NEW
Font size
WorksheetsKuis Post Test KPPS
Total questions: 20
Worksheet time: 3mins
1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :
Pancasila dan UUD 1945
Buku Panduan
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu
Asas Pemilu
Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :
Menjaga Kemandirian
Integritas
Kredibilitas KPPS
Semua benar
Berapa jumlah KPP dalam TPS:
5 (lima)
6 (enam)
7 (tujuh)
8 (delapan)
Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.
Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan
Tidak ada yang benar
Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:
Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.
Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia
Semua benar
Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;.
Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia
Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya
Semua Benar
Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali:
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara
Pemberhentian tetap
Pengangkatan
Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :
Tetangga yang bisa ditemui
Disimpan oleh KPPS
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
Ketua RT/RW setempat
KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id
melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.
Semua jawaban benar
KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:
5 (lima) Kota Suara
3 (tiga) Kota Suara
2 (dua) Kota Suara
1 (satu) Kota Suara
Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah:
Melipat surat suara
Merapikan surat suara
Meneliti surat suara
Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS
Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara :
Metode musyawarah/suara mayoritas
Pleno
A dan B benar
Tidak ada yang benar
Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu
Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden
Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol adalah makna dari:
Dokumen elektronik
Data elektronik
Surat keterangan elektronik
Surat keterangan elektornik
Ketua KPPS menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada:
PPK
PPS
KPPSLN
PPLN
