NEW
Font size
WorksheetsQUIZ PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024
Total questions: 17
Worksheet time: 3hrs 50mins
Pemilihan kepala daerah serentak merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review yang dilakukan oleh beberapa pihak atas sidang paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan pemilihan ini adalah!
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017
Dalam penerimaan laporan terdapat dua syarat yang harus diperhatikan pengawas pemilihan yaitu syarat materiel dan syarat formil. Berikut ini merupakan syarat materil pada pelaporan kepada pengawas pemilihan adalah.....
identitas pelapor;
nama dan alamat/domisili terlapor
waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran
kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.
Semua Benar
Batas waktu pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan paling lama....!
3 + 2 hari
5 hari kalender
7+7 hari
3 hari kerja
3 hari kalender
Apa yang dilakukan Pengawas Pemilu setelah menerima Laporan?
Menyelesaikan Laporan
Mengadakan Rapat Pleno
Kajian Awal
Mencatat di Buku Register Laporan
Pembahasan
Pengawas pemilihan melaporkan kejadian pelanggaran pemilihan dengan menggunakan formulir apa?
Form Model A.1
Form Model A
Form Model B.1
Form Model A.3
Form Model A. 3. 1
Apa yang harus dipersiapkan oleh Pengawas Pemilihan saat menerima Laporan Pelanggaran selama Pemilihan Serentak 2024?
Model Formulir A.1, A.2, dan A.3
Model Formulir A.1, A.3, dan A.3.1
Model Formulir B.1, B.2, dan B.3
Model Formulir B.1, B.2, B.3, dan B.4
Model Formulir A.1, B.2, A.3, dan A.4
Siapa yang dapat melaporkan Pelanggaran Pemilihan ?
Semua Benar
Pengawas Pemilu yang terdaftar dan diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan area cakupan pemantauan mereka
Para Peserta Pemilu
Warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan lokal;
Partai politik
Berapa lama Pengawas Pemilihan membuat Kajian awal setelah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran?
2 Hari
3 hari
3+2 Hari Kalender
5 Hari Kerja
5 Hari Kalender
Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama?
Semua Benar
2 Hari
3 Hari
5 Hari
3+2 Hari
Informasi awal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2), Kecuali?
Informasi lisan dan/atau tertulis tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu;
Informasi dugaan pelanggaran melalui pengaduan media elektronik resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau
Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.
Informasi Pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan atau Informasi beberapa pihak yang mengandung dugaan Pelanggaran yang disampaikan Ke Badan Pengawas Pemilu
Proses Kajian awal dilakukan untuk meneliti ?
keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan
jenis dugaan pelanggaran
pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau
Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Semua Benar
Apa yang terjadi jika pelapor gagal menyelesaikan laporan dalam batas waktu yang diberikan selama 2 (dua) hari?
Dinyatakan tidak diregistrasi
Dinyatakan diterima
Dinyatakan dikembalikan
Dinyatakan diregistrasi
Diproses
Hasil kajian awal dapat berupa:
dugaan pelanggaran kodeetik penyelenggara Pemilihan;
dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;
dugaan tindak pidana Pemilihan;
dugaan Pelanggaran peraturan perundang - undangan lainnya.
Semua benar
Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir?
Formulir Model A.5.1
Formulir Model A.6.
Formulir Model A.5.
Formulir Model A.7.
Formulir Model A.6.1
Terdapat beberapa norma yang menggunakan kata “sejak” atau “setelah”. Dalam konteks hari kalender (1x24 jam) cara penghitungan waktunya tidak berbeda. Misalnya norma kajian awal yang harus dilakukan paling lama 2 hari “sejak” laporan disampaikan. Seandainya laporan disampaikan pada tanggal 7 Juli 2024 jam 14.00 WIB (waktu tercatat dalam Form Model A.1 dan A.3), maka simulasi waktu yang benar adalah?
7 Juli, 14.00 WIT - 9 Juli, 14.00 WIT
7 Juli, 14.00 WIT - 8 Juli, 14.00 WIT
7 Juli, 14.00 WIB - 10 Juli, 14.00 WIB
7 Juli, 14.00 WIT - 8 Juli, 14.00 WIT
7 Juli, 14.00 WIT - 9 Juli, 14.00 WIB
Pelimpahan Laporan dilakukan paling lama?
1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.
1 (satu) Hari selama kajian awal selesai.
2 dua) Hari sebelum kajian awal selesai.
1 (satu) Hari selama Pleno selesai.
2 (dua) Hari setelah kajian awal selesai.
Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 25 ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:
1. kasus posisi;
2. data;
3. kajian;
4. kesimpulan;
5. rekomendasi.
1. kasus posisi;
2. data;
3. Analisis;
4. kesimpulan;
5. rekomendasi.
1. kasus posisi;
2. data;
3. kajian;
4. rekomendasi.
5. kesimpulan;
1. kasus posisi;
2. Kajian;
3. Data;
4. rekomendasi.
5. kesimpulan;
1. Peristiwa;
2. data;
3. kajian;
4. rekomendasi.
5. kesimpulan;
