wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Pertanyaan Seputar Pilkada 2024

Total questions: 15

Worksheet time: 8mins

Name
Class
Date
1.

Apa itu Pilkada Serentak 2024?

a)

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 25 November 2024

b)

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 21 November 2024

c)

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024

d)

Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024

2.

Kapan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2024?

a)

Pilkada berlangsung pada 27 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

b)

Pilkada berlangsung pada 25 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

c)

Pilkada berlangsung pada 20 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

d)

Pilkada berlangsung pada 21 November 2024 pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

3.

Sebutkan Dalam Pilkada 2024 terdapat badan adhoc yang akan membantu penyelenggaraan., apa itu badan adhoc?

a)

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota

b)

KPU

c)

Badan Pengawas Pemilu

d)

Badan adhoc merupakan anggota dan sekretariat petugas meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

4.

Siapa Saja Penyelenggara Pemilu?

a)

Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan

b)

Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

c)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten

d)

Siapa saja yang berkompeten menjadi Penyelenggara pemilu

5.

Apa syarat menjadi pemilih di Pilkada Serentak 2024?

a)

WNI yang telah berusia minimal 17 tahun / sudah menikah, memiliki KTP elektronik, dan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

b)

WNA yang telah berusia minimal 25 tahun / sudah menikah, tidak wajib memiliki KTP elektronik.

c)

Siapa Saja yang dirasa Layak dan Mampu untuk memilih

d)

Warga Negara Indonesia tanpa terkecuali berhak memilih meskipun belum ditetapkan dalam DPT

6.

Kapan masa kampanye Pilkada Serentak 2024 dimulai ?

a)

27 November - 30 November 2024

b)

20 Agustus - 24 September 2024

c)

25 September-23 November 2024

d)

17 Agustus - 19 Agustus 2024

7.

Apa yang terjadi jika ada sengketa hasil Pilkada?

a)

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) dan MA akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

b)

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

c)

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Kehormatan dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

d)

Peserta yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pemerintah Daerah dan akan memproses sengketa tersebut dan memutuskan apakah pemilihan perlu diulang atau hasilnya disahkan.

8.

Berapa Jumlah Kecamatan Yang Ada Di Kabupaten Landak?

a)

14 Kecamatan

b)

12 Kecamatan

c)

13 Kecamatan

d)

15 Kecamatan

9.

Berapa Jumlah Desa Yang Ada Di Kabupaten Landak?

a)

156 Desa

b)

165 Desa

c)

158 Desa

d)

176 Desa

10.

Apa Nama Maskot PILKADA Landak Tahun 2024?

a)

SAMAL ( Suara Masyarakat Landak)

b)

SULIDA (Suara Untuk PILKADA)

c)

SULIH (Suara Untuk Pemilih)

d)

SULAN (Suara Untuk Landak)

11.

Berapa Jumlah Paslon Mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak Tahun 2024?

a)

1 Pasangan Calon

b)

3 Pasangan Calon

c)

2 Pasangan Calon

d)

4 Pasangan Calon

12.

Berapa Jumlah petugas KPPS di TPS(Tempat Pemungutan Suara)?

a)

6 Orang

b)

10 Orang

c)

8 Orang

d)

7 Orang

13.

Berapa jumlah Petugas Ketertiban TPS?

a)

1 Orang

b)

2 Orang

c)

3 Orang

d)

4 Orang

14.

Siapakah pelaksana pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan tempat pemungutan suara?

a)

PANTARLIH

b)

KPU

c)

BAWASLU

d)

PPK, PPS, KPPS

15.

Sebutkan regulasi yang mengatur Penyelenggaraan Pemilu?

a)

Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu, Peraturan DKPP

b)

Peraturan Daerah Kabupaten

c)

Peraturan Pemerintah Desa

d)

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah