Font size
WorksheetsSurvei Pemahamam Alur BPJS (Pimpinan dan Karyawan)
Total questions: 22
Worksheet time: 28mins
Silahkan tulis Nama Lengkap Anda !
Sebutkan unit / instalasi Anda bekerja !
Yang merupakan kriteria persyaratan WAJIB bagi Fasilitas Kesehatan rujukan Tingkat lanjutan untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali:
Surat ijin operasional
Akreditasi
Surat Ijin Praktek (SIP) tenaga Kesehatan yang berpraktik
Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi dan jejaring lain jika diperlukan
Perjanjian kerja sama dengan dokter atau puskesmas
Ketentuan tentang persyaratan pengajuan kerja sama Fasilitas Kesehatan kepada BPJS Kesehatan diatur dalam:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program jaminan Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawat Daruratan, yang merupakan kriteria gawat darurat adalah, kecuali:
Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
Adanya penurunan kesadaran
Adanya gangguan hemodinamik, dan/atau memerlukan Tindakan segera
Tindakan Operasi Elektif
Berikut merupakan Kewajiban FKRTL yang tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama antara lain, kecuali:
Melaksanakan dan mendukung program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan
Memberikan pelayanan prima sesuai standar profesi, standar pelayanan kedokteran dan prosedur pelayanan Kesehatan yang berlaku
Menggunakan obat diluar Fornas sesuai kebutuhan
Memberikan konfirmasi dan mengembalikan kelebihan pembayaran jika terbukti terjadi kelebihan pembayaran
Membentuk Tim Pencegahan kecurangan JKN
Peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, dengan biaya akibat peningkatan pelayanan dapat dibayar oleh:
Peserta
Pemberi kerja
Asuransi Kesehatan Tambahan
Semua benar
Pasien A peserta JKN dengan hak kelas I mendapatkan perawatan dengan diagnosa appendicitis akut dan akan dilakukan tindakan appendektomi. Pasca operasi pasien A dirawat di ruang VIP selama 3 hari dikarenakan ruang rawat inap kelas 1 penuh. Pada pasien tersebut berlaku:
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP paling banyak 75% dari tarif INA CBG Kelas I
Peserta harus membayar selisih tarif INA CBG Kelas I dengan tarif VIP paling banyak 50% dari tarif INA CBG Kelas I
Tidak dikenakan selisih biaya
Peserta harus membayar tarif VIP sesuai tarif yang ditetapkan rumah sakit
Pernyataan yang benar tentang pelaksanaan KESSAN, kecuali:
KESSAN adalah proses evaluasi pelayanan di Fasilitas Kesehatan yang dilaksanakan melalui survey oleh peserta (customer feedback) untuk memperoleh umpan balik atau kesan pengalaman peserta setelah menerima layanan dari Fasilitas Kesehatan.
Luaran dari KESSAN berupa rating Fasilitas Kesehatan dengan simbol Bintang
Formulir manual yang diisi oleh Peserta untuk menyampaikan kepuasan/ketidakpuasannya terhadap layanan rumah sakit
Semakin banyak jumlah Bintang maka Peserta semakin puas atas layanan yang diberikan oleh Fasilitas Kesehatan
Hasil KESSAN dari masing-masing Fasilitas Kesehatan dapat dilihat pada situs web BPJS Kesehatan
Pernyataan yang benar, Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 44 adalah, kecuali:
Unit pelayanan pengaduan melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi dan penyelesaian keluhan pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit dan/atau prosedur pelayanan di rumah sakit
Keluhan atau pengaduan pasien harus ditindaklanjuti secara cepat, adil, dan objektif
Hak pasien untuk memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi
Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas layanan yang didapatkan
Kewajiban pasien mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan, Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (fraud) di Tingkat provinsi ditetapkan oleh:
Menteri
Gubernur
Kepala Dinas Kesehatan
Kepala Cabang BPJS Kesehatan
Presiden
Sesuai Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan bahwa:
Pengenaan sanksi administratif bagi setiap orang atau korporasi yang melakukan kecurangan (fraud)
Sesuai pasal 2 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 tahun 2020 bahwa kecurangan dapat dilakukan oleh Peserta, BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan atau pemberi pelayanan kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya
Selain pengenaan sanksi administratif, dapat diikuti sengan pencabutan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sanksi administrasi terhadap pelaku kecurangan tidak menghapus sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Semua benar
Yang merupakan kelengkapan khusus harus ada dalam pengajuan klaim FKRTL adalah:
Surat pengajuan klaim yang ditandatangani oleh Pimpinan atau pejabat setingkat Direktur yang diberi kewenangan
