WorksheetsUAS Susulan Perd Islam
Total questions: 30
Worksheet time: 15mins
instansi dan tugas kekuasaan kehakiman dimasa Bani Umayah ini dapat dikategorikan menjadi tiga badan, kecuali
al-Qadhaa
al-Hisbah
al-Mazhalim
Peradilan
BENAR ATAU SALAH
al-Qadhaa' merupakan tugas Qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan agama
(a)
BENAR ATAU SALAH
al-hisbah merupakan tugas al-muhtasib (kepala hisbah) dalam menyelesaikan perkara-perkara umum dan perbuatan pidana yang memerlukan tindakan cepat.
(a)
BENAR ATAU SALAH
al-Hisbah merupakan tugas Qadhi dalam menyelesaikan perkara-perkara umum dan perbuatan pidana yang memerlukan tindakan cepat.
(a)
BENAR ATAU SALAH
al-Mazhalim merupakan mahkamah tnggi atau mahkamah banding dari mahkamah di bawahnya yaitu al-Qadha dan al-Hisbah. Lembaga ini juga dapat mengadili para hakim dan pejabat negara yang berbuat salah
(a)
BENAR ATAU SALAH
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qodho’( قَضَاءٌ) istilah tersebut diambil dari kataقَضَى – يَقْضِى
(a)
Peradilan dalam pembahasan fikih diistilahkan dengan qodho’( قَضَاءٌ) istilah tersebut diambil dari kataقَضَى – يَقْضِى yang memiliki arti; kecuali:
Memutuskan
Menyempurnakan
Menetapkan
Mengadili
BENAR ATAU SALAH
Secara makna terminologi, peradilan adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusan perkara dengan adil berdasarkan hukum yang berlaku
(a)
BENAR ATAU SALAH
Tempat untuk mengadili perkara disebut peradilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam
(a)
BENAR ATAU SALAH
Tempat untuk mengadili perkara disebut Pengadilan. Orang yang bertugas mengadili perkara disebut qadhi atau hakim. Dengan demikian, hukum yang dijadikan dasar peradilan Islam adalah hukum Islam
(a)
Fungsi peradilan sebagai lembaga negara yang ditugasi untuk memutuskan setiap perkara dengan adil, maka peradilan harus memainkan fungsinya dengan baik. Diantara fungsi terpenting peradilan adalah: Kecuali;
Menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat
Mewujudkan keaadilan yang menyeluruh bagi seluruh lapisan masyarakat
Melindugi jiwa, harta dan kehormatan masyarakat
Melindungi hak penggugat
BENAR ATAU SALAH
Hakim adalah orang yang diangkat pemerintah untuk menyelesikan persengketaan dan memutuskan hukum suatu perkara dengan adil. Dengan kata lain, hakim adalah orang yang bertugas untuk mengadili.
(a)
Sesuai dengan tugas yang diemban dan kedudukan seorang hakim yang amat mulia, maka syarat-syarat untuk menjadi hakim antara lain; kecuali:
Sudah akil baligh dewasa akal pikirannya sehingga sudah dapat membedakan yang hak dan yang bathil
Sehat jasmani, tidak mengalami cacat badan
Berlaku adil sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.
Mampu dan menguasai metode ijtihad karena ia tidak boleh taqlid
Jika terdakwa menolak dakwaan yang ditunjukkan kepadanya, maka ia harus bersumpah bahwa dakwaan tersebut salah. Rasuluallah sampaikan hal ini dalam salah satu sabda beliau:
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِى وَالْيَمِيْنُ عَلَى الْمُدَّعِى عَلَيْهِ (رواه البهقي)
Artinya:
Pendakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan terdakwa harus bersumpah
Pendakwa harus bersumpah dan terdakwa harus menunjukkan bukti-bukti
Pendakwa dan terdakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan harus bersumpah.
Terdakwa harus menunjukkan bukti-bukti dan Pendakwa harus bersumpah.
Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman (vonis) jika dalam keadaan; kecuali:
sedang marah
sedang lapar
Sangat mengantuk
Microfon tak berfungsi
BENAR ATAU SALAH
Madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali tidak membolehkan pengangkatan hakim wanita. Sedangkan Imam Hanafi membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk menyelesaikan segala urusan kecuali urusan had dan qishash. Bahkan ibnu jarir ath-thabari membolehkan pengangkatan hakim wanita untuk segala urusan seperti halnya hakim pria
(a)
Dalam peradilan ada beberapa pengistilahan yang perlu dipahami. di bawah ini terdapat istilah dengan arti yang benar, kecuali:
Materi gugatan disebut hak
Penggugat disebut mudda’i
Tergugat disebut mudda’a ‘alaih
Keputusan mengenai hak penggugat /tergugat disebut mahkum bih
Orang yang dikenai putusan untuk diambil haknya disebut maf'ulun bih
Di bawah ini beberapa kebijakan Khalifah Dinasti Abbasiyah dalam bidang peradilan, antara lain, adalah: kecuali
Lembaga Qadiy al-Qudat (Mahkamah Agung)
Wilayah Hisbah
Wilayah Al-Mazalim (penyelewengan dan penganiayaan)
Mahkamah syariah (peradilan agama)
Berikut ini adalah bentuk-bentuk peradilan di masa Turki Usmani, kecuali:
Al-Juz’iyat (mahkamah biasa/ rendah). Menyelesaikan perkara pidana dan perdata
Mahkamah al-Isti’naf (mahkamah banding). Meneliti dan mengkaji perkara yang berlaku
Mahkamah al-Tamyiz al-Naqd wa al-Ibram (mahkamah tinggi), yang berwenang memecat para qadhi yang terbukti melakukan kesalahan dalam menetapkan hukum
Mahkamah al-Isti’naf al-Ulya (Mahkamah Agung). Berada langsung di bawah pengawasan sultan
Majallah al-Ahkam al-’Adhliyah, Penyusunan pendapat mazhab-mazhab hukum
Benar atau Salah
Fatwa adalah jawaban terhadap satu pertanyaan yang diajukan kepada seorang ahli dibidangnya yang tidak begitu jelas hukumnya
(a)
6 unsur yang terdapat dalam Peradilan Agama , kecuali:
Hakim (qadhi), ialah pejabat yang memimpin jalannya persidangan
Hukum, ialah putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara.
Mahkum Bihi, ialah sesuatu yang harus dipenuhi oleh sitergugat.
Putusan, yaitu orang yang menggugat suatu hak.
Para ahli fiqh memberikan syarat-syarat untuk mengangkat seseorang menjadi hakim, syarat yang diperlukan seorang hakim, kecuali:
Laki-laki yang merdeka
Berakal (Mempunyai Kecerdasan)
Mengetahui segala pokok hukum dan cabang-cabangnya
Mendengar, melihat, dan tidak bisu
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
UU No. 50 Tahun 2009 Pasal 13 ? Untuk dapat diangkat menjadi hakim pada Pengadilan Agama, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut; kecuali:
Warga Negara Indonesia
Pegawai Negeri
Sarjana Syariah atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam
Berumur serendah-rendahnya 29th
Ruanglingkup yang benar sebagai kewenangan Pengadilan Agama yang berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, :
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah;
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah, dan Pidana
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah;
Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah;
Benar atau Salah
Undang-Undang No.4 Tahun 2004 mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, maka pembinaan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Badan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(a)
Benar atau Salah
Undang-Undang No.4 Tahun 2004 mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, maka pembinaan Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer, Badan Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan anak berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(a)
Isi dari UU No. 7 Tahun 1989 ; kecuali:
Wewenang Peradilan Agama
Hukum Acara;
Susunan Peradilan Agama
Kompilasi Hukum Islam
Benar atau Salah
Hukum Islam yang berlaku formal yuridis adalah bagian hukum Islam yang mengatur manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.
(a)
Kompilasi Hukum Islam terdiri 3 buku, kecuali:
buku I tentang Perkawinan, buku II tentang Kewarisan, dan buku III tentang Wakaf
buku I tentang Perkawinan, buku II tentang Kewarisan, dan buku III tentang Wakaf
buku I tentang Perkawinan, buku II tentang Kewarisan, dan buku III tentang Wakaf
buku I tentang Perkawinan, buku II tentang Kewarisan, dan buku III tentang sengketa ekonomi syariah
Kalimat yang bukan merupakan cakupan peradilan agama
Hukum Islam sebagai hukum subtansial yang dijadikan rujukan dalam proses peradilan
Beragama Islam sebagai pihak yang berperkara atau pencari keadilan
Penegakan hukum dan keadilan sebagai tujuan
Pelaksana kekuasaan kehakiman dalam menjalankan syariat Islam dalam memberi fatwa hukum bagi pencari keadilan.
