Font size
WorksheetsTata Aturan Kepegawaian
Total questions: 90
Worksheet time: 56mins
Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik diatur dalam
Pasal 6 dan 7 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 8 dan 9 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 10 dan 11 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 4 dan 5 UU Nomor 5 Tahun 2014
bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian
Jabatan administrator
Jabatan pengawas
Jabatan pelaksana
Jabatan Fungsional
bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. merupakan pengertian
Jabatan administrator
Jabatan pengawas
Jabatan pelaksana
Jabatan Fungsional
bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian
Jabatan administrator
Jabatan pengawas
Jabatan pelaksana
Jabatan Fungsional
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. merupakan pengertian
Jabatan administrator
Jabatan pengawas
Jabatan pelaksana
Jabatan Fungsional
Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian
Jabatan administrator
Jabatan Administrasi
Jabatan pelaksana
Jabatan Fungsional
Untuk dapat diangkat dalam jabatan administrasi, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yaitu memiliki
Kompetensi Teknis
Kompetensi Manajerial,
Kompetensi Sosial Kultural
Komptensi Akademik
Kompetensi Teknis diukur dari
tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan
Kompetensi Manajerial diukur dari
tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan
Kompetensi Sosio Kultural diukur dari
tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis
tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan
Dalam PP 11/2017 stdd PP 17/2020 disebutkan beberapa ketentuan tentang jabatan administrasi yaitu bahwa setiap pejabat administrasi tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan Jabatan Fungsional dan harus menjamin Akuntabilitas Jabatan, yaitu meliputi terlaksananya:
seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator
pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas
kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana
Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda dan Ahli pertama, merupakan jabatan fungsional
keahlian
ketrampilan
Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula, merupakan jabatan fungsional
keahlian
ketrampilan
Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut
fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah
mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu
dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya
kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian maupun Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui mekanisme
pengangkatan pertama,
perpindahan dari Jabatan lain,
penyesuaian dan/atau promosi dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional.
Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:
kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen
pengembangan kerjasama dengan instansi lain
keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN
Teladan Integritas
Kewajiban ASN adalah:
1. setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah
2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
5.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab
6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan
7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. ..... berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN (Pasal 26 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014). Kebijakan dimaksud termasuk di antaranya kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, sistem pensiun PNS, pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi, merupakan kewenangan
Kemenpan RB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
kewenangan berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN, merupakan kewenangan
Kemenpan RB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
kewenangan berkaitan dengan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN, merupakan kewenangan
Kemenpan RB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN., merupakan kewenangan
Kemenpan RB
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedudukan di ibu kota negara. diatur dalam
Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 2014
KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. diatur dalam
Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 2014
KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. diatur dalam
Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014
KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. diatur dalam
Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014
KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). diatur dalam
Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014
Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi. diatur dalam
Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014
Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Selama masa percobaan, Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS. diatur dalam
Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014
PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. diatur dalam
Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014
Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014
Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. diatur dalam
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014
Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. diatur dalam
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014
Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014
Adapun tugas KASN adalah:
menjaga netralitas Pegawai ASN
melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN
melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa
Dalam melaksanakan tugasnya, KASN dapat:
a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;
b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;
c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan
e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
KASN berwenang:
mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi
mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN
meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaraan norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.
menurut Pasal 123 UU Nomor 5 Tahun 2014, diberhentikan sementara dari jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi:
ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY, KPK
Menteri dan setingkat menteri
Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY, KPK, BPKP
Berdasar Pasal 124 UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional sepanjangtersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama ....... tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan ......
2, hormat
1, hormat
2, tidak hormat
1, tidak hormat
Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian
Gubernur
Menpan RB
Kepala BKN
Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh ..... , setelah memperoleh pertimbangan ....
Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN
Gubernur, pertimbangan Kepala BKN
Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN
Kepala BKN
Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antar provinsi ditetapkan oleh ..... , setelah memperoleh pertimbangan ....
Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN
Gubernur, pertimbangan Kepala BKN
Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN
Kepala BKN
Mutasi PNS mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN
Gubernur, pertimbangan Kepala BKN
Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN
Kepala BKN
Mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN
Gubernur, pertimbangan Kepala BKN
Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN
Kepala BKN
Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan yang diatur dalam
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2014
Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 2014
PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa:
tanda kehormatan
kenaikan pangkat istimewa
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi
kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
Kenaikan Gaji
Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa
Menjaga integritas dan kekompakan sesama ASN
Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN yang berjumlah 10, yang meliputi:
data riwayat hidup,
riwayat pendidikan formal dan nonforma
riwayat jabatan dan kepangkatan
riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan
riwayat pengalaman berorganisasi
riwayat gaji
riwayat pendidikan dan latihan
daftar penilaian prestasi kerja
surat keputusan
kompetensi
Minat dan Hobi
Ciri ciri fisik
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana
melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat
terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian
tidak melapor dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar kepada PPK
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PNS juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:
dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PNS diberhentikan sementara apabila
diangkat menjadi pejabat negara
diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana (Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014)
Mancalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan Pusat
PNS diberikan jaminan pensiun (Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014) apabila:
meninggal dunia
atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
mencapai batas usia pensiun
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
proses pengadaan di Kementerian Keuangan dilakukan melalui tahapan salah satunya perencanaan pengadaan, paling sedikit memuat (Pasal 20 UU No 5 Tahun 2014)
jadwal pengadaan
prasarana dan sarana pengadaan PNS
Jabatan yang dibutuhkan
proses pengadaan di Kementerian Keuangan dilakukan melalui tahapan salah satunya pengumuman lowongan secara terbuka kepada masyarakat, paling sedikit memuat (Pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014)
nama Jabatan
jumlah lowongan Jabatan
kualifikasi Pendidikan
Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS
Jadwal Pelaksanaan Ujian
pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN (pasal 33). Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan dimaksud merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan dan hanya dapat diikuti satu kali. Pembinaan Pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh .... (Pasal 34)
Kepala LAN
Kepala BKN
Kepala KASN
Kemenpan RB
Dalam tahap pengadaan PNS di Kementerian Keuangan telah menerapkan pola baru dalam pelatihan dasar ASN yaitu ....
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa jabatan sudah dikelompokkan dalam Job Family Kementerian Keuangan KMK..
KMK Nomor 461/KMK.01/2013
KMK Nomor 462/KMK.01/2013
KMK Nomor 461/KMK.01/2014
Jabatan karier adalah jabatan ....
jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V,
jabatan fungsional
jabatan struktural eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V,
Berdasarkan ..... tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi dan Promosi Internal dan Antarunit bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, mutasi dan promosi internal dan antarunit dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1) ketersediaan formasi dan kebutuhan kualifikasi jabatan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang;
2) rumpun jabatan atau klaster bidang/fungsi;
3) kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural PNS sesuai dengan ketentuan dan kebijakan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan;
4) rekam jejak mengenai perilaku dan/atau disiplin PNS Kemenkeu, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas;
5) pengalaman kerja dan penugasan PNS Kemenkeu;
6) peringkat/kelas jabatan (grading);
7) kesesuaian kategori jabatan pemula, pengembangan, dan pemantapan sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen karier PNS;
8) rencana pengembangan karier individu;
9) kebutuhan pengayaan penugasan talent dan pemberdayaan lulusan pascasarjana luar negeri dan/atau PNS Kemenkeu yang berprestasi;
10) pola penyegaran bagi PNS Kemenkeu yang telah memiliki masa jabatan di atas 5 (lima) tahun;
11) masa kerja PNS Kemenkeu yang bertugas pada unit kerja di wilayah sulit perhubungan dan berisiko tinggi/konflik, yaitu bagi pegawai pelaksana/setingkat paling lama 3 (tiga) tahun dan bagi pejabat administrator/pengawas/ setingkat paling lama 2 (dua) tahun;
12) perkiraan berakhirnya masa penempatan atau penugasan PNS Kemenkeu pada unit organisasi non-eselon yakni paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun;
13) batas usia paling sedikit 3 (tiga) tahun sebelum PNS Kemenkeu memasuki batas usia pensiun, kecuali terdapat kebutuhan organisasi atau ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
14) kebijakan pemberian penghargaan berupa mutasi/promosi kepada PNS Kemenkeu dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai penghargaan, manajemen talenta, dan/atau manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan;
15) masa pergantian tahun ajaran/periode pendidikan per semester bagi keluarga inti dari PNS Kemenkeu;
16) pasangan suami/istri yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan di luar Kementerian Keuangan dan/atau aspek kemanusiaan;
17) penyediaan anggaran untuk biaya perpindahan PNS Kemenkeu, termasuk keluarga inti dari PNS Kemenkeu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
18) kesesuaian dengan ketentuan mengenai manajemen karier, manajemen talenta, manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non-eselon dan ketentuan lain yang terkait.
KMK 7/KMK.01/2023
KMK 8/KMK.01/2023
KMK 9/KMK.01/2023
Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:
Horizontal
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT
Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:
vertikal
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT
Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:
diagonal
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT
perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT
Selain pola karier sebagaimana di atas, pola karier di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berbentuk:
Semi horizontal, yaitu perpindahan dari dan ke Jabatan lain, yang meliputi:
dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap setingkat;
dari Jabatan pada non Eselon ke posisi JA, JF, atau JPT yang setingkat dengan Jabatan terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditugaskan;
dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon lainnya yang dianggap setingkat;
perpindahan ke dalam Jabatan yang setingkat/ dianggap setingkat lainnya sesuai pertimbangan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap lebih tinggi
Selain pola karier sebagaimana di atas, pola karier di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berbentuk:
Semi vertikal, yaitu perpindahan dari dan ke Jabatan lain, yang meliputi:
dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap setingkat;
dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi JA, JF, atau JPT yang lebih tinggi dari Jabatan terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditugaskan;
dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon lainnya yang dianggap lebih tinggi;
perpindahan ke dalam Jabatan yang lebih tinggi/ dianggap lebih tinggi lainnya sesuai pertimbangan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.
dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap lebih tinggi
Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang:
1) tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
3) diperkerjakan dan diperbantukan dan tidak menduduki jabatan;
4) tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;
5) sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir; 6) Setiap unsur DP3/PPKP dua tahun terakhir bernilai baik.
2) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural ataujabatan fungsional tertentu;
1) menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada PNS yang:
1) menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;
2) menduduki jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres;
3) menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, yaitu prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Prestasi dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Pembina Kepegawaian;
4) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; 5) diangkat menjadi pejabat negara; 6) memperoleh STTB/Ijazah;
7) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;
8) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; 9) diperkerjakan atau diperbantukan yang diangkat dalam jabatan pimpinan.
Adapun Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dengan syarat:
apabila memiliki masa kerja 30 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;
apabila masa kerja 20 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 1 tahun dalam pangkat terakhir
apabila masa kerja 10 tahun atau lebih telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.
Syarat lain adalah unsur penilaian PPKP bernilai baik dalam 1 tahun berakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir
apabila memiliki masa kerja 30 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 6 bulan dalam pangkat terakhir;
Kenaikan Pengkat Anumerta diberikan kepada PNS yang:
dinyatakan tewas/meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;
meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam menjalankan tugas kewajibannya
meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu
kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas
Objektivitas dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan antara lain adalah dengan memperhatikan ....
nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dari PNS yang akan dipertimbangkan tersebut
Kinerja pegawai
DUK PNS adalah suatu daftar yang memuat nama-nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK secara berturut-turut adalah ....
pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia
jabatan, pangkat, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia
Manajemen Karier di lingkungan Kementerian Keuangan adalah serangkaian pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terencana, dan akuntabel, untuk melaksanakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Manajemen karier bertujuan untuk:
menunjang pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Keuangan atau nasional;
memberikan kejelasan dan kepastian karier;
menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS serta mendukung pelaksanaan program Leaders Factory;
meningkatkan motivasi, kompetensi, dan Kinerja PNS;
mendorong peningkatan profesionalitas PNS;
meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier
Kementerian Keuangan telah mengatur kembali ketentuan terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk:
mendorong kinerja pegawai sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.
memperkuat penerapan prinsip Sistem Merit sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 162 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Manajemen Karier meliputi .... yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit
pengembangan kompetensi
pengembangan karier
pola karier
mutasi dan promosi
Pengembangan pendidikan
Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan ..... (UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1)
kualifikasi,
kompetensi,
penilaian kinerja
kebutuhan instansi pemerintah
Pendidikan
Pengembangan karier bagi PNS Kemenkeu dilakukan melalui
mutasi,
promosi,
penugasan di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pengembangan Pendidikan
Bagi PNS Kemenkeu dapat diberikan pengembangan karier lain dalam JF meliputi:
Pengangkatan pertama;
Perpindahan dari Jabatan lain;
Penyesuaian/inpassing;
Kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan;
Pengangkatan kembali
Manajemen Talenta kementerian Keuangan dilaksanakan melalui proses:
Analisis Kebutuhan Talent;
Identifikasi Calon Talent;
Penetapan Talent;
Pengembangan Talent;
Retensi Talent;
Evaluasi Talent
Promosi Talent
Manajemen Talenta Kementerian Keuangan bagi organisasi memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
menemukan dan mempersiapkan Pegawai terbaik untuk menduduki jabatan target setingkat lebih tinggi dan memimpin inisiatif dalam organisasi guna mengoptimalkan capaian strategi, tujuan organisasi, dan mendukung Kementerian Keuangan menjadi world class government institution;
mewujudkan succession planning yang objektif, terencana,terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN
membangun iklim kompetisi positif dan transparansi diantara Pegawai untuk memberikan prestasi terbaik bagi Kementerian Keuangan
membangun kepercayaan dan meningkatkan engagement Pegawai kepada organisasiKementerian Keuangan
Manajemen Talenta Kementerian Keuangan bagi para pegawai memberikan beberapa manfaat yaitu
memberikan kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier
sarana perwujudan aktualisasi diri melalui pengembangan kompetensi dan karier.
