NEW
Font size
WorksheetsPreTest - Rakor Penanganan Pelanggaran
Total questions: 15
Worksheet time: 11mins
Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, apa yang harus dilakukan oleh pengawas pemilihan ?
Menghentikan proses klarifikasi
Pengawas pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi
Pengawas pemilihan membuat surat pernyataan
Menjadwalkan Kembali waktu pelaksanaan klarifikasi
Menghentikan proses penanganan pelanggaran
Berapakah batas waktu penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan di pengawas pemilihan ?
3+2 hari kerja
7+7 hari kerja
5 hari kerja
3+2 hari kalender
14 hari kalender
Berapakah batas waktu pembuatan kajian awal setelah laporan disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau panwaslu kecamatan?
Paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan diterima
Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak laporan disampaikan
Paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak laporan disampaikan
Paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak laporan disampaikan
Paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan diregistrasi
Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan yang telah diregistrasi yang mengandung dugaan tindak pidana pemilihan dibahas dalam pembahasan pertama sentra gakkumdu paling lambat ?
1x24 jam setelah temuan/laporan diregistrasi
2x24 jam setelah laporan diterima
1 hari sejak laporan disampaikan
2x24 jam setelah laporan disampaikan
1 hari sejak laporan diterima
Proses penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang paling tepat adalah ?
Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, sidang pembuktian, putusan
Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, rekomendasi
Penerimaan laporan, kajian awal, sidang pendahuluan, sidang pembuktian, putusan
Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, putusan
Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, putusan
Kajian awal dilakukan untuk meneliti sebagai berikut, kecuali:
Laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya
Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan
Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan
Jenis dugaan pelanggaran
Keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu
Siapakah yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Pengawas Pemilu?
Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya
Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat
Partai politik
Tim kampanye
Semua salah
Berikut ini syarat-syarat laporan hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan, kecuali:
Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat
Identitas penemu dugaan pelanggaran pemilihan
Identitas pelaku
Saksi-saksi
Uraian kejadian
Syarat materiel laporan meliputi:
Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggran
Uraian kejadiian dugaan pelanggaran
Bukti
Semua benar
Semua salah
Manakah pernyataan dibawah ini yang paling tepat?
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada DKPP
Panwaslu kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran Administrasi pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kejakasaan pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya
Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada KASN
Penerusan dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya diputuskan dalam rapat sentra gakkumdu
Dalam hal Informasi Awal dapat berupa ?
Informasi dari media masa
Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau panwaslu Kecamatan dalam Proses Penanganan Pelanggaran
Informasi yang disampaikan melalui media elektronik
Informasi dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan Kepada Bawaslu
Informasi dugaan pelanggaran yang sudah daluwarsa
Berapa lama waktu penelusuran atas Informasi Awal ?
7+7 Hari Kerja terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal
14 Hari terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal
7 Hari terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal
5 Hari Kerja terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal
5 Hari terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal
Dalam melakukan klarifikasi, panwaslu kecamatan dapat membentuk tim klarifikasi yang terdiri dari, kecuali ?
Ketua dan/atau Anggota Panwaslu
Pejabat Struktural
Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota
Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Apabila laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel kepada pengawas pemilihan paling lama?
2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
1 (satu) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
3 (tiga) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
7 (tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
5 (lima) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan
Berdasarkan kajian awal laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi Syarat Formal dan/atau Syarat Materiel, pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Paling lama?
3 (tiga) hari setelah kajian awal selesai
2 (dua) hari setelah kajian awal selesai
1 (satu) hari setelah kajian awal selesai
7 (tujuh) hari setelah kajian awal selesai
5 (lima) hari setelah kajian awal selesai
