NEW
Font size
WorksheetsIZIN TINGGAL TETAP
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Definisi dari Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai...
Penduduk asing
Pendatang Asing
Penduduk Indonesia
Pendatang WNA
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada orang asing melalui mekanisme....
Alih status ITK menjadi ITAP
Alih status ITK ke ITAS dan pemberian secara langsung tanpa alih status
Alih status ITAS ke ITAP dan Pemberian secara langsung
Pemberian secara langsung melalui Alih status
Subjek Pemengan ITAP yang diberikan melalui Alih status adalah sebagai berikut, kecuali....
Pimpinan Tertinggi Perusahaan
Eks WNI
Tokoh Dunia
Orang Asing ikut cucu TKA di Indonesia
Cucu dari Eks WNI
Subjek Penyatuan Keluarga berikut ini yang bukan merupakan subjek pemegang ITAP adalah....
Wna ikut suami WNI usia pernikahan 1.5 tahun
Adik wna usia 17 tahun ikut kakak wna pemegang ITAP
Anak adopsi berkewarganegaraan asing ikut orangtua WNI
Anak dari ibu wna ayah wni
Berikut ini yang bukan merupakan subjek pemegang ITAP dari Rumah Kedua adalah....
Orang Asing dengan keahlian khusus
Lanjut usia minimal 55 tahun
Tokoh dunia
Rumah kedua
Remote worker
Subjek pemegang ITAP yang dapat diberikan secara langsung tanpa melalui mekanisme alih status adalah sebagai berikut, kecuali....
Eks ABG memilih asing di Indonesia
Anak baru lahir dari orangtua pemegang ITAP
WNI kehilangan Kewarganegaraan di Luar negeri
WNI mempunyai paspor asing di Indonesia
Masa berlaku izin tinggal tetap adalah....
2 tahun dan diperpanjang 5 tahun
5 tahun diperpanjang 5 tahun
10 tahun dan diperpanjang tidak terbatas
5 tahun dan dapat diperpanjang unlimited
Pengajuan permohonan perpanjangan ITAP dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut....
Diajukan paling cepat 3 bulan paling lama hari ITAP berakhir
Diajukan paling cepat 2 bulan, paling lama 1 hari sebelum ITAP berakhir
Diajukan paling cepat 1 bulan dan paling lama hari ITAP berakhir
Dapat diajukan kapan saja sebelum ITAP berakhir
Bagi orang asing pemegang ITAP tidak terbatas wajib melapor ke Kantor Imigrasi dengan ketentuan...
1 tahun sekali dengan pnbp 1juta rupiah
2 tahun sekali dengan Pnbp 2 juta rupiah
3 tahun sekali tidak dikenakan biaya
5 tahun sekali tidak dikenakan biaya
Anak yang baru lahir dari orangtua pemegang ITAP wajib melaporkan kelahiran ke kantor Imigrasi agar diberikan ITAP mengikut orangtuanya, pelaporan tersebut dilaksanakan dalam kurun waktu paling lama...
30 hari setelah kelahiran
60 hari setelah kelahiran
90 hari setelah kelahiran
100 hari setelah kelahiran
