wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Post Test KPPS

Total questions: 20

Worksheet time: 3mins

Name
Class
Date
1.

1. Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus berlandaskan pada, kecuali :

a)

Pancasila dan UUD 1945

b)

Buku Panduan

c)

Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu

d)

Asas Pemilu

2.

Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh KPPS dan bertujuan untuk :

a)

Menjaga Kemandirian

b)

Integritas

c)

Kredibilitas KPPS

d)

Semua benar

3.

Berapa jumlah KPP dalam TPS:

a)

5 (lima)

b)

6 (enam)

c)

7 (tujuh)

d)

8 (delapan)

4.

Dalam melaksanakan tugas KPPS wajib berperilaku, kecuali :

a)

Tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, keluarga dan kerabat dari jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu.

b)

Menerima imbalan dalam bentuk uang, barang, jasa, dan/atau pemberian lainnya secara langsung dan/atau tidak langsung dari Peserta Pemilu, pasangan calon dan tim kampanye.

c)

Memperlakukan calon Peserta Pemilu dan Peserta Pemilu dengan adil tanpa dipengaruhi hubungan kekerabatan

d)

Tidak ada yang benar

5.

Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak sebagai berikut:

a)

Menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu.

b)

Mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu.

c)

Menghormati kebhinekaan masyarakat Indonesia

d)

Semua benar

6.

Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:

a)

Menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan;.

b)

Menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia

c)

Memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya

d)

Semua Benar

7.

Sanksi yang dapat diberikan kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik, kecuali:

a)

Teguran tertulis

b)

Pemberhentian sementara

c)

Pemberhentian tetap

d)

Pengangkatan

8.

Pencermatan terhadap daftar pemilih dilakukan oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU) bertujuan untuk:

a)

Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia

b)

Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri

c)

Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri

d)

Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih

9.

Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

10.

Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:

a)

1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

b)

3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

c)

5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

d)

7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara

11.

KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :

a)

Tetangga yang bisa ditemui

b)

Disimpan oleh KPPS

c)

Pesan elektronik yang bersifat private/personal

d)

Ketua RT/RW setempat

12.

KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:

a)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih

b)

melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id

c)

melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.

d)

Semua jawaban benar

13.

KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:

a)

5 (lima) Kota Suara

b)

3 (tiga) Kota Suara

c)

2 (dua) Kota Suara

d)

1 (satu) Kota Suara

14.

Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:

a)

Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah

b)

Ruangan/Gedung Sekolah Rumah 

c)

Balai Pertemuan Masyarakat

d)

Dalam Ruangan Tempat Ibadah

15.

Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:

a)

Anggota KPPS Kedua

b)

Anggota KPPS Ketiga

c)

Anggota KPPS Keempat

d)

Anggota KPPS Kelima

16.

Tugas anggota KPPS ke 6 dan 7 adalah:

a)

Melipat surat suara

b)

Merapikan surat suara

c)

Meneliti surat suara

d)

Menyusun surat suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS 

17.

Anggota KPU memilih ketua KPU dengan cara :

a)

Metode musyawarah/suara mayoritas

b)

Pleno

c)

A dan B benar

d)

Tidak ada yang benar

18.

Dalam hal Ketua KPPS melakukan penghitungan suara dimulai secara berurutan yaitu                    

a)

Dimulai Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.

b)

Dimulai surat suara Pemilu DPRD Kabupaten, DPR Provinsi, DPD, DPR, Presiden dan Wakil Presiden

c)

Dimulai surat suara DPR Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden

d)

Dimulai surat suara DPRD Provinsi, DPD Kabupaten, DPD, Presiden dan Wakil Presiden 

19.

Setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, atau simbol adalah makna dari:

a)

Dokumen elektronik

b)

Data elektronik

c)

Surat keterangan elektronik

d)

Surat keterangan elektornik

20.

Ketua KPPS menyampaikan Hasil Penghitungan Suara kepada:

a)

PPK

b)

PPS

c)

KPPSLN

d)

PPLN