wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pengantar Ilmu Hukum 2

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Ketataan hukum dilandasi atas perjanjian antar masyarakat, merupakan teori

a)

Teori Kedaulatan Rakyat

b)

Teori Kedaulatan negara

c)

Teori Kedaulatan Hukum

2.

Ketaatan hukum tercipta karena hukum berasal dari pihak yang berwenang dalam negara

a)

Teori kedaulatan hukum

b)

Teori kedaulatan negara

3.

Subyek hukum pidana yaitu

a)

orang dan perusahaan

b)

orang dan negara

c)

orang

d)

perusahaan

4.

Obyek hukum tata negara

a)

penguasa

b)

konstitusi

5.

apakah status pernikahan dapat menjadi subyek hukum

a)

tidak

b)

ya, dapat

6.

dapat menggerakkan sistem hukum sedemikian rupa sehingga secara efektif menunjukkan kemampuannya untuk mengatur, dikenal dengan istilah

a)

Peristiwa hukum

b)

Hubungan hukum

7.

detournement de pouvoir, adalah

a)

melampaui batas kekuasaan di bidang Hukum Tata Negara

b)

menyalahgunakan kekuasaan di bidang Hukum Administrasi Negara

8.

peristiwa alamiah yaitu

a)

bangun pagi

b)

terbitnya matahari

9.

setiap perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum dan karena akibat tersebut dapat dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum, disebut dengan

a)

Hubungan Hukum

b)

Perbuatan Hukum

c)

Akibat Hukum

10.

perbuatan hukum berupa pernyataan kehendak secara tegas, dicontohkan dengan

a)

Isyarat

b)

diam

11.

seseorang berkeinginan kekantornya dengan menaiki kendaraan umum. Seseorang menghentikan angkutan umum. Tindakan tersebut merupakan

a)

Perbuatan Hukum

b)

Akibat Hukum

12.

Hibab adalah perbuatan hukum

a)

sepihak

b)

dua pihak

13.

perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum tapi bukan menjadi perbuatan hukum adalah

a)

Zaakwaarneming

b)

Onverschuldigde betaling

14.

perbuatan yang dilarang oleh hukum dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain disebut

a)

Perbuatan Kerugian

b)

Perbuatan Melawan Hukum

15.

Syarat hubungan hukum, kecuali

a)

subyek

b)

hak dan kewajiban

c)

kontrak