wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Tata Aturan Kepegawaian

Total questions: 90

Worksheet time: 56mins

Name
Class
Date
1.

Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik diatur dalam

a)

Pasal 6 dan 7 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)

Pasal 8 dan 9 UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 10 dan 11 UU Nomor 5 Tahun 2014

d)

Pasal 4 dan 5 UU Nomor 5 Tahun 2014

2.

bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan pengawas

c)

Jabatan pelaksana

d)

Jabatan Fungsional

3.

bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana. merupakan pengertian

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan pengawas

c)

Jabatan pelaksana

d)

Jabatan Fungsional

4.

bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan pengawas

c)

Jabatan pelaksana

d)

Jabatan Fungsional

5.

sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. merupakan pengertian

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan pengawas

c)

Jabatan pelaksana

d)

Jabatan Fungsional

6.

Jabatan Administrasi (JA) adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. merupakan pengertian

a)

Jabatan administrator

b)

Jabatan Administrasi

c)

Jabatan pelaksana

d)

Jabatan Fungsional

7.

Untuk dapat diangkat dalam jabatan administrasi, PNS harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan yaitu memiliki

a)

Kompetensi Teknis

b)

Kompetensi Manajerial,

c)

Kompetensi Sosial Kultural

d)

Komptensi Akademik

8.

Kompetensi Teknis diukur dari

a)

tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis

b)

tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

c)

pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan

9.

Kompetensi Manajerial diukur dari

a)

tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis

b)

tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

c)

pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan

10.

Kompetensi Sosio Kultural diukur dari

a)

tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis

b)

tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.

c)

pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan

11.

Dalam PP 11/2017 stdd PP 17/2020 disebutkan beberapa ketentuan tentang jabatan administrasi yaitu bahwa setiap pejabat administrasi tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan Jabatan Fungsional dan harus menjamin Akuntabilitas Jabatan, yaitu meliputi terlaksananya:

a)

seluruh kegiatan yang sudah direncanakan dengan baik dan efisien sesuai standar operasional prosedur dan terselenggaranya peningkatan kinerja secara berkesinambungan, bagi Jabatan administrator

b)

pengendalian seluruh kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana sesuai standar operasional prosedur, bagi Jabatan pengawas

c)

kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur, bagi Jabatan pelaksana

12.

Ahli utama, Ahli madya, Ahli muda dan Ahli pertama, merupakan jabatan fungsional

a)

keahlian

b)

ketrampilan

13.

Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula, merupakan jabatan fungsional

a)

keahlian

b)

ketrampilan

14.

Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut

a)

fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas Instansi Pemerintah

b)

mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu

c)

dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;

d)

pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya

e)

kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit

15.

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian maupun Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui mekanisme

a)

pengangkatan pertama,

b)

perpindahan dari Jabatan lain,

c)

penyesuaian dan/atau promosi dengan memperhatikan pemenuhan syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional.

16.

Jabatan Pimpinan Tinggi berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah melalui:

a)

kepeloporan dalam bidang keahlian profesional, analisis dan rekomendasi kebijakan, serta kepemimpinan manajemen

b)

pengembangan kerjasama dengan instansi lain

c)

keteladanan dalam mengamalkan nilai dasar ASN serta melaksanakan kode etik dan kode perilaku ASN

d)

Teladan Integritas

17.

Kewajiban ASN adalah:

a)
  1. 1. setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah

  2. 2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

b)
  1. 3. melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang

  2. 4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

c)

5.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab

  1. 6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

d)
  1. 7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

  2. 8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

18.

kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. ..... berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN (Pasal 26 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014). Kebijakan dimaksud termasuk di antaranya kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, sistem pensiun PNS, pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi, merupakan kewenangan

a)
  1. Kemenpan RB

b)
  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

c)

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

d)
  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

19.

kewenangan berkaitan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN, merupakan kewenangan

a)
  1. Kemenpan RB

b)
  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

c)

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

d)
  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

20.

kewenangan berkaitan dengan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN, merupakan kewenangan

a)
  1. Kemenpan RB

b)
  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

c)

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

d)
  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

21.

kewenangan berkaitan dengan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN., merupakan kewenangan

a)
  1. Kemenpan RB

b)
  1. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

c)

Lembaga Administrasi Negara (LAN)

d)
  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

22.

