WorksheetsUJI PEMAHAMAN FRONTLINER MEI
Total questions: 10
Worksheet time: 8mins
Melaksanakan layanan secara tatap muka maupun tanpa tatap muka di Kantor
Cabang/Kantor Kabupaten/Kota, Mal Pelayanan Publik dan Mobile Customer Service, adalah
tugas dan tanggung jawab dari
Frontliner
Supervisor Frontliner
Kepala Kantor Kabupaten/Kota
Kepala Cabang
alam memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan, peserta membuktikan keaktifan
kepesertaannya dengan menunjukkan
Kartu NPWP
. Nomor Indentitas Kependudukan (NIK)
STNK
BPKB
Yang bukan jenis layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik adalah
Administrasi Kepesertaan
Pengecekan Iuran
Pemberian informasi dan penanganan pengaduan langsung
Pembayaran iuran yang dilakukan oleh pihak ke 3
Peserta dapat mendaftar program cicilan melalui Aplikasi Mobile JKN pada Menu
Info Peserta
REHAB
Info Iuran
Info Riwayat Pembayara
Menu yang tidak terdapat pada aplikasi Mobile JKN
Info Iuran
Cetak antrian
Info Peserta
REHAB
Peserta yang telah nonaktif kepesertaan dapat melakukan peralihan kepesertaan melalui aplikasi JKN Mobile pada menu
Pendaftaran
Perubahan Data Peserta
Penambahan anggota keluarga
Info iuran
Batas bawah upah atau penghasilan sebagai dasar penghitungan iuran adalah
2 Juta Rupiah
4 Juta Rupiah
Upah minimun Kota/Kabupaten
12 Juta Rupiah
Pendaftaran Pelayanan Antrian di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan pada aplikasi
Mobile JKN dapat dilakukan minima
H-1
H-2
Hari yang sama
H-3
Perubahan pada Perpres 59 tahun 2024, besaran denda paling tinggi adalah
20.000.000
30.000.00
40.000.000
50.000.000
Pengaduan dari peserta yang membutuhkan penanganan segera karena menggangu proses layanan yang sedang dibutuhkan peserta, adalah pengaduan level ;
Merah
Kuning
Hijau
Hitam
