NEW
Font size
WorksheetsUjian K3 Radiologi
Total questions: 50
Worksheet time: 2hrs 30mins
Tujuan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya
Melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup
Meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
Menjamin keselamatan setiap orang lain
Keselamatan radiasi adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan kodisi agar
Dosis radiasi dapat dikendalikan dengan sempurna
Dosis radiasi terurai pada saat dilakukan penyinaran
Dosis radiasi yang mengenai lingkungan disekitarnya terpantau
Dosis radiasi terhadap pekerja radiasi dan lingkungan hidup tidak melampaui sesuai peraturan perundang-undangan
Upaya keselamatan radiasi untuk membatasi penyinaran yang berhubungan dengan pemantauan pada pekerja radiasi di daerah radiasi dapat dilakukan melalui
Klasifikasi pegawai
Pengujian perlengkapan
Pengujian alat ukur
Pembagian daerah kerja
Upaya-upaya yang perlu di lakukan untuk terjaminnya tingkat kesehatan dan keselamatan kerja dengan radiasi
Membuat prosedur kerja biasa
Membuat tanda-tanda adanya bahaya radiasi dengan jelas
Memelihara peralatan x ray pada instalasi radiologi
Menempatkan petugas jaga 24 Jam
Untuk mengurangi dampak radiasi dari sumber radiasi, maka diterapkan tiga strategi dasar keselamatan dan kersehatan sebagai prinsip keselamatan dan kesehatan
Kurangi waktu berada di sekitar sumber radiasi
Posisikan diri mendekati sumber radiasi
Gunakan alat bantu yang sesuai
Gunakan waktu pelaksanaan yang cepat
Pengusaha instalasi harus tetap menyimpan kartu kesehatan pekerja radiasi
selama 30 (tiga puluh) tahun sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.
selama 20 (dua puluh) tahun sejak pekerja radiasi berhenti bekerja
selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pekerja radiasi berhenti bekerja
selama 15 (lima belas) tahun sejak pekerja radiasi berhenti bekerja.
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi harus melakukan upaya
Penanggulangan
Pelaporan kecelakaan
Perencanaan
Evaluasi kecelakaan
Dalam upaya penanggulangan kecelakaan radiasi diutamakan
Keselamatan pasien
Keselamatan petugas
Keselamatan manusia
Keselamatan lingkungan
Dalam hal terjadi kecelakaan radiasi, pengusaha instalasi radiologi harus segera melaporkan terjadinya kecelakaan radiasi kepada
Batan
Badan pengawas
Direktur RS
Kemenkes
Petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi yang berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan keselamatan dan kesehatan terhadap radiasi
Ahli proteksi radiasi
Pekerja radiasi
Petugas proteksi radiasi
Fisika radiasi
Keselamatan kerja terhadap radiasi pengion disamping memenuhi prinsip proteksi radiasi, maka harus mengikuti konsep ALARA, ALARA yaitu:
As Longer As Reasonable Achievable
As Low As Reasonable Achievable
As Live As Reasonable Achievable
As Lives As Reasonable Achievable
USEAC ( Unirted State Energy Atomic Commision ) tahun 1960 – 1968 dilaporkan bahwa efek yang timbul disebabkan adanya kecelakaan radiasi yang diakibatkan adanya kecelakaan radiasi dan secara rinci kecelakaan tersebut yang paling tinggi adalah:
Kesalahan prosedur
Kesalahan operator
Kerusakan perlengkapan
Lain – Lain
Kesalahan Operator terhadap kecelakaan radiasi dengan faktor yang paling banyak adalah:
Tidak mengikuti prosedur
Tidak menggunakan peralatan proteksi
Tidak melakukan survey radiasi
Kesalahan menghitung paparan radiasi
Setiap pekerja radiasi mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
Biaya hidup
Moral dan Kesusilaan
kesejahteraan lahiriah
nilai-nilai kepercaan masing-masing