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedudukan di ibu kota negara. diatur dalam

a)
  1. Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 2014

23.

KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti. diatur dalam

a)
  1. Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 26 UU Nomor 5 Tahun 2014

24.

KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) orang anggota. diatur dalam

a)
  1. Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014

25.

KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan. diatur dalam

a)
  1. Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014

26.

KASN dibantu oleh sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). diatur dalam

a)
  1. Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014

27.

Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi. diatur dalam

a)
  1. Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014

28.

Masa percobaan sebagaimana dimaksud bagi calon PNS dilaksanakan selama 1 (satu) tahun. Selama masa percobaan, Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan kepada calon PNS. diatur dalam

a)
  1. Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014

c)

Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014

29.

PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada Instansi Pemerintah berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dimiliki oleh yang bersangkutan. diatur dalam

a)
  1. Pasal 37 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014

c)

Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014

30.

Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah. diatur dalam

a)
  1. Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014

c)

Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014

31.

Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. diatur dalam

a)
  1. Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 68 UU No 5 Tahun 2014

c)

Pasal 108 UU Nomor 5 Tahun 2014

d)
  1. Pasal 64 UU Nomor 5 Tahun 2014

32.

Adapun tugas KASN adalah:

a)
  1. menjaga netralitas Pegawai ASN

b)
  1. melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN

c)

melaporkan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden

d)
  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa

33.

Dalam melaksanakan tugasnya, KASN dapat:

a)
  1. a. melakukan penelusuran data dan informasi terhadap pelaksanaan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah;

b)
  1. b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Pegawai ASN sebagai pemersatu bangsa;

c)
  1. c. menerima laporan terhadap pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;

d)
  1. d. melakukan penelusuran data dan informasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN; dan

e)
  1. e. melakukan upaya pencegahan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

34.

KASN berwenang:

a)
  1. mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi

b)
  1. mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

c)
  1. meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

d)
  1. memeriksa dokumen terkait pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN

e)
  1. meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaraan norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN.

35.

menurut Pasal 123 UU Nomor 5 Tahun 2014, diberhentikan sementara dari jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai PNS. Pegawai ASN dari PNS yang diangkat menjadi:

a)
  1. ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY, KPK

b)
  1. Menteri dan setingkat menteri

c)
  1. Kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

d)
  1. ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY, KPK, BPKP

36.

Berdasar Pasal 124 UU Nomor 5 Tahun 2014 PNS yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara dapat menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, atau Jabatan Fungsional sepanjangtersedia lowongan jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama ....... tahun PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan ......

a)
  1. 2, hormat

b)
  1. 1, hormat

c)
  1. 2, tidak hormat

d)
  1. 1, tidak hormat

37.

Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh

a)
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian

b)
  1. Gubernur

c)
  1. Menpan RB

d)
  1. Kepala BKN

38.

Mutasi PNS antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh ..... , setelah memperoleh pertimbangan ....

a)
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN

b)
  1. Gubernur, pertimbangan Kepala BKN

c)
  1. Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN

d)
  1. Kepala BKN

39.

Mutasi PNS antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antar provinsi ditetapkan oleh ..... , setelah memperoleh pertimbangan ....

a)
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN

b)
  1. Gubernur, pertimbangan Kepala BKN

c)
  1. Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN

d)
  1. Kepala BKN

40.

Mutasi PNS mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh

a)
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN

b)
  1. Gubernur, pertimbangan Kepala BKN

c)
  1. Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN

d)
  1. Kepala BKN

41.

Mutasi PNS antar instansi Pusat ditetapkan oleh

a)
  1. Pejabat Pembina Kepegawaian, pertimbangan Kepala BKN

b)
  1. Gubernur, pertimbangan Kepala BKN

c)
  1. Menpan RB, pertimbangan Kepala BKN

d)
  1. Kepala BKN

42.

Mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan yang diatur dalam

a)
  1. Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 2014

b)
  1. Pasal 73 UU Nomor 5 Tahun 2014

c)
  1. Pasal 71 UU Nomor 5 Tahun 2014

43.

PNS yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa:

a)

tanda kehormatan

b)
  1. kenaikan pangkat istimewa

c)

kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi

d)

kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

e)

Kenaikan Gaji

44.

Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan

a)

menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN

b)
  1. mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa

c)

Menjaga integritas dan kekompakan sesama ASN

45.

Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN yang berjumlah 10, yang meliputi:

a)

data riwayat hidup,

riwayat pendidikan formal dan nonforma

riwayat jabatan dan kepangkatan

b)
  1. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan

  2. riwayat pengalaman berorganisasi

c)

riwayat gaji

riwayat pendidikan dan latihan

daftar penilaian prestasi kerja

d)

surat keputusan

kompetensi

e)

Minat dan Hobi

Ciri ciri fisik

46.

PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:

a)

dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana

b)
  1. melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat

c)

terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian

d)

tidak melapor dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas belajar kepada PPK

e)

melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

47.

PNS juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat karena:

a)

dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

b)
  1. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

c)

terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian

d)

menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

e)

melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945

48.

PNS diberhentikan sementara apabila

a)

diangkat menjadi pejabat negara

b)
  1. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural

c)

ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana (Pasal 88 UU Nomor 5 Tahun 2014)

d)

Mancalonkan diri menjadi Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan Pusat

49.

PNS diberikan jaminan pensiun (Pasal 91 UU Nomor 5 Tahun 2014) apabila:

a)

meninggal dunia

b)
  1. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

c)

mencapai batas usia pensiun

d)

perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e)

tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

50.

proses pengadaan di Kementerian Keuangan dilakukan melalui tahapan salah satunya perencanaan pengadaan, paling sedikit memuat (Pasal 20 UU No 5 Tahun 2014)

a)

jadwal pengadaan

b)
  1. prasarana dan sarana pengadaan PNS

c)

Jabatan yang dibutuhkan

51.

proses pengadaan di Kementerian Keuangan dilakukan melalui tahapan salah satunya pengumuman lowongan secara terbuka kepada masyarakat, paling sedikit memuat (Pasal 21 dan 22 UU No 5 Tahun 2014)

a)

nama Jabatan

b)

jumlah lowongan Jabatan

c)
  1. kualifikasi Pendidikan

d)
  1. Instansi Pemerintah yang membutuhkan Jabatan PNS

e)

Jadwal Pelaksanaan Ujian

52.

pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai dari Kepala BKN (pasal 33). Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun. Masa percobaan dimaksud merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan dan hanya dapat diikuti satu kali. Pembinaan Pendidikan dan pelatihan dilakukan oleh .... (Pasal 34)

a)

Kepala LAN

b)

Kepala BKN

c)
  1. Kepala KASN

d)
  1. Kemenpan RB

53.

Dalam tahap pengadaan PNS di Kementerian Keuangan telah menerapkan pola baru dalam pelatihan dasar ASN yaitu ....

a)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

b)

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

c)
  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

d)
  1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil.

54.

Beberapa jabatan sudah dikelompokkan dalam Job Family Kementerian Keuangan KMK..

a)

KMK Nomor 461/KMK.01/2013

b)

KMK Nomor 462/KMK.01/2013

c)

KMK Nomor 461/KMK.01/2014

55.

Jabatan karier adalah jabatan ....

a)

jabatan struktural eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V,

b)

jabatan fungsional

c)

jabatan struktural eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, eselon V,

56.

