NEW
Font size
WorksheetsBasic Fire Fighting
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Tiga Unsur terjadinya Api, Kecuali….
Bahan Bakar
Sumber Panas
O2
CO2
Tidak akan terjadi kebakaran apabila kandungan oksigen berapa?
kandungan oksigen Lebih dari 16%
kandungan oksigen 21%
kandungan oksigen Minimum 16%
kandungan oksigen kurang dari 15%
Peraturan tentang syarat-syarat pemasangan dan Pemeliharaan alat Pemadam Api Ringan adalah
Kepmenaker nomor 186 Tahun 1999
Kepmenaker nomor 186 Tahun 1989
Permenakertrans nomor 04 Tahun 1980
Permenakertrans nomor 04 Tahun 1990
Berdasarkan Permenakertrans nomor 04 tahun 1980 menggolongkan kebakaran menjadi berapa
4 yaitu Kelas 1, 2, 3, dan 4
4 yaitu Kelas AB, A, B, dan O
4 yaitu Kelas A, B, C, dan D
4 yaitu Kelas I, II, III, dan IV
Kebakaran pada LPG tergolong kebakaran kelas apa?
Kelas A
Kelas B
Kelas C
Kelas D
Kebakaran pada kabel listrik dapat ditanggulangi menggunakan APAR Jenis
Dry Powder
CO2
Semua Benar
Yang bukan merupakan teknik atau metode pemadaman kebakaran adalah
Cooling
Starvation
Smoothing
Break Chain Reaction
Menurunkan temperatur permukaan benda yang terbakar sampai dengan suhu dibawah titik nyala merupakan metode pemadaman kebakaran dengan cara
Cooling
Starvation
Smoothering
Break Chain Reaction
Kayu, kertas, kain, daun kering. Merupakan kebakarang yang berasal dari
Zat Cair atau Gas
Benda Padat
Peralatan Listrik
Benda Logam
Yang merupakan proteksi kebakaran aktif, KECUALI
Alarm kebakaran
Hydran
Springkler
Jalur Evakuasi
Lokasi yang tidak memerlukan pemasangan detektor adalah
Kamar mandi
Gudang
Ruang Panel
Ruang Kerja
Penggolongan kebakaran meliputi kebakaran yang disebabkan oleh
Bahan padat, cair, listrik, logam
Bahan padat, gas, listrik, uap
Bahan padat, cair, uap, listrik
Bahan padat, cair, listrik, gas
Syarat pemasangan APAR harus ditempatkan pada
Posisi yang mudah dilihat dan dekat dengan sumber api sehingga mudah digunakan
Posisi yang diketahui oleh semua orang
Posisi yang mudah dilihat, dicapai, dan diambil
Posisi yang ditentukan oleh teknisi
Penempatan antara APAR satu dengan yang lainnya tidak boleh melebihi
20 meter
25 meter
15 meter
10 meter
Pemeliharaan APAR sesuai Permenaker No. 4 Tahun 1980 dilakukan setiap
3 bulan dan 6 bulan
6 bulan dan 12 bulan
3 bulan dan 12 bulan
1 bulan dan 12 bulan
