WorksheetsPeraturan Ketenagakerjaan
Total questions: 54
Worksheet time: 2hrs 17mins
Apa yang dimaksud dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)?
Segala kegiatan untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
Hanya kegiatan yang dilakukan di tempat kerja.
Kegiatan yang tidak melibatkan tenaga kerja.
Kegiatan yang hanya berfokus pada kesehatan.
Apa yang dimaksud dengan Pesawat Angkat?
Pesawat yang digunakan untuk mengangkut barang.
Alat yang digunakan untuk mengangkat dan menurunkan.
Pesawat yang tidak memiliki fungsi khusus.
Alat yang hanya digunakan untuk mengatur posisi.
Apa fungsi dari Alat Pengaman?
Menjamin pemakaian pesawat dapat bekerja dengan aman.
Hanya digunakan untuk mengangkat barang.
Tidak memiliki fungsi khusus.
Digunakan untuk melindungi barang.
Pemeliharaan dan perawatan Pesawat Angkat, Pesawat Angkut, dan Alat Bantu Angkat dan Angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus:
sesuai prosedur pemeliharaan dan perawatan
dilakukan secara berkala
sesuai dengan buku manual yang diterbitkan oleh pabrik pembuat dan/atau standar yang berlaku
dapat memastikan bagian utama yang menerima beban dan perlengkapan berfungsi secara aman
Bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada bagian utama yang menerima beban harus:
kuat
tidak cacat
memiliki tanda hasil pengujian dan/atau sertifikat bahan yang diterbitkan lembaga yang berwenang
Komponen utama Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut meliputi:
transmisi
motor penggerak
sistem hidraulik dan/atau sistem pneumatik
instalasi listrik
rangka utama
Sistem hidraulik dan/atau sistem pneumatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat:
tidak terdapat kebocoran
terawat
mempunyai faktor keamanan paling rendah: 1.12 (duabelas) untuk besi tuang, 2.8 (delapan) untuk baja tuang; atau 3.5 (lima) untuk baja konstruksi atau baja tempa
Minyakhidraulikpadasistemhidraulikharus mempunyai viskositas sesuai dengan standar yang berlaku.
Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d harus ditempatkan pada posisi atau tempat yang mudah dijangkau untuk pemeriksaan dan perawatan.
Motor bakar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus: dilakukan pengendalian pada gas buang.
Motor listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar di bidang kelistrikan.
Transmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu: transmisi roda gigi dengan roda gigi.
Kelabang (crawler) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f harus dibuat dari bahan baja untuk bagian roda penggerak (sprocket), roda pembawa (idler roller) dengan faktor keamanan paling sedikit 6 (enam).
Rodasebagaimanadimaksudpadaayat(1)dilarang digunakanjikakondisirodaaus,getas,retak,berlubang padapermukaanban,memilikipembahan dimensi baik rodamaupunban,sertaban yang kedaluarsa.
RodasebagaimanadimaksuddalamPasal8ayat(1)huruffyangterbuatdaribajapaduanataubajatuang harus: a.mempunyaifaktorkeamananpalingsedikit6 (enam)untukbajapaduan; b.mempunyaifaktorkeamananpalingsedikit8 (delapan)untukbajatuang;dan c.dilakukanpemasangandenganmenggunakan pasakantararodadanporosrodadandilengkapi denganpinpengunci.
Bautpengikatyangdigunakanpadaseluruh komponenutamaharus: a.mempunyaikelebihanuliryangcukupuntuk pengencang;dan b.dilengkapimur,gelangpegasataupengunci(spi) yangefektif.
PerlengkapanPesawatAngkatdanPesawatAngkutpaling sedikitterdiriatas: a.pelatnamayangmemuatdataPesawatAngkatdan PesawatAngkut; b.keterangankapasitasbebanmaksimumyang diizinkan; c.alatatautombolpenghentidarurat[emergencystop); d.AlatPengaman;dan e.AlatPerlindungan.
PelatnamayangmemuatdataPesawatAngkatdan PesawatAngkutsebagaimanadimaksuddalamPasal 16hurufapalingsedikitmemuat: a.namapabrikpembuat; b.tahunpembuatan; c.model; d.nomorseri;dan e.kapasitas.
Keterangankapasitasbebanmaksimumsebagaimana dimaksuddalamPasal16hurufbharusditulispada bagianyangmudahdilihatdandibacadenganjelas.
Alatatautombolpenghentidarurat[emergencystop) sebagaimanadimaksuddalamPasal16hurufcharus mudahdilihat,dijangkau,danberwarnamerah.