Berdasarkan ..... tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi dan Promosi Internal dan Antarunit bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, mutasi dan promosi internal dan antarunit dilaksanakan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

1) ketersediaan formasi dan kebutuhan kualifikasi jabatan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang;

2) rumpun jabatan atau klaster bidang/fungsi;

3) kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural PNS sesuai dengan ketentuan dan kebijakan mengenai penilaian kompetensi di lingkungan Kementerian Keuangan;

4) rekam jejak mengenai perilaku dan/atau disiplin PNS Kemenkeu, termasuk rekam jejak digital (digital footprint) dan integritas;

5) pengalaman kerja dan penugasan PNS Kemenkeu;

6) peringkat/kelas jabatan (grading);

7) kesesuaian kategori jabatan pemula, pengembangan, dan pemantapan sesuai dengan ketentuan mengenai manajemen karier PNS;

8) rencana pengembangan karier individu;

9) kebutuhan pengayaan penugasan talent dan pemberdayaan lulusan pascasarjana luar negeri dan/atau PNS Kemenkeu yang berprestasi;

10) pola penyegaran bagi PNS Kemenkeu yang telah memiliki masa jabatan di atas 5 (lima) tahun;

11) masa kerja PNS Kemenkeu yang bertugas pada unit kerja di wilayah sulit perhubungan dan berisiko tinggi/konflik, yaitu bagi pegawai pelaksana/setingkat paling lama 3 (tiga) tahun dan bagi pejabat administrator/pengawas/ setingkat paling lama 2 (dua) tahun;

12) perkiraan berakhirnya masa penempatan atau penugasan PNS Kemenkeu pada unit organisasi non-eselon yakni paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap 2 (dua) tahun;

13) batas usia paling sedikit 3 (tiga) tahun sebelum PNS Kemenkeu memasuki batas usia pensiun, kecuali terdapat kebutuhan organisasi atau ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;

14) kebijakan pemberian penghargaan berupa mutasi/promosi kepada PNS Kemenkeu dengan tetap mempertimbangkan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan mengenai penghargaan, manajemen talenta, dan/atau manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan;

15) masa pergantian tahun ajaran/periode pendidikan per semester bagi keluarga inti dari PNS Kemenkeu;

16) pasangan suami/istri yang bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan dan di luar Kementerian Keuangan dan/atau aspek kemanusiaan;

17) penyediaan anggaran untuk biaya perpindahan PNS Kemenkeu, termasuk keluarga inti dari PNS Kemenkeu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

18) kesesuaian dengan ketentuan mengenai manajemen karier, manajemen talenta, manajemen sumber daya manusia pada unit organisasi non-eselon dan ketentuan lain yang terkait.

a)

KMK 7/KMK.01/2023

b)

KMK 8/KMK.01/2023

c)

KMK 9/KMK.01/2023

57.

Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:

Horizontal

a)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT

b)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT

c)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT

58.

Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:

vertikal

a)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT

b)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT

c)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT

59.

Bentuk pola karier sebagaimana diatur pada PMK 224/2020 meliputi:

diagonal

a)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok JA, JF, atau JPT

b)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT

c)

perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok JA, JF, atau JPT

60.

Selain pola karier sebagaimana di atas, pola karier di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berbentuk:

Semi horizontal, yaitu perpindahan dari dan ke Jabatan lain, yang meliputi:

a)

dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap setingkat;

b)

dari Jabatan pada non Eselon ke posisi JA, JF, atau JPT yang setingkat dengan Jabatan terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditugaskan;

c)

dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon lainnya yang dianggap setingkat;

d)

perpindahan ke dalam Jabatan yang setingkat/ dianggap setingkat lainnya sesuai pertimbangan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.

e)

dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap lebih tinggi

61.

Selain pola karier sebagaimana di atas, pola karier di lingkungan Kementerian Keuangan dapat berbentuk:

Semi vertikal, yaitu perpindahan dari dan ke Jabatan lain, yang meliputi:

a)

dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap setingkat;

b)

dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi JA, JF, atau JPT yang lebih tinggi dari Jabatan terakhir PNS Kemenkeu sebelum ditugaskan;

c)

dari Jabatan pada Unit non Eselon ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon lainnya yang dianggap lebih tinggi;

d)

perpindahan ke dalam Jabatan yang lebih tinggi/ dianggap lebih tinggi lainnya sesuai pertimbangan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Sumber Daya Manusia.

e)

dari JA, JF, atau JPT ke posisi Jabatan pada Unit non Eselon yang dianggap lebih tinggi

62.

Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang:

a)

1) tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

b)

3) diperkerjakan dan diperbantukan dan tidak menduduki jabatan;

4) tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;

c)

5) sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir; 6) Setiap unsur DP3/PPKP dua tahun terakhir bernilai baik.

d)

2) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural ataujabatan fungsional tertentu;

e)

1) menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

63.

Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada PNS yang:

a)

1) menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu;

2) menduduki jabatan yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres;

b)

3) menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, yaitu prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga PNS yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya. Prestasi dinyatakan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Pembina Kepegawaian;

c)

4) menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; 5) diangkat menjadi pejabat negara; 6) memperoleh STTB/Ijazah;

d)

7) melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional;

e)

8) telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar; 9) diperkerjakan atau diperbantukan yang diangkat dalam jabatan pimpinan.

64.

Adapun Kenaikan Pangkat Pengabdian diberikan kepada PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dengan syarat:

a)

apabila memiliki masa kerja 30 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 1 bulan dalam pangkat terakhir;

b)

apabila masa kerja 20 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 1 tahun dalam pangkat terakhir

c)

apabila masa kerja 10 tahun atau lebih telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.

d)

Syarat lain adalah unsur penilaian PPKP bernilai baik dalam 1 tahun berakhir dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dalam 1 tahun terakhir

e)

apabila memiliki masa kerja 30 tahun atau lebih pegawai yang bersangkutan telah 6 bulan dalam pangkat terakhir;

65.

Kenaikan Pengkat Anumerta diberikan kepada PNS yang:

a)

dinyatakan tewas/meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya;

b)

meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya

c)

meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau cacat rohani yang didapat dalam menjalankan tugas kewajibannya

d)

meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab ataupun sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu

e)

kenaikan pangkat anumerta ditetapkan berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas

66.

Objektivitas dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan antara lain adalah dengan memperhatikan ....

a)

nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dari PNS yang akan dipertimbangkan tersebut

b)

Kinerja pegawai

67.

DUK PNS adalah suatu daftar yang memuat nama-nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK secara berturut-turut adalah ....

a)

pangkat, jabatan, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia

b)

jabatan, pangkat, masa kerja, latihan jabatan, pendidikan, dan usia

68.

Manajemen Karier di lingkungan Kementerian Keuangan adalah serangkaian pengelolaan sumber daya manusia yang objektif, terencana, dan akuntabel, untuk melaksanakan pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi dengan menerapkan prinsip Sistem Merit. Manajemen karier bertujuan untuk:

a)

menunjang pencapaian visi, misi, dan strategi Kementerian Keuangan atau nasional;

memberikan kejelasan dan kepastian karier;

b)

menyeimbangkan antara kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS serta mendukung pelaksanaan program Leaders Factory;

meningkatkan motivasi, kompetensi, dan Kinerja PNS;

c)

mendorong peningkatan profesionalitas PNS;

meningkatkan objektivitas dan transparansi perencanaan karier

69.

Kementerian Keuangan telah mengatur kembali ketentuan terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk:

a)

mendorong kinerja pegawai sesuai dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan infrastruktur pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Keuangan.

b)

memperkuat penerapan prinsip Sistem Merit sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 162 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, perlu dilakukan pengaturan kembali ketentuan terkait manajemen karier di lingkungan Kementerian Keuangan.

70.

Manajemen Karier meliputi .... yang dilaksanakan berdasarkan Sistem Merit

a)

pengembangan kompetensi

b)

pengembangan karier

c)

pola karier

d)

mutasi dan promosi

e)

Pengembangan pendidikan

71.

