NEW
Font size
WorksheetsPajak Korporasi
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Sebelum melakukan perhitungan pajak persekutuan, terlebih dahulu menentukan angka Penghasilan Kena Pajaknya. Sebab, ini adalah dasar untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan suatu perusahaan. Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan agar bisa mendapatkan angka Penghasilan Kena Pajak ini, yaitu:
A. Menghitung Penghasilan Bruto
B. Pengurangan Biaya yang diperbolehkan
C. A dan B benar
D. Semua Salah
Persekutuan mempunyai penghasilan bruto sebesar Rp30 miliar sehingga mendapat pengurangan yang sesuai UU PPh pasal 31E, yakni pengurangan tarifnya adalah 50 persen dari tarif yang dikenai pajak peredaran bruto sampai Rp 3 miliar. Apabila persekutuan memiliki peredaran bruto sebesar Rp 6 miliar dengan PKP sebesar Rp 700 juta. Berapa Pajak Penghasilan terutangnya?
A. 62.250.000
B. 84.750.000
C. 72.500.000
D. 92.400.000
Aspek perpajakan persekutuan, meliputi:
A. PPh Pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 25, PPN
B. Hanya PPh Pasal 22 saja
C. A dan B salah
D. Semua Benar
Herman merupakan Pegawai PT AROMA PADI, tahun 2022 hasil rapat besar perusahaan Bersama dewan direksi dan pemegang saham, PT AROMA PADI akan melakukan pemutusan kerja diakrenakan kerugian produksi. Herman mendapatkan pesangon sebesar Rp 250.000.000,- Yang dibayarkan sekaligus oleh perusahaan. Bagiamana perhitungan Pajak Herman?
A. 20 Juta
B. 10 Juta
C. 25 Juta
D. 15 Juta
Persekutuan firma adalah persekutuan perdata khusus. Kekhususannya terletak pada 3 unsur mutlak sebagai tambahan pada persekutuan perdata, yaitu:
A. Menjalankan perusahaan (Pasal 16 KUHD)
B. Dengan nama bersama atau firma (Pasal 16 KUHD)
C. Pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pribadi untuk keseluruhan (Pasal 18 KUHD)
D. Semua Benar
Menurut PSAK 45 karakteristik Nirlaba adalah :
A. Semua Benar
B. Sumberdaya berasal dari para donatur tanpa pengembalian atau memperoleh manfaat ekonomi sebanding
C. Menghasilkan barang/jasa tanpa tujuan memupuk keuntungan dan jika ada laba tidak pernah dibagikan.
D. Tidak ada kepemilikan asset, jika ada kepemilikan tidak dapat dijual, dialihkan atau ditebus kembali dan tidak mencerminkan proporsi sumberdaya.
Dibawah ini mana yang termasuk Objek Pajak Penghasilan Bagi Yayasan ?
A. Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha pekerjaan, kegiatan atau jasa.
B. Bunga deposito bunga obligasi, diskonto SBI, dan bunga lain.
C. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia.
D. Adan B benar
Persyaratan Sisa Lebih Bukan Objek Pajak dibawah ini :
A. Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
B. Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun.
C. Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut. pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
D. Semua benar
Yayasan UEO merupakan yayasan nirlaba yang berfokus pada konservasi hewan terancam punah yang di tahun 2019 memiliki sisa lebih sebesar Rp1.000.000.000. Dari sisa lebih tersebut,UEO menggunakan Rp 150.000.000 untuk program pengembangan sarana dan prasarana seperti pembelian makanan, penambahan kandang, dan penanaman pohon. Sedangkan sisanya ditanamkan sebagai dana abadi dalam waktu 4 tahun. Dibawah ini Pernyatan yang benar mengenai Perlakuan Pajak Yayasan UEO yaitu :
A. Sisa lebih yang digunakan oleh yayasan PQR sebagai penggunaan kembali untuk pembangunan sarana dan prasarana sebesar 10%. Kurang dari aturan yang ditetapkan oleh PMK 18/2021 yaitu batas bawah 25%. Oleh karena itu penggunaan Sisa Lebih tersebut sebagai objek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan.
B. Sisa lebih yang digunakan oleh yayasan PQR sebagai penggunaan kembali untuk pembangunan sarana dan prasarana sebesar 15%. Kurang dari aturan yang ditetapkan oleh PMK 18/2021 yaitu batas bawah 25%. Oleh karena itu penggunaan Sisa Lebih tersebut sebagai objek pajak dan dikenakan Pajak Penghasilan.
C. JIka dilihat dari ilustrasi contoh dimana XYZ menanamkan kembali sisa lebih untuk program sarana dan prasarana sebesar 75%. Dengan kata lain penggunaan sisa lebih sudah melebihi ambang batas bawah 25%. Itu berarti sisa lebih yayasan XYZ tidak dikenakan pajak atau dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
D. Atas Sisa Lebih Rp 150 Juta tersebut dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak), sehingga tidak ada PPh yang terutang atas Sisa Lebih Rp 150Juta tersebut.
1. Pemahaman atas biaya-biaya yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) sebagaimana diatur dalam SE-39/PJ.4/1995 tentang tentang perlakuan pajak penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis, pada butir 4 antara lain berupa:
1. Biaya kemahasiswaan;
2. Biaya ujian semester;
3. Biaya sewa gedung & utilities (listrik, telepon, air);
4. Biaya laboratorium;
5. Biaya penyelenggaraan asrama;
6. Bunga bank dan biaya-biaya bank lainnya;
Mana dari penjelasan diatas yang merupakan biaya biaya yang diperkenankan untuk dikurangi dari penghasilan Bruto (deductible)
A. Semua Benar
B. 1,2,3
C. 4,5,6
D. Semua Salah
