NEW
Font size
WorksheetsGratifikasi
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Berikut ini adalah yang termasuk tindak pidana korupsi yaitu :
Gratifikasi dan suap
Pemerasan/pungi dan gratifikasi
Suap dan pemerasan/pungli
Gratifikasi, suap dan pemerasan/pungli
Alasan mengapa gratifikasi dilarang ?
Cikal bakal tindak pidana korupsi
Bertentangan dengan peraturan
Menimbulkan sikap memihak
Semua jawaban benar
Praktik gratifikasi masih sering terjadi karena ?
Terbentur peraturan
Tidak ada perlakuan khusus
Adanya pihak-pihak yang ingin diistimewakan
Semua jawaban benar
Gratifikasi menjadi suatu tindak pidana korupsi jika:
Diterima oleh Penyelenggara Negara
Tidak dilaporkan
Berhubungan dengan jabatan
Semua jawaban benar
Berikut adalah contoh Gratifikasi yang terkait kedinasan kecuali:
Pemberian oleh-oleh dari Pengguna Jasa/Stakeholder
Honor sebagai pembicara yang merupakan tusi
Souvenir dalam rangka promosi
Hadiah undian
Gratifikasi kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara dikategorikan menjadi :
Gratifikasi yang wajib diterima dan tidak wajib diterima
Gratifikasi yang wajib ditolak dan tidak wajib ditolak
Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan
Semua jawaban benar
Hal pertama yang harus kita lakukan saat menerima gratifikasi yang berhubungan dengan tugas/pekerjaan/jabatan adalah ?
Menerima
Menolak
Melaporkan
Menyumbangkan
Jika saya menerima gratifikasi, kemana saya harus melapor ?
Unit Pelaporan Gratifikasi
Unit Penerima Gratifikasi
Unit Pencegahan Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Berapa hari jangka waktu bagi penerima gratifikasi untuk melapor kepada UPG sesuai PMK 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan ?
Maksimal 7 hari kerja
Maksimal 10 hari kerja
Maksimal 14 hari kerja
Maksimal 30 hari kerja
Berapa hari jangka waktu bagi penerima gratifikasi untuk melapor kepada KPK sesuai PMK 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kemenetrian Keuangan ?
Maksimal 30 hari kerja
Maksimal 20 hari kerja
Maksimal 14 hari kerja
Maksimal 10 hari kerja
Pemberian sesama rekan kerja (dalam satu tahun) dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang adalah
paling banyak senilai Rp200.000,00 setiap pemberian per orang dengan total pemberian tidak lebih dari Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
paling banyak senilai Rp300.000,00 setiap pemberian per orang dengan total pemberian tidak lebih dari Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
paling banyak senilai Rp400.000,00 setiap pemberian per orang dengan total pemberian tidak lebih dari Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
paling banyak senilai Rp500.000,00 setiap pemberian per orang dengan total pemberian tidak lebih dari Rp1.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama
Hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, khitanan atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak...
Rp. 300.000,-
(Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Rp. 500.000,-
(Lima Ratus Ribu Rupiah)
Rp. 1.000.000,-
(Satu Juta Rupiah)
Rp. 1.500.000,-
(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Manakah pernyataan yang benar ?
Gratifikasi adalah pemberian kepada Penyelengara Negara dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket, penginapan, pengobatan dan fasilitas lainnya
Pemerasan adalah tindakan Penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang membayar, memberikan sesuatu, atau mengerjakan sesuatu
Suap adalah pemberian hadiah atau janji kepada Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat sesuai kehendak pemberi suap
Semua jawaban benar
Apa yang dilakukan jika Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara diberi gratifikasi yang dilarang
Menerima secara diam-diam dan menikmatinya sendiri
Menerima secara terbuka dan menikmatinya bersama-sama
Menerima dan menyerahkannya kepada orang lain
Menolak pemberian, jika pada kondisi tertentu tidak dapat menolaknya wajib melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada UPG
Seorang pengusaha memberi hadiah voucer belanja kepada Penyelenggara Negara karena merasa terbantu dalam pengurusan perizinan, termasuk...
Suap
Gratifikasi
Pemerasan
Pungli
