NEW
Font size
WorksheetsGolden Visa
Total questions: 10
Worksheet time: 5mins
Definisi Golden Visa sesuai Permenenkumham 22 2024 merupakan pengelompokan terhadap hal-hal sebagai berikut .... yang diberikan untuk jangka waktu tertentu.
VK, VITAS, ITK, ITAS
VITAS, ITAS, ITAP
VITAS, ITAS, ITAP, IMK
VITAS, ITAS, VITAP, ITAP
Subjek Pemegang Golden Visa Indonesia adalah sebagai berikut, kecuali....
Global Talent
Personage
Diaspora - Eks WNI
Silver Hair berusia minial usia 54 tahun
Investor
Berikut ini adalah produk dari golden visa, kecuali....
elektronik Visa
Izin Tinggal Terbatas Virtual
Kartu Izin Tinggal Terbatas
Izin Masuk Kembali
cap keimigrasian
Masa tinggal yang diberikan kepada orang asing pemegang Golden Visa adalah ....
5 tahun sampai dengan 10 tahun
5 tahun dan 10 tahun
5 tahun atau 10 tahun
maksimal 10 tahun
bukti biaya hidup minimal yang harus dimiliki oleh orang asing subjek golden visa sebagai investor asing perorangan adalah ....
USD$ 2.000
USD$ 3.000
USD$ 5.000
USD$ 6.000
Pernyataan komitmen yang harus dipenuhi oleh orang asing subjek golden visa harus dipenuhi dan dilaporkan kepada Kantor Imigrasi paling lama.....
30 hari setelah pemberian ITAS di TPI
45 hari setelah pemberian ITAS di TPI
60 hari setelah pemberian ITAS di TPI
90 hari setelah pemberian ITAS di TPI
Tarif PNBP yang harus dibayarkan bagi orang asing pemegang Golden visa untuk 5 tahun adalah
Rp. 19.500.000
Rp. 13.000.000
Rp. 10.500.000
Rp. 2.500.000
Tarif PNBP yang harus dibayarkan bagi orang asing pemegang Golden visa untuk 10 tahun adalah
Rp. 19.500.000
Rp. 13.000.000
Rp. 10.500.000
Rp. 2.500.000
Berikut ini yang termasuk dalam jaminan keimigrasian yang dimaksud dalam Permenkumham 22 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal adalah sebagai berikut, kecuali.....
penyetoran sejumlah dana
pernyataan komitmen mendirikan perusahaan di Indonesia
pernyataan komitmen membeli saham/reksadana/obligasi di Indonesia
pernyataan komitmen akan menyampaikan bukti kerja sama dengan perusaahan asing di Indonesia
pernyataan komitmen dari perusahaan akan mendirikan cabang atau anak perusahaan di Indonesia
Terhadap Orang Asing pemegang golden Visa dilakukan evaluasi Jaminan Keimigrasian untuk memastikan Orang Asing yang bersangkutan masih memenuhi kriteria sebagai pemegang golden Visa. evaluasi dilaksanakan dengan ketentuan ....
dilakukan secara berkala setiap 1 tahun sekali
dilakukan secara berkala setiap 2 tahun sekali
dilakukan secara berkala setiap 6 bulan sekali
dilakukan secara berkala setiap 7 bulan sekali
