dalam jangka waktu lebih dari 24 jam, yaitu :
Pemanggilan Pemilik Kapal
Pencabutan SPB
Penghentian Layanan SPB
Menahan Nakhoda Kapal
