wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

KUIS KKPR

Total questions: 10

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

Jenis penerbitan KKPR seperti disebutkan di bawah ini , kecuali :

a)

Persetujuan KKPR Berusaha

b)

Persetujuan KKPR Non Berusaha

c)

Rekomendasi

Penguasaan/Pemilikan Tanah

d)

Persetujuan/ Rekomendasi KKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional

2.

Dasar hukum pertimbangan teknis pertanahan seperti disebutkan di bawah ini, kecuali :

a)

Permen ATR/Ka.BPN No. 18 Tahun 2021

b)

Permen ATR/Ka.BPN No. 12 Tahun 2021

c)

PP No

Nomor 21 Tahun 2021

d)

PP No.5 Tahun 2021

3.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah :

a)

kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan kebijakan daerah setempat

b)

kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR)

c)

kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan penggunaan tanah masyarakat

d)

kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan rencana lokasi usaha

4.

Kelebihan utama KKKPR dibandingkan PKKPR yaitu :

a)

melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang

b)

selaras dengan tujuan Penyelenggaraan Penataan Ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan

c)

memerlukan informasi penguasaan tanah

d)

jangka waktu penerbitan KKKPR lebih singkat dibanding PKKPR

5.

Visi Penataan Ruang sesuai Pergub No.31/2022 tentang RDTR WP Povinsi DKI Jakarta yaitu :

a)

Jakarta sebagai Kota Berketahanan yang Berbasis Transit dan Digital

b)

Jakarta sebagai Pusat Bisnis berbasis Digital

c)

Jakarta sebagai kota maju, lestari dan berbudaya yang mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan

d)

Jakarta sebagai kota yang lestari, yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial

6.

Garis Sempadan Bangunan (GSB) adalah :

a)

batas terluar

bangunan gedung terhadap fasilitas umum di sekitarnya

b)

batas terluar

bangunan gedung terhadap batas bidang tanah di sebelahnya

c)

batas terluar

bangunan gedung terhadap rencana jalan, jalan rel,

sungai, drainase, SDEW, pantai dan jalur tegangan tinggi

d)

batas terluar

bangunan gedung terhadap bangunan gedung lainnya

7.

Muatan RDTR yang dimuat dalam KKPR antara lain seperti tersebut di bawah ini, kecuali :

a)

Peruntukan Pemanfaatan Ruang

b)

Intensitas Pemanfaatan Ruang

c)

Ketentuan Tata Bangunan

d)

Ketentuan batas bidang tanah terhadap bidang tanah lainnya

8.

Persyaratan dasar dalam perizinan berusaha seperti disebutkan di bawah ini, kecuali :

a)

Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang

b)

Persetujuan Lingkungan

c)

Persetujuan masyarakat sekitar

d)

Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi

9.

Persetujuan Lingkungan adalah :

a)

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari lingkungan sekitar

b)

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

c)

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemilik bidang tanah berbatasan

d)

Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat

10.

Pelayanan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang tersedia pada lokasi yang :

a)

memiliki RDTR dan telah terintegrasi dengan OSS

b)

memiliki RDTR

c)

memiliki RTRW

d)

belum memiliki RDTR