NEW
Font size
WorksheetsPre Test KPPS Pemilu 2024
Total questions: 25
Worksheet time: 13mins
1. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat :
7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara
14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara
21 (dua puluh satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara
1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara
2. Dalam hal ketua KPPS berhenti sebagai ketua KPPS pada persiapan pemungutan suara sampai dengan sebelum pemungutan suara dimulai sehingga tidak dapat melanjutkan tugas, maka:
Anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS dengan musyawarah atau suara mayoritas
PPS menunjuk Ketua KPPS
PPK menunjuk Ketua KPPS
KPU Kabupaten/Kota menunjuk Ketua KPPS
3. Dalam hal ketua KPPS berhenti sebagai ketua KPPS pada saat pemungutan suara berlangsung sehingga tidak dapat melanjutkan tugas, maka :
Anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS sebagai ketua KPPS dengan musyawarah atau suara mayoritas
PPS menunjuk Ketua KPPS
PPK menunjuk Ketua KPPS
KPU Kabupaten/Kota menunjuk Ketua KPPS
4. Dalam hal terdapat anggota KPPS berhalangan pada hari pemungutan suara, sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 7 (tujuh) orang, maka:
Penyesuaian pembagian tugas masing-masing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS
PPS menunjuk pengganti anggota KPPS
PPK menunjuk pengganti anggota KPPS
KPU Kabupaten/Kota menunjuk pengganti anggota KPPS
5. Penggantian Anggota KPPS tidak dilakukan dalam hal :
prosedur penggantian anggota KPPS tidak memungkinkan untuk terpenuhi.
pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS telah dilakukan
Jawaban a dan b benar
Jawaban a dan b salah
6. Berikut adalah Tujuan dilakukannya Pencermatan terhadap daftar pemilih oleh KPPS setelah menerima Salinan DPT di TPS wilayah kerjanya sebagai bahan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemilih (Formulir Model C.Pemberitahuan-KPU), kecuali:
Mengetahui Pemilih yang meninggal dunia
Mengetahui Pemilih yang ke luar negeri
Mengetahui Pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri
Melayani Pemilih yang mengajukan pindah memilih
7. Ketua KPPS dibantu anggota KPPS mengumumkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara, serta nama TPS kepada Pemilih di wilayah kerjanya, paling lambat pada :
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
8. Penyampaian surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih dilaksanakan oleh Ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS paling lambat pada:
1 (satu) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
5 (lima) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
7 (tujuh) Hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara
9. KPPS yang tidak bertemu dengan pemilih dan/atau keluarga pemilih karena tidak berada ditempat tinggalnya, surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih (Formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) disampaikan melalui :
Tetangga yang bisa ditemui
Disimpan oleh KPPS
Pesan elektronik yang bersifat private/personal
Ketua RT/RW setempat
10. KPPS dapat melayani Pemilih yang meminta surat pemberitahuan untuk menggunakan hak pilih karena belum menerima surat pemberitahuan (formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU) sampai dengan paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara dengan tata cara:
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU dalam Formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
melakukan pengecekan terhadap nama Pemilih yang belum menerima Formulir Model C-PEMBERITAHUAN-KPU melalui teknologi informasi cekdptonline.kpu.go.id
melakukan pengecekan terhadap KTP-el atau Suket yang diserahkan oleh pemilih yang bersangkutan.
