Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

QUIZ 2

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Apa kepanjangan dari Coklit dalam konteks Pilkada?

a)

Cek dan Lihat

b)

Pencocokan dan Penelitian

c)

Pemeriksaan dan Verifikasi

d)

Catatan dan Pengawasan

2.

Siapa yang bertanggung jawab melakukan Coklit di tingkat desa/kelurahan?

a)

KPPS

b)

PPS

c)

Pantarlih

d)

PKD

3.

Apa tujuan utama dari Coklit dalam Pilkada?

a)

Menyusun daftar calon pemilih sementara

b)

Memastikan akurasi data pemilih

c)

Menyusun strategi kampanye

d)

Menetapkan lokasi TPS

4.

Coklit dilakukan pada tahapan apa dalam proses Pilkada?

a)

Setelah penetapan calon

b)

Sebelum masa kampanye

c)

Sebelum penyusunan DPT

d)

Setelah hari pemungutan suara

5.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi proses Coklit?

a)

PPK

b)

Panwascam

c)

KPU Kabupaten/Kota

d)

PPS

6.

Apa yang harus dilakukan jika ditemukan pemilih yang sudah meninggal dunia saat Coklit?

a)

 Dihapus dari daftar pemilih sementara

b)

Dicatat sebagai pemilih tambahan

c)

Dilaporkan ke KPU

d)

Dimasukkan dalam daftar pemilih khusus

7.

Apa yang harus dilakukan jika Pantarlih tidak menemukan pemilih di tempat tinggalnya selama proses Coklit?

a)

Menunggu di tempat tinggal pemilih hingga mereka kembali

b)

Melakukan Coklit dengan tetangga pemilih tersebut

c)

Melaporkan ke PPS untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut

d)

Menghapus pemilih tersebut dari daftar pemilih sementara

8.

Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada?

a)

Daftar pemilih yang sudah terverifikasi dan disahkan

b)

Daftar calon pemilih yang belum diverifikasi

c)

Daftar pemilih tambahan yang disusun setelah Coklit

d)

Daftar pemilih khusus yang dibuat di hari pemungutan suara

9.

Apa yang harus dilakukan jika ditemukan pemilih yang terdaftar di lebih dari satu TPS saat Coklit?

a)

Pemilih tersebut dicatat di TPS dengan lokasi terdekat

b)

Pemilih tersebut dihapus dari semua TPS

c)

Pemilih tersebut dicatat di TPS dengan jumlah pemilih terbanyak

d)

Pemilih tersebut dimasukkan dalam daftar pemilih cadangan

10.

Siapa yang berwenang menetapkan DPT setelah proses Coklit selesai?

a)

PPS

b)

PPK

c)

KPU Kabupaten/Kota

d)

Bawaslu

11.

Apa yang dimaksud dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS)?

a)

Daftar pemilih yang belum diverifikasi

b)

Daftar pemilih yang sudah terverifikasi tetapi belum disahkan

c)

Daftar pemilih yang disusun oleh Pantarlih

d)

Daftar pemilih khusus yang dibuat untuk pemungutan suara ulang

12.

Bagaimana cara Pantarlih mengidentifikasi pemilih yang sudah pindah domisili saat Coklit?

a)

Melalui surat keterangan dari RT/RW

b)

Melalui data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

c)

Melalui kunjungan langsung ke rumah pemilih

d)

Melalui laporan dari tetangga pemilih

13.

Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Coklit dalam Pilkada?

a)

Peraturan KPU

b)

Surat Edaran Bawaslu

c)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016

d)

Instruksi Menteri Dalam Negeri

14.

Apa yang harus dilakukan oleh Pantarlih jika menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) saat Coklit?

a)

Melaporkan ke Panwascam

b)

Melaporkan ke PPS

c)

Menghapus dari DPS

d)

Memasukkan ke DPT

15.

Apa yang dimaksud dengan pemilih khusus dalam konteks Pilkada?

a)

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb

b)

Pemilih yang memiliki surat pindah memilih (A5)

c)

Pemilih yang memberikan suara di luar TPS asalnya

d)

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi dapat memilih dengan KTP elektronik