AlatPengamansebagaimanadimaksuddalamPasal16 hurufd: a.harusdapatmemastikanpengamananterhadap PesawatAngkatdanPesawatAngkut; b.tidakdapatterlepassecaratidaksengaja,jika terlepasmakaPesawatAngkatdanPesawat Angkuttidakbolehdioperasikan; c.mampubekeijasecaraotomatisjikaPesawat AngkatdanPesawatAngkutbekerjamelebihi batasyangdiizinkan;dan d.mampumembatasigayagerakdanbenturan dalamkondisiberbahaya.
AlatPerlindungansebagaimanadimaksuddalamPasal 16hurufepadasemuabagianyangbergerakdan berbahaya: a.harusdapatmemastikanperlindunganterhadap TenagaKerjadanoranglainyangberadadi PesawatAngkat,PesawatAngkutdansekitarnya; b.harusdipasangpadasemuabagianyangbergerak danberbahaya; c.dapatmencegahpendekatanterhadapbagian ataudaerahyangberbahayaselamaberoperasi; d.tidakmenghambatprosespengangkatan, penurunan,pengaturanposisidan/atau pemindahanmuatan/barangdan/atauorang.
AlatPengamandanAlatPerlindungansebagaimana dimaksudpadaayat(4)danayat(5)dilarang dipindahkanataudiubahpadasaatberoperasi.
AlatBantuAngkatdanAngkutharusdilengkapi denganlabelnama.
Labelnamasebagaimanadimaksudpadaayat(1) palingsedikitmemuat: a.namapabrikpembuat/merk;dan b.kapasitasbebanmaksimum.
Label nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama pabrik pembuat/merk; dan b. kapasitas beban maksimum.
Pengoperasian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut harus: a. dilengkapi dengan tanda peringatan operasi yang efektif; b. dilengkapi dengan lampu penerangan yang efektif jika dioperasikan pada malam hari di luar ruangan; dan c. disediakan pencahayaan yang cukup jika dioperasikan di dalam ruangan.
Pandangan Operator baik di dalam kabin maupun di ruang kendali tidak boleh terhalang dan harus dapat memandang luas ke sekeliling lintasan atau gerakan operasi.
Alat pengendali pengoperasian baik yang konvensional maupun yang dikontrol menggunakan program komputer harus dibuat dan dipasang secara aman dan mudah dijangkau oleh Operator.
Dalam mengoperasikan Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut dilarang: a. mengangkat dan mengangkut melebihi beban maksimum yang diizinkan; b. melakukan gerakan secara tiba-tiba yang dapat menimbulkan beban kejut baik dalam keadaan bermuatan atau tidak; dan c. membawa atau mengangkut penumpang melebihi jumlah kursi yang tersedia.
Pesawat Angkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. dongkrak, terdiri atas dongkrak hidraulik, dongkrak pneumatik, dongkrak post lift, dongkrak truck/car lift, lier, dan peralatan lain yang sejenis; b. keran angkat, terdiri atas overhead crane, overhead travelling crane, hoist crane, chain block, monorail crane, wall crane/jib crane, stacker crane, gantry crane, semi gantry crane, launcher gantry crane, roller gantry crane, rail mounted gantry crane, rubber tire gantry crane, ship unloader crane, gantry luffing crane, container crane, portal crane, ship crane, barge crane, derrick ship crane, dredging crane, ponton crane, floating crane, floating derrick crane, floating ship crane, cargo crane, crawler crane, mobile crane, lokomotif crane dan/atau railway crane, truck crane, tractor crane, side boom crane/crab crane, derrick crane, tower crane, pedestal crane, hidraulik drilling rig, pilling crane/mesin pancang dan peralatan lain yang sejenis; c. alat angkat pengatur posisi benda kerja, terdiri atas rotator, robotik, takel dan peralatan lain yang sejenis; dan d. personal platform, terdiri atas passenger hoist, gondola dan peralatan lain yang sejenis.
Pemasangan Pesawat Angkat di atas pondasi atau pada dinding bangunan harus kuat menahan beban dan memenuhi syarat konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Konstruksi pondasi dan dinding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika menyatu dengan pondasi bangunan harus sudah direncanakan kekuatannya pada saat pembuatan.
Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a selain memiliki komponen utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, juga memiliki silinder angkat, lengan yang merupakan arm dan motor penggerak dongkrak.
Silinder angkat harus: a. dibuat dari bahan logam. b. dibuat dengan faktor keamanan paling rendah: 1. 12 (dua belas) untuk besi tuang; 2. 8 (delapan) untuk baja tuang; atau 3. 5 (lima) untuk baja. c. ditempatkan pada pondasi secara kuat dan kokoh; dan d. dilengkapi dengan alat yang dapat mengembalikan tuas kontrolnya secara otomatis ke posisi netral, jika tuas pada tali kontrol lepas.