Pemonitoran kontaminasi setelah bekerja dengan sumber radiasi yang perlu di monitor adalah:
pasien
diri sendiri
pakaian
kaki
Izin Pemanfaatan Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir berakhir apabila
dicabut oleh Kepala BATAN
habis masa berlaku izin;
badan Pemegang Izin tidak bubar atau dibubarkan
terjadi pengalihan pemegang saham
Pengolahan Limbah Radioaktif mempunyai tiga prinsip
Pengentalan dan pembauran
Pengonsentrasian dan pembaharuan
Penangguhan dan peluruhan
pengungkungan dan pengenceran
Faktor resiko radiasi ditempat kerja ditentukan oleh
Beban Kerja fisik
Physiologi
Kapasitas Kerja
Lingkungan Kerja Kelompok
Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan kerusakan sistem pencernaan, sistem darah, saraf pusat, luka radiasi, sterilitas, hal ini disebut
Efek non stokastik (deterministic )
Efek stokastik
Efek genetik
Efek somatic
Seseorang mengalami kecelakaan radiasi mengakibatkan leukemia atau kankers, hal ini disebut
Efek non stokastik (deterministic )
Efek somatic
Efek Stokastik
Efek genetic
Tanggung jawab PPR
memahami dan melaksanakan semua ketentuan peraturan rumah sakit
membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
memantau manajemen keuanan program Keselamatan Radiasi
memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan x Ray
Seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam keselamatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi yang berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi
Petugas proteksi radiasi
Ahli proteksi radiasi
Pekerja radiasi
Fisika radiasi
Seseorang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi yang Berwenang senantiasa memperolch pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya;
Petugas proteksi radiasi
Ahli proteksi radiasi
Pekerja radiasi
Fisika radiasi
Setiap kejadian atau rangkaian kejadian yang menimbulkan kerugian nuklir disebut
Kecelakaan Nuklir
Kerugian Nuklir
Reaktor Nuklir
Instalasi Nuklir
Jumlah radiasi yang terdapat dalam medan radiasi atau jumlah energi radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya adalah:
Radiasi pengion
Nilai batas dosis
Dosis radiasi
Catatan dosis
Nilai dosis yang diterima oleh pekerja radiasi selama bekerja di medan radiasi adalah
Radiasi pengion
Nilai batas dosis
Dosis radiasi
Catatan dosis
Yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemakaian radiasi x ray di Rumah Sakit adalah
Kementerian Kesehatan
BAPETEN
BATAN
Direktur Rumah Sakit
Menurut Peraturan Perundang-undangan, Petugas yang berwenang melakukan pekerjaan radiografi dengan menggunakan zat radioaktif dan atau sumber radiasi lainnya dan bertanggung jawab langsung kepada Pengusaha Instalasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir disebut:
Petugas Radiografi
Petugas Reaktor Nuklir
Petugas Proteksi Radiasi
Petugas Kesehatan Ahli Radiografi
Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan radiasi adalah
Pemanfaatan tradiasi sama dengan resiko
Penerimaan dosis tidak melebihi nilai batas
Penerimaan dosis melebihi nilai batas
Paparan setinggi-tingginya
Pengawasan pemanfaatan tenaga radiasi dilakukan melalui
Pembinaan
Peraturan
Pemantauan
Pengendalian
Pengelolaan limbah radioaktif bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan terhadap
pasien
binatang
anggota masyarakat
keluarga pasien
Barang siapa membangun, mengoperasionalkan atau melakukan pelayanan radiasi tanpa izin dipidanan penjara dan denda :
Penjara 15 tahun denda 1 miliar
Penjara 10 tahun denda 1 miliar
Penjara 20 tahun denda 1 miliar
Penjara 5 tahun denda 1 miliar
Sistem manajemen keselamatan radiasi harus diterapkan oleh penguasa instalasi yaitu:
Organisasi Proteksi radiasi
Peralatan X ray
Pemantauan X ray
Peralatan kamar gelap
Organisasi proteksi radiasi terdiri dari
Pengusaha instalasi
Pasien
Pengusaha industri
Penduduk umum
Pengusaha instalasi harus menyediakan dan mengusahakan peralatan
Proteksi radiasi
Pemantau kamar gelap
Pemantau dosis pasien
Pemantau x ray film
Setiap orang yang akan bekerja sebagai pekerja radiasi harus sehat jasmani dan rohani berusia serendah-rendahnya
18 tahun
17 Tahun
16 Tahun
19 Tahun
Pengusaha instalasi harus menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan setiap pekerja radiasi secara berkala
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi alat ukur radiasi secara berkala
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi pesawat sinar x secara berkala
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Pengusaha instalasi harus mengkalibrasi pesawat radioterapi secara berkala
Sekurang-kurangnya sekali dalam empat tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam dua tahun
Sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun
Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan radiasi harus mendapat izin dari Badan Pengawas, yang terlebih dahulu memenuhi persyaratan umum
Mempunyai izin usaha
Mempunyai fasilitas persyaratan keselamatan
Memiliki prosedur yang aman bagi pekerja
Memiliki komitmen
Inspektur keselamatan Radiasi mempunyai tugas dan wewenang
Memasuki setiap instalasi
Melakukan inspeksi
Melakukan pemantauan radiasi
Mencabut izin
Pengangkutan zat radioaktif hanya dapat dilakukan bila
Pengirim zat radioaktif belum memiliki izin
Penerima zat radioaktif telah memiliki izin
Izin diberikan oleh BAPETEN
Sudah ada persetujuan dari pengirim dan penerima
Apabila selama pengangkutan terjadi kecelakaan yang mengakibatkan bungkusan rusak/bocor maka
Petugas tidak mengisolasi tempat kejadian
Pemagaran tempat kejadian
Memberi tanda-tanda yang jelas
Melaporkan kepada Badan pengawas
Setiap pengangkutan zat radioaktif harus memenuhi azas keselamatan radiasi
Pemantauan dosis terhadap petugas pengangkut
Pemantauan tingkat kontaminasi terhadap kendaraan pengangkut
Pemantauan tingkat kontaminasi terhadap alat pengangkut
Pemantauan daerah yang dilalui pengangkut
Program K3 berdasarkan Pedoman ILO tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang mencakup langkah-langkah berikut
Membuat kebijakan berdasarkan prinsip-prinsip K3
Pengorganisasian struktur
Perencanaan system
Evaluasi pengukuran
Keselamatan pasien di Instalasi Radiologi merupakan salah satu bagian pelayanan rumah sakit oleh karena itu
pelayanan radiologi hanya terfokus pada pelayanan radiologi
dalam memanfaatkan radiasi keselamatan pasen diutamakan
pemanfaatan radiasi pengion terarah pada pesawat sinar x
pemakaian radiasi pengion tidak mengandung resiko
Kebijakan dan upaya peningkatan mutu pelayanan radiologi pada umumnya mengutamakan kesehatan dan keselamatan pasien melalui
Regulasi perizinan
Standar Operasional Prosedur Radiologi
Pemantapan pelayanan radiologi
Penetapan berbagai stándar pelayanan
Kejadian tidak diinginkan pada pengulangan pemeriksaan yang mengakibatkan penambahan radiasi trehadap pasien
Penyudutan arah sinar tepat
Salah sentrasi
Under dan upper eksposure tepat
Memakai marker
Dalam menjaga keselamatan pasien terdapat radiasi dalam pemeriksaan menggunakan bahan kontras radiografi, upaya yang dilakukan adalah
dibuat inform consen sebelum dilakukan pemasukan bahan kontras
dilakukan oleh radiografe ilegal
dilakukan oleh radiografer legal
dilakukan oleh dokter atau tenaga yang mempunyai kewenangan