Semua jawaban benar
11. KPPS menerima logistik pemilu berupa Kotak Suara kotak suara masing-masing jenis Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara sejumlah:
5 (lima) Kota Suara
3 (tiga) Kota Suara
2 (dua) Kota Suara
1 (satu) Kota Suara
12. Dalam menyiapkan lokasi untuk TPS dapat ditentukan pada ruang terbuka dan diruang tertutup. TPS Dilarang dibuat di:
Halaman Kantor/Gedung milik Pemerintah
Ruangan/Gedung Sekolah Rumah
Balai Pertemuan Masyarakat
Dalam Ruangan Tempat Ibadah
13. KPPS menyiapkan dan mengatur tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang. Terdapat 5 (lima) tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:
Saksi
Pengawas TPS
Pemantau dan Pewarta
Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus
14. Menulis nama lengkap sesuai KTP el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, bagi Pemilih yang terdaftar dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih, merupakan salah satu tugas dari:
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
15. Memeriksa kesesuaian nama Pemilih antara formulir Model A-Surat Pindah Memilih dengan KTPel atau Suket dan memeriksa kesesuaian nama Pemilih dengan yang tercantum dalam A-Daftar Pemilih Pindahan, serta memberi tanda pada kolom nomor urut Pemilih dalam salinan DPTb yang terdapat dalam formulir A-Daftar Pemilih Pindahan, merupakan salah satu tugas dari :
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
16. Membantu ketua KPPS untuk mengisi data TPS di bagian belakang (cover) surat suara yang memuat alamat TPS berupa: (a) nama kabupaten/kota; (b) kecamatan/distrik; (c) kelurahan/desa; dan (d) nomor TPS, dengan cara ditulis tangan atau dapat menggunakan alat bantu cetakan tulisan yang tidak merusak surat suara, merupakan salah satu tugas dari :
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
17. Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KPU, Model A-Surat Pindah Memilih bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, DPTb, dan data Pemilih dalam DPK dalam C.DAFTAR HADIR-DPK yang memuat data Pemilih berdasarkan (KTP-el atau Suket ) sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, merupakan salah satu tugas dari:
Anggota KPPS Kedua
Anggota KPPS Ketiga
Anggota KPPS Keempat
Anggota KPPS Kelima
18. KPPS memberikan Pelayanan Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS, karena kondisi tertentu, meliputi:
Pemilih yang sakit di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS
Pemilih yang menjadi tahanan sementara
Pemilih yang sedang berada di rumah sakit jiwa dan telah mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kemampuan untuk memilih
Semua Jawaban Benar
19. Dalam hal berdasarkan Keputusan KPU terdapat salah satu calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai peserta Pemilu sebelum Hari pemungutan suara, maka :
KPPS mengumumkan calon atau Pasangan Calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan tersebut melalui papan pengumuman di TPS
KPPS mengumumkan secara lisan menyampaikan kepada Pemilih sebelum pemungutan suara dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
KPPS memberikan tanda silang pada gambar pasangan calon yang dibatalkan
Jawaban a dan b benar
20. Bilik pemungutan suara di TPS sebanyak :
2 (dua) buah
3 (tiga) buah
4 (empat) buah
a. 5 (lima) buah
21. Perlengkapan pemungutan suara lainnya untuk ditempel di papan pengumuman dan diberikan kepada Saksi dan Pengawas TPS/Panwaslu Kelurahan/Desa, terdiri atas:
salinan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih
salinan formulir Model A-Daftar Pemilih Pindahan
formular Model A-Surat Pindah Memilih
Jawaban a dan b
22. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 (satu) jam sebelum waktu Pemungutan Suara berakhir dengan menunjukkan KTP-el termasuk kriteria:
Pemilih DPK (Khusus)
Pemilih Pindahan
Pemilih DPT (Tetap)
a. Pemilih DPTb (Tambahan)
23. Dalam hal Pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan:
mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan Alamat dalam KTP-el atau Suket dengan menunjukan KTP-el atau Suket kepada KPPS
memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir;
KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangan ketersediaan surat suara di TPS;
Semua Jawaban Benar
24. Dalam hal Pemilih belum memiliki KTP-el pada Hari pemungutan suara, Pemilih dapat menggunakan:
Suket
Kartu Keluarga;
SIM
Semua Jawaban Benar
25. Berikut adalah Ketentuan pemberian suara berlaku juga bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya, kecuali:
Pemilih disabilitas dapat dibantu oleh pendamping yang dipercaya
Pemilih disabilitas netra dalam pemberian suara Pemilu Pasangan Calon dan Pemilu anggota DPD dapat menggunakan alat bantu tunanetra yang disediakan
pendamping yang ditunjuk oleh Pemilih disabilitas dapat berasal dari anggota KPPS Kesatu atau KPPS Kedua atau orang lain yang dipercaya
pendamping yang ditunjuk membantu Pemilih disabilitas wajib merahasiakan pilihan Pemilih disabilitas yang bersangkutan dan menandatangani formulir Model C.PENDAMPING-KPU
