NEW
Font size
WorksheetsQuiz PPN I
Total questions: 25
Worksheet time: 38mins
Semakin tinggi kemampuan konsumen semakin ringan beban pajak yang dipikul, sedangkan semakin rendah kemampuan konsumen, semakin berat beban pajak yang dipikul merupakan dampak dari PPN yang bersifat ...
progresif
regresive
konsumtif
produktif
Berikut ini yang merupakan legal character dari PPN di Indonesia adalah ...
pajak subjektif
pajak langsung
dual rate
indirect substraction method
Setiap penyerahan barang yang menjadi obyek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacturer) kemudian ditingkat pedagang (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer), merupakan karakteristik PPN yaitu ...
Multi Stage Levy Kumulatif
Single Stage Levy Kumulatif
Multi Stage Levy Non Kumulatif
Single Stage Levy Non Kumulatif
Pajak penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa. Perbedaan pajak atas konsumsi dengan pajak penghasilan adalah ...
pajak penghasilan dan konsumsi sama-sama membebani penghasilan
pajak penghasilan membebani penghasilan, sedangkan pajak atas konsumsi tidak membebani penghasilan
pajak penghasilan membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut dibelanjakan, sedangkan pajak atas konsumsi membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut diperoleh
pajak penghasilan membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut diperoleh, sedangkan pajak atas konsumsi membebani penghasilan ketika penghasilan tersebut dibelanjakan
Tuan Amir bertempat tinggal (domisili) di Depok, mempunyai usaha apotek di Tangerang dan Bekasi. Untuk kepentingan pelaporan usaha dalam rangka pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tuan Amir wajib melaporkan usahanya di kantor pajak ...
Depok saja
Tangerang dan Bekasi
Depok, Tangerang, dan Bekasi
Tidak perlu melaporkan untuk dikukuhkan sebagai PKP
Berikut ini yang bukan kewajiban Pengusaha Kena Pajak adalah ...
melaporkan penghasilan yang belum dilaporkan
memungut PPN yang terutang
menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan
melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto ... dan ... untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
tidak lebih dari Rp4.800.000.000 ; wajib
tidak lebih dari Rp600.000.000 ; dapat memilih
tidak lebih dari Rp600.000.000 ; wajib
tidak lebih dari Rp4.800.000.000 ; dapat memilih
Pengusaha A pada bulan Agustus 2019 jumlah peredaran brutonya dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,- maka paling lambat harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal ...
20 September 2019
30 September 2019
30 Oktober 2019
20 Oktober 2019
Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah ...
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, termasuk harga perolehan tanah
20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah
20% dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, termasuk harga perolehan tanah
Ekspor jasa berikut ini yang terutang PPN dengan tarif 0% adalah ...
jasa konstruksi
jasa manajemen
jasa teknik
jasa transportasi
Dasar Pengenaan Pajak untuk pemakaian sendiri atas BKP dan/atau JKP adalah ...
harga jual
penggantian
harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor
harga jual atau penggantian setelah dikurangi harga pokok
Nilai lain sebagai DPP untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan adalah ...
harga jual setelah dikurangi laba kotor
harga pasar wajar
harga jual eceran
harga pokok penjualan
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai yang sebelumnya 10% menjadi ...
paling rendah 5% dan paling tinggi 20%
paling rendah 1% dan paling tinggi 30%
paling rendah 0% dan paling tinggi 20%
paling rendah 5% dan paling tinggi 15%
PT Berdikari menerbitkan faktur pajak dengan nomor 070.001-18.20190304. Dari nomor faktur tersebut dapat diketahui bahwa ...
faktur tersebut merupakan faktur pajak pengganti
PPN tidak dipungut
PPN dibebaskan
diterbitkan di tahun 20019
Dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah ...
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Nota Penjualan Jasa
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN
Bukti tagihan (Trading Confirmation)
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan ...
kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Tahun Pajak berikutnya dan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku
kekurangan pajak yang harus disetorkan Masa Pajak berikutnya
kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku
kekurangan pajak yang dapat diajukan penundaan/pengangsuran
Khusus untuk pengusaha kena pajak berikut yang melakukan transaksi tertentu dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak (tanpa menunggu akhir tahun buku), kecuali:
PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN
PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPNnya tidak dipungut
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap sudah berproduksi
PT Sholeh adalah sebuah percetakan yang semata-mata memproduksi dan menjual buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. Apabila PT Sholeh mempunyai pajak masukan yang terkait dengan kegiatan usahanya, maka pajak masukan tersebut ...
dapat dikreditkan karena penyerahan PT Sholeh mendapat fasilitas PPN dibebaskan
tidak dapat dikreditkan karena penyerahan PT Sholeh mendapat fasilitas PPN dibebaskan
dapat dikreditkan karena penyerahan PT Sholeh mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
tidak dapat dikreditkan karena penyerahan PT Sholeh mendapat fasilitas PPN tidak dipungut
Pembayaran berikut ini oleh Bendahara Pemerintah wajib dipungut PPN ....
Pembayaran pembelian beras Rp10.000.000
Pembayaran untuk pembebasan tanah Rp10.000.000.000
Pembayaran atas rekening telepon Rp100.000.000
Pembayaran pembelian komputer Rp12.000.000
Pernyataan berikut ini yang benar adalah ...
Pajak masukan terkait dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dapat dikreditkan
Pajak masukan terkait dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan dapat dikreditkan
Pajak masukan terkait dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maupun dibebaskan dapat dikreditkan
Pajak masukan terkait dengan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut maupun dibebaskan tidak dapat dikreditkan
Penyerahan jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana mendapat fasilitas ...
PPN tidak dipungut
PPN dibebaskan
PPN ditanggung pemerintah
Tidak terutang PPN
Penyerahan BKP ke Perwakilan Negara Asing mendapat fasilitas
PPN tidak dipungut
PPN dibebaskan
PPN ditanggung pemerintah
Tidak terutang PPN
PKP yang dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan adalah PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi ...
Rp1.800.000.000,00
Rp2.800.000.000,00
Rp3.800.000.000,00
Rp4.800.000.000,00
Penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut umumnya mengakibatkan kelebihan pembayaran PPN karena ...
pajak keluaran terutang 0% sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga berakibat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
pajak keluaran tidak ada yang harus dipungut sendiri oleh PKP sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga berakibat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
pajak keluaran dibebaskan sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga berakibat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
pajak keluaran tidak terutang PPN sedangkan pajak masukan dapat dikreditkan, sehingga berakibat pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran
Keterangan berikut ini harus tercantum pada Faktur Pajak PKP Pedagang Eceran; kecuali ...
NPWP Pedagang Eceran
Nama pemilik Toko Retail
Alamat PKP Pedagang Eceran
Nama BKP/JKP yang diserahkan
