wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK 2024

Total questions: 17

Worksheet time: 3hrs 50mins

Name
Class
Date
1.

Pemilihan kepala daerah serentak merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review yang dilakukan oleh beberapa pihak atas sidang paripurna yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Adapun dasar hukum yang digunakan oleh penyelenggara pemilu untuk melakukan pemilihan ini adalah!

a)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016

b)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016

c)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

d)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

e)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2017

2.

Dalam penerimaan laporan terdapat dua syarat yang harus diperhatikan pengawas pemilihan yaitu syarat materiel dan syarat formil. Berikut ini merupakan syarat materil pada pelaporan kepada pengawas pemilihan adalah.....

a)

identitas pelapor;

b)

nama dan alamat/domisili terlapor

c)

waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran

d)

kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu identitas.

e)

Semua Benar

3.

Batas waktu pengawas pemilihan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Laporan atau Temuan paling lama....!

a)

3 + 2 hari

b)

5 hari kalender

c)

7+7 hari

d)

3 hari kerja

e)

3 hari kalender

4.

Apa yang dilakukan Pengawas Pemilu setelah menerima Laporan?

a)

Menyelesaikan Laporan

b)

Mengadakan Rapat Pleno

c)

Kajian Awal

d)

Mencatat di Buku Register Laporan

e)

Pembahasan

5.


Pengawas pemilihan melaporkan kejadian pelanggaran pemilihan dengan menggunakan formulir apa?

a)

Form Model A.1

b)

Form Model A

c)

Form Model B.1

d)

Form Model A.3

e)

Form Model A. 3. 1

6.

Apa yang harus dipersiapkan oleh Pengawas Pemilihan saat menerima Laporan Pelanggaran selama Pemilihan Serentak 2024?

a)

Model Formulir A.1, A.2, dan A.3

b)

Model Formulir A.1, A.3, dan A.3.1

c)

Model Formulir B.1, B.2, dan B.3

d)

Model Formulir B.1, B.2, B.3, dan B.4

e)

Model Formulir A.1, B.2, A.3, dan A.4

7.

Siapa yang dapat melaporkan Pelanggaran Pemilihan ?

a)

Semua Benar

b)

Pengawas Pemilu yang terdaftar dan diakreditasi oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan area cakupan pemantauan mereka

c)

Para Peserta Pemilu

d)

Warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih dalam Pemilihan lokal;

e)

Partai politik

8.

Berapa lama Pengawas Pemilihan membuat Kajian awal setelah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran?

a)

2 Hari

b)


3 hari

c)

3+2 Hari Kalender

d)

5 Hari Kerja

e)

5 Hari Kalender

9.

Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas Pemilihan paling lama?

a)

Semua Benar

b)

2 Hari

c)

3 Hari

d)

5 Hari

e)

3+2 Hari

10.

Informasi awal sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (2), Kecuali?

a)

Informasi lisan dan/atau tertulis tentang dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu;

b)

Informasi dugaan pelanggaran melalui pengaduan media elektronik resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan;

c)

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) yang disampaikan langsung kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan; atau

d)

Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran.

e)


Informasi Pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan atau Informasi beberapa pihak yang mengandung dugaan Pelanggaran yang disampaikan Ke Badan Pengawas Pemilu

11.

Proses Kajian awal dilakukan untuk meneliti ?

a)

keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan

b)

jenis dugaan pelanggaran

c)

pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau

d)

     Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.

e)

Semua Benar

12.

Apa yang terjadi jika pelapor gagal menyelesaikan laporan dalam batas waktu yang diberikan selama 2 (dua) hari?

a)

Dinyatakan tidak diregistrasi

b)

Dinyatakan diterima

c)

Dinyatakan dikembalikan

d)

Dinyatakan diregistrasi

e)

Diproses

13.

Hasil kajian awal dapat berupa:

a)

dugaan  pelanggaran kodeetik penyelenggara Pemilihan;

b)


dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan;

c)

dugaan tindak pidana Pemilihan;

d)

dugaan         Pelanggaran peraturan       perundang - undangan lainnya.

e)

Semua benar

14.

Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melimpahkan Laporan secara berjenjang kepada Panwaslu Kecamatan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Formulir?

a)

Formulir Model A.5.1

b)

Formulir Model A.6.

c)

Formulir Model A.5.

d)

Formulir Model A.7.

e)

Formulir Model A.6.1

15.

Terdapat beberapa norma yang menggunakan kata “sejak” atau “setelah”. Dalam konteks hari kalender (1x24 jam) cara penghitungan waktunya tidak berbeda. Misalnya norma kajian awal yang harus dilakukan paling lama 2 hari “sejak” laporan disampaikan. Seandainya laporan disampaikan pada tanggal 7 Juli 2024 jam 14.00 WIB (waktu tercatat dalam Form Model A.1 dan A.3), maka simulasi waktu yang benar adalah?

a)

7 Juli, 14.00 WIT - 9 Juli, 14.00 WIT

b)

7 Juli, 14.00 WIT - 8 Juli, 14.00 WIT

c)

7 Juli, 14.00 WIB - 10 Juli, 14.00 WIB

d)

7 Juli, 14.00 WIT - 8 Juli, 14.00 WIT

e)

7 Juli, 14.00 WIT - 9 Juli, 14.00 WIB

16.

Pelimpahan Laporan  dilakukan paling lama?

a)

     1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai.

b)


1 (satu) Hari selama kajian awal selesai.

c)


2 dua) Hari sebelum kajian awal selesai.

d)

1 (satu) Hari selama Pleno selesai.

e)

2 (dua) Hari setelah kajian awal selesai.

17.

Kajian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 25 ayat (1) menggunakan sistematika kajian sebagai berikut:

a)

1. kasus posisi;

  1. 2. data;

    3. kajian;

4. kesimpulan;

5.   rekomendasi.

         

b)

1. kasus posisi;

  1. 2. data;

    3. Analisis;

4. kesimpulan;

5.   rekomendasi.

c)

1. kasus posisi;

  1. 2. data;

    3. kajian;

4. rekomendasi.

  1. 5. kesimpulan;

 

d)

1. kasus posisi;

  1. 2. Kajian;

    3. Data;

4. rekomendasi.

  1. 5. kesimpulan;

 

e)

1. Peristiwa;

  1. 2. data;

    3. kajian;

4. rekomendasi.

  1. 5. kesimpulan;