WorksheetsSoal Pre Test dan Post Test
Total questions: 13
Worksheet time: 7mins
Name
Class
Date
1.
Yang Tidak Termasuk dalam Peralatan Pemungutan Suara adalah
a)
Tinta
b)
Paku
c)
Kotak Suara
d)
Surat Suara
e)
Segel
2.
Berikut ini yang Bukan Kewajiban KPPS dalam Pemungutan suara adalah
a)
menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;
b)
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
c)
menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
d)
melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
e)
Bertanggung jawab jalanya pemilihan di tingkat Desa
3.
Perhatikan Pernyataan Berikut !
1. Memimpin kegiatan KPPS;
2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
3. Membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota
KPPS dan saksi yang hadir;
5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling
sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
Uraian Tugas Diatas adalah tugas dari..
a)
Ketua KPPS/KPPS satu
b)
KPPS Dua
c)
KPPS Tiga
d)
KPPS 4
e)
KPPS 5
4.
"MENYAMPAIKAN INFORMASI YANG BENAR KEPADA PUBLIK SESUAI DENGAN DATA DAN/ATAU FAKTA" adalah Salah satu pedoman dalam Prinsip dan Kode etik penyelenggaraan Pemilihan di indonesia, yaitu
a)
Kepentingan Umum
b)
Mandiri
c)
Aksesibilitas
d)
Profesional
e)
Jujur dan Adil
5.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran pada proses pemungutan dan penghitungan suara oleh KPPS, Kecuali
a)
Pencoblosan Surat Suara Sisa dan Milik Pemilih yang Tidak Hadir
b)
Ikut Berkampanye dan Terdaftar Pengurus Parpol
c)
Manipulasi Perolehan Suara
d)
Kesalahan Prosedur Tata Cara Tahapan Penyelenggaraan
e)
Makan pada jam istirahat
6.
Lokasi Tempat Pemungutan Suara yang baik adalah
a)
Berada didalam rumah
b)
Didirikan di tempat ibadah
c)
Tidak Ramah disabilitas
d)
Rawan Bencana Alam
e)
Dibuat di tempat yang mudah dijangkau atau aksesibel
7.
Dimana Posisi Saksi dan Pengawas TPS duduk ketika prosese pemungutan dan penghitungan?
a)
Dibelakang KPPS 1, 2, dan 3
b)
Bersandingan dengan KPPS 2 dan 3
c)
Berhadap- hadapan dengan KPPS 5 dan 6
d)
Di Luar TPS
e)
di Belakang Bilik Suara
8.
Siapa yang mendampingi pemilih jika tidak ada pendamping yang ditunjuk dari pihak keluarga?
a)
KPPS 1 ATAU 2
b)
KPPS 3 ATAU 4
c)
KPPS 5 ATAU 6
d)
KPPS 6 ATAU 7
e)
KPPS 1 ATAU 5
9.
Yang bertugas Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan adalah KPPS
a)
Kesatu
b)
Kedua
c)
Ketiga
d)
Keempat
e)
Kelima
10.
Yang Bertugas Melipat Surat Suara yang telah diteliti dan diumumkan oleh Ketua KPPS untuk masing-masing jenis Pemilihan adalah KPPS
a)
Kesatu
b)
Kedua
c)
Ketiga
d)
Keempat
e)
Kelima
11.
Kapan KPPS Menyerahkan surat pemberitahuan kepada Pemilih
a)
Paling Lambat 3 Hari sebelum pemungutan suara
b)
paling lambat 4 hari sebelum pemungutan suara
c)
paling lambat 2 hari sebelum pemungutan suara
d)
paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara
e)
paling lambat satu minggu sebelum pemungutan suara
12.
Apabila pada hari yang sama TPS belum menyelesaikan penghitungan suara, maka perpanjangan waktu yang diberikan adalah ..
a)
3 jam di hari berikutnya
b)
6 jam di hari berikutnya
c)
12 jam dihari berikutnya
d)
24 jam dihari berikutnya
e)
30 jam di hari berikutnya
13.
Jika Terjadi permasalahan di TPS, maka sikap yang di ambil dan tindakan yang diambil oleh KPPS adalah
a)
Berkoordinasi dengan PTPS, jika masalah belum terselesaikan kemudian berkoordinasi dengan PPS.
b)
Berkoordinasi dengan PTPS, jika masalah belum terselesaikan kemudian berkoordinasi dengan PPK.
c)
Berkoordinasi dengan PTPS, jika masalah belum terselesaikan kemudian berkoordinasi dengan KPU.
d)
Berkoordinasi dengan PTPS, jika masalah belum terselesaikan kemudian berkoordinasi dengan Panwascam.
e)
Berkoordinasi dengan PTPS, jika masalah belum terselesaikan kemudian berkoordinasi dengan Kepala Desa.
100 %