Pengembangan Karier dilakukan berdasarkan ..... (UU Nomor 5 Tahun 2014 pasal 69 ayat 1)

a)

kualifikasi,

b)

kompetensi,

c)

penilaian kinerja

d)

kebutuhan instansi pemerintah

e)

Pendidikan

72.

Pengembangan karier bagi PNS Kemenkeu dilakukan melalui

a)

mutasi,

b)

promosi,

c)

penugasan di luar Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d)

Pengembangan Pendidikan

73.

Bagi PNS Kemenkeu dapat diberikan pengembangan karier lain dalam JF meliputi:

a)

Pengangkatan pertama;

b)

Perpindahan dari Jabatan lain;

c)

Penyesuaian/inpassing;

d)

Kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi setelah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan;

e)

Pengangkatan kembali

74.

Manajemen Talenta kementerian Keuangan dilaksanakan melalui proses:

a)

Analisis Kebutuhan Talent;

Identifikasi Calon Talent;

b)

Penetapan Talent;

Pengembangan Talent;

c)

Retensi Talent;

d)

Evaluasi Talent

e)

Promosi Talent

75.

Manajemen Talenta Kementerian Keuangan bagi organisasi memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:

a)

menemukan dan mempersiapkan Pegawai terbaik untuk menduduki jabatan target setingkat lebih tinggi dan memimpin inisiatif dalam organisasi guna mengoptimalkan capaian strategi, tujuan organisasi, dan mendukung Kementerian Keuangan menjadi world class government institution;

b)

mewujudkan succession planning yang objektif, terencana,terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN

c)

membangun iklim kompetisi positif dan transparansi diantara Pegawai untuk memberikan prestasi terbaik bagi Kementerian Keuangan

d)

membangun kepercayaan dan meningkatkan engagement Pegawai kepada organisasiKementerian Keuangan

76.

Manajemen Talenta Kementerian Keuangan bagi para pegawai memberikan beberapa manfaat yaitu

a)

memberikan kesempatan yang sama dalam mengembangkan karier

b)

sarana perwujudan aktualisasi diri melalui pengembangan kompetensi dan karier.

c)

Peningkatan karier pegawai

77.

skema yang berisi sekumpulan norma/petunjuk yang perlu diperhatikan dalam penempatan dan/atau pemindahan PNS sejak diangkat pertama kali sebagai PNS Kemenkeu sampai dengan pensiun dan/atau pemberhentian, merupakan pengertian

a)

Pola karier

b)

Manajemen Karier

c)

Pengembangan Karier

78.

Skema pola karier terdiri atas

a)

tahapan karier,

b)

bentuk pola karier,

c)

jalur karier.

d)

Manajemen karier

79.

Tahapan pola karier, meliputi:

saat CPNS Kemenkeu belum diangkat sebagai PNS Kemenkeu merupakan tahap

a)

Masa percobaan

b)

Masa branding

c)

Masa pengembangan karier

d)

Masa menjelang pensiun

80.

Tahapan pola karier, meliputi:

masa dua tahun setelah CPNS Kemenkeu diangkat sebagai PNS Kemenkeu. Masa branding bertujuan untuk membentuk pengetahuan, sikap, dan perilaku yang akan menjadi ciri khas/kekuatan professional diri PNS Kemenkeu yang bersangkutan melalui program pengembangan dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan SDM Kemenkeu. Program pengembangan SDM Kemenkeu paling kurang meliputi:

a) Penguatan nilai-nilai Kementerian Keuangan, kode etik dan kode perilaku, dan disiplin PNS Kemenkeu;

b) Pembekalan terkait teknis Jabatan; dan

c) Pembekalan penyusunan rencana pengembangan karier individu

a)

Masa percobaan

b)

Masa branding

c)

Masa pengembangan karier

d)

Masa menjelang pensiun

81.