Motor penggerak dongkrak harus: a. ditempatkan pada posisi terlindungi dari cairan; dan b. dilengkapi dengan pengunci dan diberi pelumasan.
Lier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a harus dilengkapi dengan peralatan pengaman untuk mencegah agar tidak terjadi benturan antara lier dengan benda kerja.
Padasaat prosespengangkatan, Operator atau orang lain di Tempat Kejadian dilarang berada di bawah dongkrak.
Kolom atau pilar atau menara keran angkat harus dikonstruksi kuat, sesuai dengan jenis dan kapasitas keran angkat serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Batang penyangga (girder) yang menerima beban kerja maksimum pada bagian tengahnya, tidak boleh mengalami defleksi melebihi: a. 1/888 (satu per delapan ratus delapan puluh delapan) dikali panjang span untuk jenis tunggal; dan b. 1/600 (satu per enam ratus) dikali panjang span untuk jenis ganda.
Tromol gulung (drum) harus dilengkapi dengan flensa pada setiap ujungnya, paling sedikit memproyeksikan 2,5 (dua koma lima) kali garis tengah tali kawat baja dan/atau 62,5 mm (enam puluh dua koma lima milimeter) diukur dari lilitan tali kawat baja terluar.
Tali kawat baja harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima) kali beban maksimum; b. diberi pelumasan yang tidak mengandung asam atau alkali;
Talikawat baja harus: a. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 5 (lima) kali beban maksimum; b. diberi pelumas yang tidak mengandung asam atau alkali; dan c. diperiksa pada waktu pemasangan pertama, setiap kali sebelum dioperasikan, dan satu kali dalam seminggu.
Pengurangan ukuran diameter tali kawat baja tidak boleh melebihi 5% (lima persen) dari diameter semula.
Tali kawat baja dilarang: a. memiliki sambungan, disimpul, atau dibelit; b. digunakan jika tertekuk, kusut, berjumbai, atau terkelupas; c. digunakan jika terdapat aus atau karat (deformasi) sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: 1. 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja konstruksi pilinan 6x7 (enam kali tujuh) pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); 2. untuk tali kawat baja khusus: a) 12% (dua belas persen) untuk tali kawat baja seal pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter); dan b) 15% (lima belas persen) untuk tali kawat baja lilitan potongan segitiga pada panjang 50 cm (lima puluh sentimeter).
Tali serat untuk perlengkapan pengangkatan harus dibuat dari serat alami atau sintetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku.
Tali serat sebelum digunakan dan selama dalam pemakaian harus diperiksa.
Rantai yang digunakan untuk pengangkatan harus: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku; b. mempunyai faktor keamanan paling sedikit 4 (empat) kali beban maksimum; c. diganti jika: 1. salah satu mata rantai mengalami perubahan panjang lebih dari 5% (lima persen) dari ukuran panjang mata rantai semula; 2. pengausan mata rantai satu sama lainnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari diameter rantai semula.
Rantai pada blok rantai pengangkat (chain block) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dibuat dari besi tempa atau baja tempa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang berlaku; b. memiliki faktor keamanan paling sedikit 5 (lima); dan c. jenis dan ukuran rantai yang digunakan harus sesuai dengan sproket.
Rantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinormalisasi secara berkala untuk mengembalikan struktur logam/metal pada kondisi semula setiap: a. 6 (enam) bulan untuk rantai berdiameter tidak lebih dari 2,5 mm (dua koma lima milimeter); b. 6 (enam) bulan untuk rantai yang digunakan untuk mengangkut logam cair; dan c. 12 (dua belas) bulan untuk rantai selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Rantai dilarang: a. dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya; b. disilang, dipelintir, dikusutkan.
Rantai dilarang:
diberi beban kejutan
dijatuhkan dari suatu ketinggian
ditarik bilater himpit beban
disilang, dipelintir, dikusutkan, untuk dibuat simpul
dipukul walaupun untuk maksud meluruskan atau memasang pada tempatnya
Kait (hoofc) harus:
dibuat dari baja yang dipanaskan dan dipadatkan atau dari bahan lain yang mempunyai kekuatan yang sama
dilengkapi dengan kunci pengaman
direncanakan dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima)
Kait elektromagnetik (electromagnetic hook) harus:
mempunyai rangkaian listrik magnet dalam keadaan baik dan tahanan isolasi diperiksa secara teratur
mempunyai sakelar alat kontrol magnet dan dilengkapi pengaman untuk mencegah tersentuh secara tidak sengaja ke posisi arus listrik putus