Peningkatan karier pegawai
skema yang berisi sekumpulan norma/petunjuk yang perlu diperhatikan dalam penempatan dan/atau pemindahan PNS sejak diangkat pertama kali sebagai PNS Kemenkeu sampai dengan pensiun dan/atau pemberhentian, merupakan pengertian
Pola karier
Manajemen Karier
Pengembangan Karier
Skema pola karier terdiri atas
tahapan karier,
bentuk pola karier,
jalur karier.
Manajemen karier
Tahapan pola karier, meliputi:
saat CPNS Kemenkeu belum diangkat sebagai PNS Kemenkeu merupakan tahap
Masa percobaan
Masa branding
Masa pengembangan karier
Masa menjelang pensiun
Tahapan pola karier, meliputi:
masa dua tahun setelah CPNS Kemenkeu diangkat sebagai PNS Kemenkeu. Masa branding bertujuan untuk membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku yang akan menjadi ciri khas/kekuatan professional diri PNS Kemenkeu yang bersangkutan melalui program pengembangan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan SDM Kemenkeu. Program pengembangan SDM Kemenkeu paling kurang meliputi:
a) Penguatan nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku, dan disiplin PNS Kemenkeu;
b) Pembekalan terkait teknis Jabatan; dan
c) Pembekalan penyusunan rencana pengembangan karier individu
Masa percobaan
Masa branding
Masa pengembangan karier
Masa menjelang pensiun
Tahapan pola karier, meliputi:
masa setelah PNS Kemenkeu menyelesaikan masa branding sampai dengan paling kurang satu tahun menjelang batas usia pensiun. Masa pengembangan karier dilaksanakan melalui mutasi, promosi, dan/atau penugasan yang diberikan selama menjadi PNS Kemenkeu. Dalam masa pengembangan karier berlaku ketentuan sebagai berikut:
a) PNS Kemenkeu yang berada pada box IX dapat diangkat dalam Jabatan yang lebih tinggi dengan pola karier berbentuk vertikal, diagonal, atau dalam Jabatan pada Unit non Eselon dengan pola karier berbentuk semi vertikal, melalui mekanisme Manajemen talenta; dan
b) PNS Kemenkeu yang berada pada boks VII, VIII, dan IX dapat diprioritaskan mutasi ke peringkat Jabatan yang setara atau lebih tinggi dari Jabatan sebelumnya atau penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan.
Masa percobaan
Masa branding
Masa pengembangan karier
Masa menjelang pensiun
Tahapan pola karier, meliputi:
masa paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun.
Masa percobaan
Masa branding
Masa pengembangan karier
Masa menjelang pensiun
Jalur karier, meliputi
jalur karier JA dan JPT;
jalur karier JF;
jalur karier perpindahan antara jarur karier JA dan JPT dengan jalur JF; dan
jalur karier melalui penugasan/penempatan pada Unit non Eselon di Kemenkeu atau instansi luar Kemenkeu.
Pengembangan karier berupa mutasi dan promosi dilaksanakan dengan
menetapkan rencana pengembangan karier,
melaksanakan pengembangan karier,
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier.
Melakukan pengumuman pengembangan karier
Rencana pengembangan karier paling kurang memuat:
1) PNS Kemenkeu yang akan dikembangkan kariernya;
2) rencana penempatan PNS Kemenkeu;
3) bentuk pengembangan karier;
4) waktu pelaksanaan;
5) prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.
Rencana pengembangan karier disusun melalui tahapan:
1) identifikasi Jabatan Target Karier dan ketersediaan kandidat, sesuai ketentuan pasal 19 s.d. 20 PMK Nomor 224/PMK.01/2020;
2) analisis kesesuaian kandidat, dilaksanakan untuk memperoleh kualifikasi dan kompetensi PNS Kemenkeu yang sesuai untuk menduduki Jabatan Target Karier;
3) penyusunan rencana pengembangan karier, mencakup perencanaan PNS Kemenkeu yang akan dilakukan mutasi, dijadikan calon Talent untuk kandidat promosi, dan/atau sebagai kandidat untuk diberikan penugasan di luar instansi.
Mutasi merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan secara
Horizontal
Semi Horizontal
Vertikal
Diagonal
Semi Vertikal
Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan secara
Horizontal
Semi Horizontal
Vertikal
Diagonal
Semi Vertikal
PNS diberhentikan dari jabatan apabila:
a) mengundurkan diri dari Jabatan;
b) diberhentikan sementara sebagai PNS;
c) menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e) ditugaskan secara penuh di luar Jabatan; atau
f) tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
PNS juga dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi target kinerja dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan
Pemantauan dan Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk:
1) menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan di Kemenkeu secara terencana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana pengembangan karier;
2) meningkatkan kinerja PNS, meningkatkan motivasi PNS, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan
3) menyempurnakan perencanaan pengembangan karier untuk tahun berikutnya karier.
