WorksheetsLembaga Perwakilan Rakyat Indonesia
Total questions: 18
Worksheet time: 9mins
Anggota MPR terdiri dari
DPR
DPD
DPR dan DPD
DPR dan DPRD
Presiden menetapkan Undang-undang setelah mendapat persetujuan bersama dengan ....
DPR
MPR
DPD
DPRD
Bagian dari anggota MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap Provinsi
DPR
DPRD
DPD
Presiden
Dari gambar di atas dapat diketahui bahwa MPR merupakan
Lembaga Negara
Lembaga Tertinggi Negara
Lembaga Tinggi Negara
Lembaga Negara dengan kedudukannya sejajar dengan Presiden
Berwenang mengubah dan menetapkan UUD, itu merupakan tugas dan wewenang dari
MPR
DPR
DPD
DPRD
Hak angket, hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat, hal tersebut merupakan hak dari Lembaga negara
MPR
DPD
MA
DPR
Lembaga legislatif memainkan peran kunci dalam proses politik dan pemerintahan suatu negara. Dengan membuat undang-undang, mewakili rakyat, dan mengawasi pemerintah, mereka membantu memastikan bahwa kebijakan negara mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat secara adil dan demokratis. Dari pernyataan di atas dapat ditegaskan bahwa Lembaga legislatif bertanggung jawab atas pembuatan dan pengesahan....
Anggaran negara
Kebijakan luar negeri
Rencana pembangunan jangka panjang
Undang-undang
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
(2) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-udang Dasar
(3) Segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara terbanyak
(4) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar
(5) MPR melantik presiden dan Wakil Presiden
Berikut ini yang tidak termasuk BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PASAL 2 SEBELUM AMANDEMEN, adalah ...
(2),(3),(1)
(2),(4),(5)
(1),(3),(4)
(1),(5),(2)
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-undang
(2) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
(3) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka
rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu
(4) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang
berikut
(5) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut
Berikut ini yang tidak termasuk BAB VII DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 21 Sebelum amandemen, adalah ....
(1),(2),(5)
(2),(3),(4)
(2),(4),(5)
(3),(2),(5)
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR memiliki kedudukan sebagai ....
Lembaga tinggi negara
Lembaga tertinggi negara
Lembaga Permusyawaratan Rakyat
Lembaga Pengadilan Rakyat
Setelah UUD 1945 diamandemen, MPR memiliki kedudukan sebagai ....
Lembaga tinggi negara
Lembaga tertinggi negara
Lembaga Permusyawaratan Rakyat
Lembaga Pengadilan Rakyat
Berikut ini yang bukan merupakan tugas dan wewenang MPR adalah ....
Mengubah dan menetapkan UUD
Melantik Presiden dan/atau wakil Presiden
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Mengesahkan Undang-Undang
Membuat Undang-Undang dengan persetujuan bersama dengan Presiden disebut fungsi ....
Legislasi
Anggaran
Pengawasan
Pemantauan
Menyusun dan menetapkan APBN/APBD disebut fungsi ....
Legislasi
Anggaran
Pengawasan
Pemantauan
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum disebut ....
Hak interpelasi
Hak angket
Hak mengeluarkan pendapat
Hak legislasi
Hak DPR untuk melakukan meminta keterangan kepada pemerintah dalam menjalankan pemerintahan disebut ....
Hak interpelasi
Hak angket
Hak mengeluarkan pendapat
Hak legislasi
Anggota-anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dan secara otomatis menjadi anggota (a)
DPD memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang dijalankan pemerintah serta menyampaikan hasil pengawasan kepada (a)