Tahapan pola karier, meliputi:

masa setelah PNS Kemenkeu menyelesaikan masa branding sampai dengan paling kurang satu tahun menjelang batas usia pensiun. Masa pengembangan karier dilaksanakan melalui mutasi, promosi, dan/atau penugasan yang diberikan selama menjadi PNS Kemenkeu. Dalam masa pengembangan karier berlaku ketentuan sebagai berikut:

a) PNS Kemenkeu yang berada pada box IX dapat diangkat dalam Jabatan yang lebih tinggi dengan pola karier berbentuk vertikal, diagonal, atau dalam Jabatan pada Unit non Eselon dengan pola karier berbentuk semi vertikal, melalui mekanisme Manajemen talenta; dan

b) PNS Kemenkeu yang berada pada boks VII, VIII, dan IX dapat diprioritaskan mutasi ke peringkat Jabatan yang setara atau lebih tinggi dari Jabatan sebelumnya atau penugasan ke instansi di luar Kementerian Keuangan.

a)

Masa percobaan

b)

Masa branding

c)

Masa pengembangan karier

d)

Masa menjelang pensiun

82.

Tahapan pola karier, meliputi:

masa paling kurang satu tahun sebelum batas usia pensiun.

a)

Masa percobaan

b)

Masa branding

c)

Masa pengembangan karier

d)

Masa menjelang pensiun

83.

Jalur karier, meliputi

a)

jalur karier JA dan JPT;

b)

jalur karier JF;

c)

jalur karier perpindahan antara jarur karier JA dan JPT dengan jalur JF; dan

d)

jalur karier melalui penugasan/penempatan pada Unit non Eselon di Kemenkeu atau instansi luar Kemenkeu.

84.

Pengembangan karier berupa mutasi dan promosi dilaksanakan dengan

a)

menetapkan rencana pengembangan karier,

b)

melaksanakan pengembangan karier,

c)

melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan karier.

d)

Melakukan pengumuman pengembangan karier

85.

Rencana pengembangan karier paling kurang memuat:

a)

1) PNS Kemenkeu yang akan dikembangkan kariernya;

b)

2) rencana penempatan PNS Kemenkeu;

c)

3) bentuk pengembangan karier;

d)

4) waktu pelaksanaan;

e)

5) prosedur dan mekanisme pengisian Jabatan.

86.

Rencana pengembangan karier disusun melalui tahapan:

a)

1) identifikasi Jabatan Target Karier dan ketersediaan kandidat, sesuai ketentuan pasal 19 s.d. 20 PMK Nomor 224/PMK.01/2020;

b)

2) analisis kesesuaian kandidat, dilaksanakan untuk memperoleh kualifikasi dan kompetensi PNS Kemenkeu yang sesuai untuk menduduki Jabatan Target Karier;

c)

3) penyusunan rencana pengembangan karier, mencakup perencanaan PNS Kemenkeu yang akan dilakukan mutasi, dijadikan calon Talent untuk kandidat promosi, dan/atau sebagai kandidat untuk diberikan penugasan di luar instansi.

87.

Mutasi merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan secara

a)

Horizontal

b)

Semi Horizontal

c)

Vertikal

d)

Diagonal

e)

Semi Vertikal

88.

Promosi merupakan bentuk pola karier yang dapat dilakukan secara

a)

Horizontal

b)

Semi Horizontal

c)

Vertikal

d)

Diagonal

e)

Semi Vertikal

89.

PNS diberhentikan dari jabatan apabila:

a)

a) mengundurkan diri dari Jabatan;

b) diberhentikan sementara sebagai PNS;

b)

c) menjalani cuti di luar tanggungan negara;

d) menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;

c)

e) ditugaskan secara penuh di luar Jabatan; atau

f) tidak memenuhi persyaratan Jabatan.

d)

PNS juga dapat diberhentikan apabila tidak memenuhi target kinerja dengan kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan

90.

Pemantauan dan Evaluasi dilakukan setiap tahun untuk:

a)

1) menjamin ketepatan pengisian dan penempatan PNS dalam Jabatan di Kemenkeu secara terencana, transparan, dan akuntabel sesuai dengan rencana pengembangan karier;

b)

2) meningkatkan kinerja PNS, meningkatkan motivasi PNS, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan

c)

3) menyempurnakan perencanaan pengembangan karier untuk tahun berikutnya karier.