wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Total questions: 30

Worksheet time: 15mins

Name
Class
Date
1.

Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:

a)

Anggota KPPS Kedua

b)

Anggota KPPS Ketiga

c)

Anggota KPPS Keempat

d)

Anggota KPPS Kelima

2.

Bagian tugas dari ketua KPPS adalah

a)

Memimpin pelaksanaan penghitungan suara di TPS

b)

Memeriksa pemberian coblos pada setiap surat suara yang telah di buka

c)

A dan B benar

d)

Membuka surat suara lembar demi lembar

3.

Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah:

a)

Melipat surat suara

b)

Merapikan surat suara

c)

Meneliti surat suara

d)

Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS

4.

Berapa jumlah KPPS dalam TPS

a)

5 (lima)

b)

6 (enam)

c)

7 (tujuh)

d)

8 (delapan)

5.

Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara

a)

Metode musyawarah/suara mayoritas

b)

Pleno

c)

A dan B benar

d)

Tidak ada yang benar

6.

Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) maka pembagian anggota KPPS ditentukan oleh Ketua dengan memperhatikan:

a)

Ketua KPPS yang bertugas memimpin pelaksanaan Penghitungan Suara di TPS dan memeriksa pemberian tanda coblos pada setiap Surat Suara yang telah dibuka

b)

Anggota KPPS yang bertugas mencatat hasil penelitian terhadap tiap lembar Surat Suara yang diumumkan oleh ketua KPPS pada formulir Model dan memeriksa dan memastikan hasil pencatatan telah sesuai dengan hasil penelitian yang diumumkan oleh ketua KPPS

c)

A dan B benar

d)

A dan B tidak ada yang benar

7.

Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu

a)

Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

b)

Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden

c)

Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

d)

Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

8.

Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol adalah makna dari:

a)

Dokumen elektronik

b)

Surat keterangan elektronik

c)

Data elektronik

d)

Surat keterangan digital

9.

Anggota KPPS keberapa yang bertugas melipat surat suara yang telah diteliti dan diumumkan:

a)

KPPS tiga

b)

KPPS empat

c)

KPPS lima

d)

KPPS enam

10.

Ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara:

a)

Menimpa kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL

b)

Mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horizontal pada kesalahan penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.HASIL SALINAN.

c)

A dan B benar

d)

A dan B salah

11.

Ketua KPPS menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada:

a)

PPK

b)

PPS

c)

KPPSLN

d)

PPLN

12.

Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu :

a)

Tidak memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;

b)

Tidak memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;

c)

Tidak menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan putusan atau keputusan; dan

d)

Mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.

13.

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:

a)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

b)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

c)

melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.

d)

Semua jawaban benar

14.

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:

a)

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu

b)

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu

c)

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

d)

Semua benar.

15.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

a)

Pancasila dan UUD 1945

b)

Buku Panduan

c)

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu

d)

Asas Pemilu

16.

Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:

a)

Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah

b)

Ruangan/Gedung Sekolah Rumah

c)

Balai Pertemuan Masyarakat

d)

Dalam Ruangan Tempat Ibadah

17.

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

18.

KPPS menyiapkan dan mengatur tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:

a)

Saksi

b)

Pengawas TPS

c)

Pemantau dan Pewarta

d)

Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus

19.

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

a)

Menjaga Kemandirian

b)

Integritas

c)

Kredibilitas KPPS

d)

Semua benar

20.

Penyelenggara Pemilu (KPPS) berpedoman pada asas :

a)

Mandiri

b)

Jujur

c)

Profesionalitas

d)

Semua benar

21.

Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

22.

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a)

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;

b)

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia

c)

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan

23.

Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak benar, yaitu :

a)

Tidak menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain

b)

Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu

c)

Menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu

d)

Tidak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye

24.

KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:

a)

5 (lima) Kota Suara

b)

3 (tiga) Kota Suara

c)

2 (dua) Kota Suara

d)

1 (satu) Kota Suara

25.

KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :

a)

Tetangga yang bisa ditemui

b)

Disimpan oleh KPPS

c)

Pesan elektronik yang bersifat private/personal

d)

Ketua RT/RW setempat

26.

Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali:

a)

Teguran tertulis

b)

Pemberhentian sementara

c)

Pemberhentian tetap

d)

Pengangkatan

27.

Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, yaitu:

a)

Tidak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan

b)

Menjelaskan kepada publik apabila terjadi penyimpangan dalam proses kerja lembaga Penyelenggara Pemilu serta upaya perbaikannya

c)

Tidak menjelaskan alasan setiap penggunaan kewenangan publik

d)

Tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang telah diambil terkait proses Pemilu

28.

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:

a)

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

b)

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

c)

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

d)

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

29.

Dalam melaksanakan tugas, KPPS wajib berperilaku, kecuali :

a)

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu

b)

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye

c)

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

30.

KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi:

a)

Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS

b)

Pemilih yang menjadi tahanan sementara

c)

Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih

d)

Semua Jawaban Benar