NEW
Font size
WorksheetsKUIS KKPR
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Jenis penerbitan KKPR seperti disebutkan di bawah ini , kecuali :
Persetujuan KKPR Berusaha
Persetujuan KKPR Non Berusaha
Rekomendasi
Penguasaan/Pemilikan Tanah
Persetujuan/ Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional
Dasar hukum pertimbangan teknis pertanahan seperti disebutkan di bawah ini, kecuali :
Permen ATR/Ka.BPN No. 18 Tahun 2021
Permen ATR/Ka.BPN No. 12 Tahun 2021
PP No
Nomor 21 Tahun 2021
PP No.5 Tahun 2021
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah :
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan kebijakan daerah setempat
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penggunaan tanah masyarakat
kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana lokasi usaha
Kelebihan utama KKKPR dibandingkan PKKPR yaitu :
melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang
selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
memerlukan informasi penguasaan tanah
jangka waktu penerbitan KKKPR lebih singkat dibanding PKKPR
Visi Penataan Ruang sesuai Pergub No.31/2022 tentang RDTR WP Povinsi DKI Jakarta yaitu :
Jakarta sebagai Kota Berketahanan yang Berbasis Transit dan Digital
Jakarta sebagai Pusat Bisnis berbasis Digital
Jakarta sebagai kota maju, lestari dan berbudaya yang mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan
Jakarta sebagai kota yang lestari, yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial
Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah :
batas terluar
bangunan gedung terhadap fasilitas umum di sekitarnya
batas terluar
bangunan gedung terhadap batas bidang tanah di sebelahnya
batas terluar
bangunan gedung terhadap rencana jalan, jalan rel,
sungai, drainase, SDEW, pantai dan jalur tegangan tinggi
batas terluar
bangunan gedung terhadap bangunan gedung lainnya
Muatan RDTR yang dimuat dalam KKPR antara lain seperti tersebut di bawah ini, kecuali :
Peruntukan Pemanfaatan Ruang
Intensitas Pemanfaatan Ruang
Ketentuan Tata Bangunan
Ketentuan batas bidang tanah terhadap bidang tanah lainnya
Persyaratan dasar dalam perizinan berusaha seperti disebutkan di bawah ini, kecuali :
Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang
Persetujuan Lingkungan
Persetujuan masyarakat sekitar
Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi
Persetujuan Lingkungan adalah :
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemilik bidang tanah berbatasan
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat
Pelayanan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang tersedia pada lokasi yang :
memiliki RDTR dan telah terintegrasi dengan OSS
memiliki RDTR
memiliki RTRW
belum memiliki RDTR
