WorksheetsQuizizz Kampanye Lingkungan Hidup PAM JAYA 2024
Total questions: 30
Worksheet time: 5mins
Salah satu cara mencintai lingkungan adalah dengan mengurangi sampah, berikut salah satu caranya :
Menolak Penggunaan Styrofoam
Menolak menanam tanaman
Menolak menggunakan kendaraan umum
Menolak penggunaan barang bekas
Kewajiban Pengelolaan Sampah di kawasan dan Perusahaan diatur dalam Peraturan:
Peraturan gubernur (Pergub) DKI JAKARTA no 201 tahun 2021
Peraturan gubernur (Pergub) DKI JAKARTA no 201 tahun 2022
Peraturan gubernur (Pergub) DKI JAKARTA no 102 tahun 2021
Peraturan gubernur (Pergub) DKI JAKARTA no 102 tahun 2022
Aksi mengurangi timbulan sampah seperti dibawah ini kecuali :
Menggunakan Tas Kain saat Berbelanja
Minum minuman berkemasan
Membawa Botol Minum atau Tumbler
Tidak menggunakan sedotan plastik
Di bawah ini adalah kegiatan pengurangan Sampah, kecuali
pembatasan timbulan Sampah
pendauran ulang
pemanfaatan kembali Sampah
penggunaan plastik belanja
Memanfaatkan kertas bekas dapat berupa, kecuali :
bingkai foto
kertas scrap
buku catatan kecil
pupuk
Singkatan dari LB3 adalah
Limbah Bahan Beracun dan Berkualitas
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Limbah Bahan Bagus dan Beracun
Limbah Bahan Bagus dan Berkualitas
Kewajiban pengelolaan sampah kecuali :
Pemilahan
Pembakaran
Pengolahan
Pengangkutan
Jenis Sampah Residu yaitu :
Sisa makanan
Kardus
Styrofoam
Lampu TL
Kriteria teknis wadah sampah, kecuali :
Menggunakan bahan dari kayu
Mudah dibersihkan
Kedap Air
Memiliki Penutup
Apa arti Reuse dalam pengelolaan sampah :
Memanfaatkan kembali Limbah sebagai Pengganti Bahan Bakar
Mengurangi volume sampah
Mendaur ulang sampah
Menggunakan kembali sampah
Alur Pengelolaan Sampah meliputi :
Sumber sampah - Pemilahan - Pengumpulan - Pengangkutan
Sumber sampah - Pengumpulan - Pengangkutan - Pemilahan -
Pemilahan - Sumber sampah - Pengumpulan - Pengangkutan -
Pengangkutan - Pemilahan - Sumber sampah - Pengumpulan -
Tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan disebut
TPS Limbah B3
TPA
TPST
TPS 3R
Kegiatan mengelompokkan dan memisahkan sampah sesuai dengan jenis, sifat, dan jumlah sampah disebut kegiatan :
Pengangkutan Sampah
Pemilahan Sampah
Pengumpulan Sampah
Penyekatan Sampah
Kegiatan mengambil dan memindahkan sampah dari sumber sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) disebut :
Pengangkutan Sampah
Pemilahan Sampah
Pengumpulan Sampah
Pengurangan Sampah
Tempat dilaksanakan kegiatan pengumpulan, pemilahan, pendauran ulang, pengolahan, serta pemrosesan akhir disebut
TPST
TPS 3R
TPA
TPS Limbah B3
Limbah yang mengandung zat, energi, dan/ atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/ atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/ atau merusak lingkungan hidup, dan/ atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain disebut
Limbah Padat
Limbah B3
Limbah Non B3
Limbah Organik
Gambar di samping adalah simbol limbah B3 :
Berbahaya
Iritan
Mudah Meledak
Beracun
Simbol Limbah B3 di samping artinya
Beracun
Berbahaya bagi lingkungan
Iritan
Korosif
Contoh Limbah B3 seperti di bawah ini, kecuali :
Lab waste
Bahan kimia kedaluwarsa
Kardus Bekas
Lampu TL bekas
Pengawasan mulai dari dihasilkan sampai dibuang/ ditimbunnya limbah B3 adalah salah satu prinsip pengelolaan limbah B3 yaitu :
Pollution Prevention
Cradle to grave
Polluter pays
Source Management
Fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun disebabkan oleh
efek rumah kaca
efek domino
efek matahari
efek pasang surut
Dibawah ini adalah termasuk gas rumah kaca, kecuali :
CO2
N2O
CH4
H2O
Sampah menghasilkan senyawa GRK, diantaranya
CH4
H2O
O2
NH4
Di bawah ini adalah perjalanan sampah menjadi gas rumah kaca :
Sampah - Pembusukan - Gas Metana - Efek Rumah Kaca - Energi Matahari Terperangkap - Suhu Bumi Meningkat - Pemanasan Global
Sampah - Gas Metana - Efek Rumah Kaca - Pembusukan - Energi Matahari Terperangkap - Suhu Bumi Meningkat - Pemanasan Global
Sampah - Efek Rumah Kaca - Pembusukan - Energi Matahari Terperangkap - Suhu Bumi Meningkat - Gas Metana - Pemanasan Global
Sampah - Efek Rumah Kaca - Pembusukan - Energi Matahari Terperangkap - Gas Metana - Suhu Bumi Meningkat - Pemanasan Global
Kegiatan Pengelolaan Limbah B3 meliputi :
Pemilahan - Pengumpulan - Pengolahan - Pengangkutan
Pengurangan - pengumpulan - Pemanfaatan - Pengolahan
Pengolahan - Penimbunan - Pengangkutan - Pemusnahan
Pengumpulan - Pengangkutan - Pemanfaatan - Pengolahan
Peraturan yang menjelaskan penyimpanan limbah B3 yaitu :
UU No 18 tahun 2008
Perda No 1 tahun 2024
Pergub No 46 tahun 2023
PermenLHK No 6 tahun 2021
Kode Limbah kemasan bekas B3 sesuai dengan Peraturan adalah :
B105d
A106d
B104d
B110d
Lama penyimpanan limbah B3 sesuai kategori I yaitu :
60 hari
90 hari
180 hari
365 hari
Berikut ini adalah pemilahan wadah sampah berdasarkan jenisnya yaitu :
warna hijau untuk sampah daur ulang
warna merah untuk sampah mudah terurai
warna kuning untuk sampah daur ulang
warna abu - abu untuk sampah B3
Lubang yang digunakan untuk meningkatkan daya penyerapan tanah terhadap air dan dapat digunakan untuk pengolahan sampah organik disebut :
Biometrik
Bioteknologi
Biopori
Biomassa
