wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Ujian K3 Radiologi

Total questions: 50

Worksheet time: 2hrs 30mins

Name
Class
Date
1.

Tujuan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)

a)

Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya

b)

Melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup

c)

Meningkatkan produksi dan produktivitas nasional

d)

Menjamin keselamatan setiap orang lain

2.

Keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kodisi agar

a)

Dosis radiasi dapat dikendalikan dengan sempurna

b)

Dosis radiasi terurai pada saat dilakukan penyinaran

c)

Dosis radiasi yang mengenai lingkungan disekitarnya terpantau

d)

      Dosis radiasi  terhadap pekerja radiasi dan lingkungan hidup tidak melampaui sesuai peraturan perundang-undangan

3.

Upaya keselamatan radiasi untuk membatasi penyinaran yang berhubungan dengan pemantauan pada pekerja radiasi di daerah radiasi dapat dilakukan melalui

a)

Klasifikasi pegawai

b)

Pengujian perlengkapan

c)

Pengujian alat ukur

d)

Pembagian daerah kerja

4.

Upaya-upaya yang  perlu di lakukan untuk terjaminnya tingkat kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi

a)

Membuat prosedur kerja biasa

b)

Membuat tanda-tanda adanya bahaya radiasi dengan jelas

c)

     Memelihara peralatan x ray pada instalasi radiologi

d)

Menempatkan petugas jaga 24 Jam

5.

Untuk mengurangi dampak radiasi  dari sumber radiasi, maka diterapkan tiga strategi dasar keselamatan dan kersehatan sebagai prinsip keselamatan dan kesehatan

a)

    Kurangi waktu berada di sekitar sumber radiasi

b)

Posisikan diri mendekati sumber radiasi

c)

Gunakan alat bantu yang sesuai

d)

Gunakan waktu pelaksanaan yang cepat

6.

Pengusaha instalasi harus tetap menyimpan kartu kesehatan pekerja radiasi

a)

selama 30 (tiga puluh) tahun  sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.

b)

selama 20 (dua puluh) tahun  sejak pekerja radiasi berhenti bekerja

c)

selama 25 (dua puluh lima) tahun  sejak pekerja radiasi berhenti bekerja

d)

      selama 15 (lima belas) tahun  sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.

7.

Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus melakukan upaya

a)

Penanggulangan

b)

Pelaporan kecelakaan

c)

Perencanaan

d)

       Evaluasi kecelakaan

8.

   Dalam upaya penanggulangan kecelakaan radiasi diutamakan

a)

Keselamatan pasien

b)

Keselamatan petugas

c)

Keselamatan manusia

d)

Keselamatan lingkungan

9.

   Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi radiologi harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kepada

a)

Batan

b)

Badan pengawas

c)

Direktur RS

d)

Kemenkes

10.

Petugas  yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan terhadap  radiasi

a)

      Ahli proteksi radiasi

b)

       Pekerja radiasi

c)

      Petugas proteksi radiasi

d)

    Fisika radiasi

11.

     Keselamatan kerja terhadap radiasi pengion disamping memenuhi prinsip proteksi radiasi, maka harus mengikuti konsep ALARA, ALARA yaitu:

a)

As Longer As Reasonable Achievable

b)

As Low As Reasonable Achievable

c)

As Live As Reasonable Achievable

d)

     As Lives As Reasonable Achievable

12.

USEAC ( Unirted State Energy Atomic Commision ) tahun 1960 – 1968 dilaporkan bahwa efek yang timbul disebabkan adanya kecelakaan radiasi yang diakibatkan adanya kecelakaan radiasi dan secara rinci kecelakaan tersebut yang paling tinggi adalah:

a)

Kesalahan prosedur 

b)

Kesalahan operator

c)

Kerusakan perlengkapan

d)

Lain – Lain    

13.

Kesalahan Operator terhadap kecelakaan radiasi dengan  faktor yang paling banyak adalah:

a)

Tidak mengikuti prosedur 

b)

Tidak menggunakan peralatan proteksi 

c)

Tidak melakukan survey radiasi

d)

   Kesalahan menghitung paparan radiasi   

14.

Setiap pekerja radiasi mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :

a)

Biaya hidup

b)

Moral dan Kesusilaan

c)

kesejahteraan lahiriah

d)

    nilai-nilai kepercaan masing-masing

15.

  Pemonitoran kontaminasi setelah bekerja dengan sumber radiasi yang perlu di monitor adalah:

a)

pasien

b)

diri sendiri

c)

pakaian

d)

kaki

16.

Izin Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir berakhir apabila

a)

dicabut oleh Kepala BATAN

b)

habis masa berlaku izin;

c)

    badan Pemegang Izin tidak  bubar atau dibubarkan

d)

terjadi pengalihan pemegang saham 

17.

Pengolahan Limbah Radioaktif mempunyai tiga prinsip

a)

Pengentalan dan pembauran

b)

Pengonsentrasian dan pembaharuan

c)

Penangguhan dan peluruhan

d)

pengungkungan dan pengenceran

18.

  Faktor resiko radiasi ditempat kerja ditentukan oleh

a)

Beban Kerja fisik

b)

 Physiologi

c)

Kapasitas Kerja

d)

Lingkungan Kerja Kelompok

19.

Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan kerusakan sistem pencernaan, sistem darah, saraf pusat, luka radiasi, sterilitas, hal ini disebut

a)

Efek non stokastik (deterministic )

b)

Efek stokastik

c)

Efek genetik

d)

Efek somatic

20.

Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan leukemia atau kankers, hal ini disebut

a)

Efek non stokastik (deterministic )

b)

Efek somatic

c)

Efek Stokastik

d)

Efek genetic

21.

Tanggung jawab PPR

a)

memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan rumah sakit

b)

membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi

c)

memantau manajemen keuanan  program Keselamatan Radiasi

d)

memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan x Ray

22.

Seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam keselamatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi yang berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi

a)

Petugas proteksi radiasi

b)

Ahli proteksi radiasi

c)

Pekerja radiasi

d)

Fisika radiasi

23.

Seseorang  yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperolch pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya;

a)

Petugas proteksi radiasi

b)

Ahli proteksi radiasi

c)

Pekerja radiasi

d)

Fisika radiasi

24.

Setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir disebut

a)

Kecelakaan Nuklir

b)

Kerugian Nuklir

c)

Reaktor Nuklir

d)

Instalasi Nuklir

25.

Jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya adalah:

a)

Radiasi pengion

b)

Nilai batas dosis

c)

Dosis radiasi

d)

Catatan dosis

26.

Nilai dosis yang diterima oleh pekerja radiasi selama bekerja di medan radiasi adalah

a)

Radiasi pengion

b)

Nilai batas dosis

c)

Dosis radiasi

d)

Catatan dosis  

27.

Yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemakaian radiasi  x ray  di Rumah Sakit adalah

a)

Kementerian  Kesehatan

b)

BAPETEN

c)

BATAN

d)

Direktur Rumah Sakit

28.

Menurut Peraturan Perundang-undangan, Petugas yang berwenang melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Pengusaha Instalasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir disebut:

a)

Petugas Radiografi

b)

Petugas Reaktor Nuklir

c)

Petugas Proteksi Radiasi

d)

Petugas Kesehatan Ahli Radiografi

29.

Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan radiasi adalah

a)

Pemanfaatan tradiasi sama dengan resiko

b)

Penerimaan dosis tidak melebihi nilai batas

c)

Penerimaan dosis melebihi nilai batas

d)

Paparan setinggi-tingginya

30.

Pengawasan pemanfaatan tenaga radiasi dilakukan melalui

a)

Pembinaan

b)

Peraturan

c)

Pemantauan

d)

Pengendalian

31.

Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan  terhadap

a)

pasien

b)

binatang

c)

anggota masyarakat

d)

  keluarga pasien

32.

Barang siapa membangun, mengoperasionalkan atau melakukan pelayanan radiasi  tanpa izin dipidanan penjara dan denda :

a)

Penjara 15 tahun denda 1 miliar

b)

Penjara 10 tahun denda 1 miliar

c)

Penjara 20 tahun denda 1 miliar

d)

Penjara 5 tahun denda 1 miliar

33.

Sistem manajemen keselamatan radiasi harus diterapkan oleh penguasa instalasi yaitu:

a)

Organisasi Proteksi radiasi

b)

Peralatan X ray

c)

Pemantauan X ray

d)

Peralatan kamar gelap

34.

Organisasi proteksi radiasi terdiri dari

a)

Pengusaha instalasi

b)

Pasien

c)

Pengusaha industri

d)

Penduduk umum

35.

Pengusaha instalasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan 

a)

Proteksi radiasi

b)

Pemantau kamar gelap

c)

Pemantau dosis pasien

d)

   Pemantau x ray film

36.

Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat jasmani  dan rohani berusia serendah-rendahnya

a)

18 tahun

b)

17 Tahun

c)

16 Tahun

d)

19 Tahun

37.

Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan setiap pekerja radiasi secara berkala

a)

Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun

b)

   Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun

c)

   Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun

d)

Sekurang-kurangnya sekali dalam empat  tahun

38.

Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi alat ukur radiasi secara berkala

a)

Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun

b)

Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun

c)

Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun

d)

Sekurang-kurangnya sekali dalam satu  tahun

39.

Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi pesawat sinar x secara berkala

a)

  Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun

b)

Sekurang-kurangnya sekali dalam satu  tahun

c)

  Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun

d)

   Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun

40.

Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi pesawat radioterapi secara berkala

a)

Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun

b)

Sekurang-kurangnya sekali dalam satu  tahun

c)

Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun

d)

Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun

41.

Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan radiasi harus mendapat izin dari Badan Pengawas, yang terlebih dahulu memenuhi persyaratan umum

a)

Mempunyai izin usaha

b)

Mempunyai fasilitas persyaratan keselamatan

c)

Memiliki prosedur yang aman bagi pekerja

d)

Memiliki komitmen

42.

Inspektur keselamatan Radiasi mempunyai tugas dan wewenang

a)

Memasuki setiap instalasi

b)

Melakukan inspeksi

c)

Melakukan pemantauan radiasi

d)

Mencabut izin

43.

Pengangkutan zat radioaktif hanya dapat dilakukan bila

a)

Pengirim zat radioaktif belum memiliki izin

b)

Penerima zat radioaktif telah memiliki izin

c)

Izin diberikan oleh BAPETEN

d)

Sudah ada persetujuan dari pengirim dan penerima

44.

Apabila selama pengangkutan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan bungkusan rusak/bocor maka 

a)

   Petugas tidak mengisolasi tempat kejadian

b)

Pemagaran tempat kejadian

c)

Memberi tanda-tanda yang jelas

d)

Melaporkan kepada Badan pengawas

45.

Setiap pengangkutan zat radioaktif harus memenuhi azas keselamatan  radiasi

a)

  Pemantauan dosis terhadap petugas pengangkut

b)

Pemantauan tingkat kontaminasi terhadap kendaraan pengangkut

c)

Pemantauan tingkat kontaminasi terhadap alat pengangkut

d)

Pemantauan daerah yang dilalui pengangkut

46.

Program K3 berdasarkan Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup langkah-langkah berikut

a)

Membuat kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip K3

b)

Pengorganisasian struktur

c)

Perencanaan system

d)

Evaluasi pengukuran

47.

Keselamatan pasien di Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh karena itu

a)

pelayanan radiologi hanya terfokus pada  pelayanan radiologi

b)

dalam memanfaatkan radiasi  keselamatan pasen diutamakan

c)

 pemanfaatan radiasi pengion  terarah pada pesawat sinar x

d)

pemakaian radiasi pengion tidak mengandung resiko

48.

Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada umumnya  mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien melalui

a)

Regulasi perizinan

b)

Standar Operasional Prosedur Radiologi

c)

Pemantapan  pelayanan radiologi

d)

Penetapan  berbagai stándar pelayanan

49.

Kejadian tidak diinginkan pada pengulangan pemeriksaan yang mengakibatkan penambahan radiasi trehadap pasien

a)

Penyudutan arah sinar tepat

b)

Salah sentrasi

c)

Under dan upper eksposure tepat

d)

Memakai marker

50.

Dalam menjaga keselamatan pasien terdapat radiasi dalam pemeriksaan menggunakan bahan kontras radiografi, upaya yang dilakukan adalah

a)

dibuat inform consen sebelum dilakukan pemasukan bahan kontras

b)

dilakukan oleh radiografe ilegal

c)

dilakukan oleh radiografer legal

d)

dilakukan oleh dokter atau tenaga yang mempunyai kewenangan