wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PreTest - Rakor Penanganan Pelanggaran

Total questions: 15

Worksheet time: 11mins

Name
Class
Date
1.

Dalam hal pihak yang diklarifikasi tidak bersedia untuk menandatangani berita acara klarifikasi, apa yang harus dilakukan oleh pengawas pemilihan ?

a)

Menghentikan proses klarifikasi

b)

Pengawas pemilihan menyatakan ketidakbersediaan pihak yang diklarifikasi dalam berita acara klarifikasi dan berita acara klarifikasi ditandatangani oleh pihak yang melakukan klarifikasi

c)

Pengawas pemilihan membuat surat pernyataan

d)

Menjadwalkan Kembali waktu pelaksanaan klarifikasi

e)

Menghentikan proses penanganan pelanggaran

2.

Berapakah batas waktu penanganan temuan/laporan pelanggaran pemilihan di pengawas pemilihan ?

a)

3+2 hari kerja

b)

7+7 hari kerja

c)

5 hari kerja

d)

3+2 hari kalender

e)

14 hari kalender

3.

Berapakah batas waktu pembuatan kajian awal setelah laporan disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau panwaslu kecamatan?

a)

Paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan diterima

b)

Paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak laporan disampaikan

c)

Paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak laporan disampaikan

d)

Paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak laporan disampaikan

e)

Paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak laporan diregistrasi

4.

Temuan dan laporan pelanggaran pemilihan yang telah diregistrasi yang mengandung dugaan tindak pidana pemilihan dibahas dalam pembahasan pertama sentra gakkumdu paling lambat ?

a)

1x24 jam setelah temuan/laporan diregistrasi

b)

2x24 jam setelah laporan diterima

c)

1 hari sejak laporan disampaikan

d)

2x24 jam setelah laporan disampaikan

e)

1 hari sejak laporan diterima

5.

Proses penanganan laporan pelanggaran administrasi pemilihan yang paling tepat adalah ?

a)

Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, sidang pembuktian, putusan

b)

Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, rekomendasi

c)

Penerimaan laporan, kajian awal, sidang pendahuluan, sidang pembuktian, putusan

d)

Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, putusan

e)

Penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, kajian, putusan

6.

Kajian awal dilakukan untuk meneliti sebagai berikut, kecuali:

a)

Laporan pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilihan sesuai dengan tingkatannya

b)

Keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan

c)

Pelimpahan laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran pemilihan

d)

Jenis dugaan pelanggaran

e)

 Keterpenuhan unsur pelanggaran pemilu

7.

Siapakah yang dapat melaporkan dugaan pelanggaran pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ke Pengawas Pemilu?

a)

Pemantau pemilihan yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantaunya

b)

Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat

c)

Partai politik

d)

Tim kampanye

e)

Semua salah

8.

Berikut ini syarat-syarat laporan hasil pengawasan ditetapkan sebagai temuan, kecuali:

a)

Waktu penetapan temuan tidak melebihi ketentuan batas waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak laporan hasil pengawasan dibuat

b)

Identitas penemu dugaan pelanggaran pemilihan

c)

Identitas pelaku

d)

Saksi-saksi

e)

Uraian kejadian

9.

Syarat materiel laporan meliputi:

a)

Waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggran

b)

Uraian kejadiian dugaan pelanggaran

c)

Bukti

d)

Semua benar

e)

Semua salah

10.

Manakah pernyataan dibawah ini yang paling tepat?

a)

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan yang dilakukan oleh Anggota KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota kepada DKPP

b)

Panwaslu kecamatan berdasarkan tugas dan wewenang dapat memberikan rekomendasi terhadap Laporan atau Temuan yang diduga sebagai pelanggaran Administrasi pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota

c)

Laporan atau Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Kejakasaan pada sentra penegakan hukum terpadu sesuai dengan tingkatannya

d)

Dalam hal hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan pelanggaran Pemilihan tetapi termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, diteruskan kepada KASN

e)

Penerusan dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya diputuskan dalam rapat sentra gakkumdu

11.

Dalam hal Informasi Awal dapat berupa ?

a)

Informasi dari media masa

b)

Informasi dugaan pelanggaran yang diperoleh oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau panwaslu Kecamatan dalam Proses Penanganan Pelanggaran

c)

Informasi yang disampaikan melalui media elektronik

d)

Informasi dugaan pelanggaran yang tidak dilaporkan Kepada Bawaslu

e)

Informasi dugaan pelanggaran yang sudah daluwarsa

12.

Berapa lama waktu penelusuran atas Informasi Awal ?

a)

7+7 Hari Kerja terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal

b)

14 Hari  terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal

c)

7 Hari terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal

d)

5 Hari Kerja terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal

e)

5 Hari  terhitung Sejak Diputuskan Oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan Sebagai Informasi Awal

13.

Dalam melakukan klarifikasi, panwaslu kecamatan dapat membentuk tim klarifikasi yang terdiri dari, kecuali ?

a)

Ketua dan/atau Anggota Panwaslu

b)

Pejabat Struktural

c)

Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

d)

Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan

14.

Apabila laporan yang disampaikan tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel, pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel kepada pengawas pemilihan paling lama?

a)

2 (dua) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan

b)

1 (satu) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan

c)

3 (tiga) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan

d)

7 (tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan

e)

5 (lima) hari terhitung setelah pemberitahuan disampaikan

15.

Berdasarkan kajian awal laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi Syarat Formal dan/atau Syarat Materiel, pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Paling lama?

a)

3 (tiga) hari setelah kajian awal selesai

b)

2 (dua) hari setelah kajian awal selesai

c)

1 (satu) hari setelah kajian awal selesai

d)

7 (tujuh) hari setelah kajian awal selesai

e)

5 (lima) hari setelah kajian awal selesai