NEW
Font size
WorksheetsIseng iseng berhadiah
Total questions: 10
Worksheet time: 4mins
Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah disebut
Koperasi
bank konvensional
perusahaan
bank syariah
Di bawah ini yang BUKAN merupakan transaksi yang dilarang dalam perbankan syariah yaitu
Maysir
Riba
Gharar
Ikhtilat
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi akad
Mudharabah dan Musyarakah
wadiah dan mudharabah
ijarah dan salam
murabahah, salam, dan istishna
bank syariah yang pertama kali ada di Indonesia yaitu
Bank rakyat indonesia syariah
bank syariah mandiri
bank muamalat
bang mega syariah
UU yang mengatur bank syariah adalah UU No
UU No 10 tahun 1998
UU No 21 tahun 2008
UU No 21 tahun 2003
UU No 10 Tahun 2008
Maksud dari pembayaran menggunakan prinsip syariah dalam perbankan syariah adalah:
bank mencari keuntugan sebesar-besarnya
Pihak yang dibiayai akan memberikan imbalan atau bagi hasil kepada penyedia uang
Bank merupakan pemilik dana bank
Bank hanya menyalurkan kredit kepada orang muslim
Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus sesuai dengan
Kaidah Islam
Kaidah Islam, Fatwa DSN-MUI dan Kebijakan BI dan OJK
Fatwa DSN – MUI Dan Kebijakan BI dan OJK
Kebijakan OJK
Porsi bagi hasil antara pihak bank nasabah dan atas transaksi pembiayaan dan pendanaan melalui akad bagi hasil dinamakan
nisbah
market
profit
margin
Dalam perbankan syariah, BPRS merupakan kepanjangan dari
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bank Pendayagunaan Rakyat Syariah
Bank Pemberdayaan Rakyat Syariah
Kesepakatan atau Ikatan yang terjadi antara nasabah dengan bank merupakan pertalian ijab dan kabul sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan dinamakan
musyawarah
kredit
akad
muakad