Surat pernyataan pemeriksaan klaim oleh tim pencegahan kecurangan FKRTL
Kuitansi asli bermeterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Poin-poin dalam Janji Layanan yang harus diimpelementasikan pada layanan Kesehatan di FKRTL adalah, kecuali:
Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan Peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat
Melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi
Tidak meminta dokumen fotokopi kepada Peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan
Menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan
Memberikan pelayanan dengan biaya tambahan sesuai ketentuan
Indikator pengukuran kepatuhan fasilitas kesehatan terhadap perjanjian Kerjasama antara lain, kecuali:
Kepatuhan melakukan audit administrasi klaim
Kepatuhan pelaksanaan Program Rujuk Balik (rekrutmen peserta PRB)
Kepatuhan melakukan updating display tempat tidur dan terhubung pada aplikasi Mobile JKN
Kepatuhan mengimplementasikan sistem antrean terhubung aplikasi Mobile JKN
Kepatuhan melakukan tindak lanjut dan penyelesaian terhadap keluhan peserta
Untuk memenuhi hak Pasien dalam menyampaikan keluhan atau pengaduan setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan, hal ini sesuai dengan:
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (5)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 82
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 44 ayat (7)
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
Sesuai narasi Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL Tahun 2024, hal-hal yang merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi antara lain melalui, kecuali:
SiBLing/ Walk Through Audit
KESSAN dan rating Fasilitas Kesehatan
Verifikasi Paska Klaim
Reviu pelaksanaan fungsi Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP)
Survei/Uji Pemahaman Fasilitas Kesehatan
Dalam hal terdapat penambahan lingkup pelayanan baru selama masa perjanjian Kerjasama, maka, kecuali:
FKRTL dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan
Dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan, BPJS Kesehatan melakukan kredensialing terhadap penambahan lingkup pelayanan baru dimaksud
Dalam hal hasil kredensialing telah memenuhi persyaratan, maka dituangkan dalam Berita Acara Penambahan Layanan
FKRTL bermaksud mengajukan penambahan SDM Klinis Dimana SDM Klinis tersebut memiliki permasalahan atau sedang dalam proses penelusuran terkait kasus kecurangan Program JKN, maka menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk tidak menyetujui permohonan tersebut
Untuk penambahan layanan canggih, BPJS Kesehatan melakukan supervisi kepada FKRTL
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, kecuali:
Tarif rawat jalan pada FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas C
Tarif rawat jalan pada FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, berlaku kelompok tarif rumah sakit kelas D
Tarif rawat inap di FKRTL berupa klinik utama atau yang setara, diberlakukan tarif sebesar 70% (tujuh puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari standard tarif INA-CBG untuk kelompok rumah sakit kelas D, yang besarannya sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan
Standar tarif pelayanan kesehatan pada FKRTL meliputi tarif INA CBG dan Non INA CBG
Tarif INA CBG mencakup tarif salah satunya untuk pelayanan Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD)
Pernyataan yang benar tentang POROS (Portal Quick Response BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan), kecuali:
Berupa QR Code yang berisi 4 fitur untuk KESSAN, SIPP, Antrean dan Skrining Riwayat kesehatan
Dapat diakses oleh Peserta JKN di fasilitas kesehatan dengan penempatan atau lokasi yang strategis
1 kode QR identik dengan 1 fasilitas kesehatan
1 kode QR untuk seluruh fasilitas kesehatan
Diakses oleh peserta saat berkunjung ke fasilitas kesehatan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Pogram Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diselenggarakan oleh:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
PT. Taspen
Asuransi Jasa Raharja
Asuransi Kesehatan Tambahan
Pernyataan yang benar tentang penjaminan penyakit akibat kerja, kecuali:
Penjaminan oleh BPJS Ketenagakerjaan
Penjaminan dugaan penyakit akibat kerja dilakukan oleh BPJS Kesehatan
Penetapan status penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja paling lama 30 (tiga puluh) hari laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan
Dalam hal telah disimpulkan atau ditetapkan bukan penyakit akibat kerja maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan
Dilakukan pada faskes yang bekerja sama atau tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan/BPJS Ketenagakerjaan
