NEW
Font size
WorksheetsKuis Putungsurakap
Total questions: 10
Worksheet time: 3mins
KPPS berkewajiban melakukan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada Pemilih, kapan hal tersebut dilakukan?
11 s.d 13 Februari 2024
9 s.d 13 Februari 2024
10 s.d 13 Februari 2024
9 s.d 12 Februari 2024
Berikut adalah tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, kecuali:
Pra Pemungutan Suara
Pelaksanaan Pemungutan Suara
Persiapan Pemungutan Suara
Pra Pelaksanaan Pemungutan Suara
Logistik Pemilu berikut diterima KPPS dari PPS paling lambat tanggal 13 Februari 2024 dan disimpan didalam Kotak Suara, kecuali:
Ballpoint
Tinta
Segel
Surat suara
Berikut adalah tahapan persiapan pemungutan suara di TPS, kecuali:
Penyiapan TPS
Penyerahan salinan DPT dan DPTb kepada Saksi yang hadir dan Pengawas TPS.
Mengumumkan dengan menempelkan DPT, DPTb, DPC, dan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
Menyampaikan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU untuk memberikan suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT di wilayah kerjanya.
Berikut adalah tugas petugas KPPS Keempat, kecuali:
Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model C.Pemberitahuan-KPU dengan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el.
Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
Memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam salinan DPT.
Memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPT dengan menggunakan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
Pada waktu Penghitungan Suara, melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilu adalah tugas KPPS?:
KPPS Keenam
KPPS Keempat
KPPS Ketiga
KPPS Kelima
Regulasi yang mengatur tentang tatacara Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 adalah:
Kpt KPU nomor 25 tahun 2023
PKPU nomor 25 tahun 2023
PKPU nomor 24 tahun 2023
Kpt KPU nomor 24 tahun 2023
Manakah diantara pernyataan berikut yang tidak benar:
Saksi hanya dapat menjadi Saksi untuk 1 (satu) Peserta Pemilu.
Saksi membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat Pemungutan Suara yang ditandatangani oleh pimpinan Partai Politik tingkat pusat untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.
Dalam hal pada waktu rapat Pemungutan Suara belum ada Saksi, Pemilih, atau Pengawas TPS yang hadir, rapat ditunda sampai dengan adanya Saksi, Pemilih, dan Pengawas TPS yang hadir, paling lama selama 30 (tiga puluh) menit.
Dalam hal terdapat Saksi yang hadir setelah rapat Pemungutan Suara dimulai, KPPS wajib menolak surat mandat dari Saksi dan tidak mempersilakan untuk mengikuti rapat Pemungutan Suara.
Berikut adalah tugas KPPS kelima pada waktu Pemungutan Suara, kecuali:
Meminta kepada Pemilih untuk menunjukkan KTP-el atau Suket Perekaman KTP-el beserta formulir Model C.Pemberitahuan-KPU, formulir Model A-Surat Pindah Memilih-KPU.
Meminta Pemilih untuk menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPT bagi pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih.
Menuliskan nama lengkap sesuai KTP-el dan menandatangani formulir MODEL C.DAFTAR HADIR DPK.
Mempersilakan Pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan
Ami Imron Tamami, selain sebagai Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya menurut PKPU nomor 5 tahun 2022 juga bertugas menjadi:
Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Ketua Divisi Pengawasan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik.
Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga.
