wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Sejarah dan Dasar Hukum K3

Total questions: 10

Worksheet time: 4mins

Name
Class
Date
1.

K3 adalah kepanjangan dari:

a)

Kesehatan dan keselamtan kerja

b)

Keselamatan dan kesehatan kerja

c)

Keselamatan dan keterampilan kerja

d)

Keahlian dan kemampuan kerja

2.

K3 di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor?

a)

UU Nomor 1 Tahun 2009

b)

UU Nomor 1 Tahun 1970

c)

UU Nomor 23 Tahun 2007

d)

UU Nomor 22 Tahun 2009

3.

Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja merupakan isi UU No 13 Tahun 2003 pasal...

a)

pasal 30

b)

pasal 31

c)

pasal 35

d)

pasal 36

4.

Undang-Undang berikut berhubungan dengan K3, kecuali :

a)

UUD 1945

b)

UU No. 1 / 1970

c)

UU No. 21/ 2000

d)

UU No. 13/ 2003

5.

Kepanjangan dari OHSAS adalah

a)

Organitation Health and Safety Assesment Series

b)

Occupational Health and Safety Assesment Series

c)

Organitation Healthy and Safety Assesment Series

d)

Occupational Health and Safety Authority Series

6.

UU no 13 tahun 2003 mengatur tentang apa ….

a)

Kepekerjaan

b)

Ketenagakerjaan

c)

Kenegaraan

d)

Kependidikan

e)

Kecelakaan

7.

Setiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, adalah bunyi :

a)

Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970

b)

Pasal 27 ayat 2 UUD 1945

c)

Perjanjian antara Pekerja dengan Manajemen dalam Perusahaan

d)

Persetujuan konvensi ILO

8.

tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut

a)

BETUL

b)

SALAH

9.

tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini

a)

pegawai pengawas

b)

ahli keselamatan kerja

c)

direktur

d)

pengusaha

10.

yang bukan merupakan tujuan peraturan perundangan ditetapkannya syarat-syarat keselamatan kerja adalah

a)

memberi pertolongan pada kecelakaan

b)

memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja

c)

mencegah dan tidak mengurangi bahaya peledakan

d)

mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan