WorksheetsUU no 5 tahun 2014
Total questions: 32
Worksheet time: 15mins
ASN terdiri dari..
PNS dan P3K
Pns dan Karyawan Staf
P3K dan Honorer
PPPK dan Pajabat Fungsional
lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik...
LAN
BKN
KASN
Sistem Merit
Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan untuk melakukan
Kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang
pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional
pengkajian dan pendidikan dan pelatihan ASN
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Berikut yang termasuk asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah..
Keterbukaan, Pelayanan Administratif, dan Proporsionalitas
Persatuan Kesatuan dan Analisis Kebijakan
Profesionalitas, Kerja sama dan Integritas
Delegasi, Netralitas, Kepastian Hukum
Prinsip ASN sebagai profesi adalah sebagai berikut:
Nilai Dasar
Pedoman Masyarakat
Profesionalitas Jabatan
Keterbukaan Pelayanan
Jaminan Perlindungan Hukum
Kode etik dan Prilaku
Kualifikasi Akademik
Kesejahteraan Orgnasisasi
Yang termasuk prinsip asn sebagai profesi adalah..
1, 2, 3
1,2,5
5,6,7
1,4,8
Pegawai ASN berfungsi sebagai..
Pelaksana Kebijakan, Pelayan Publik, Perekat dan Persatuan Bangsa
Palayan dan Profesionalitas Publik
Perekat Bangsa, Pengayom Publik, dan Profesionalitas Pelayanan
Pembuat Kebijakan, Pelayan Administrasi, Perekat Kesatuan
Jabatan ASN terdiri atas..
Pelaksana, Madya, Terampil
Fungsional, Madya, Penata
Administrator, Pemula, Pejabat Tinggi
Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi
Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana merupakan bagian dari jabatan…
Fungsional
Pengawas
Adminstrasi
Ahli Madya
Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan ..
Keahlian dan Terampil
Terampil dan Pemula
Terampil dan Ahli Madya
Keahlian dan Profesional
a. ahli utama;
b. ahli madya;
c. ahli muda;
d. ahli pertama.
Merupakan jenis jabatan fungsional berdasarkan..
Penata
Ahli Madya
Profesional
Keahlian
Jenis jabatan fungsional keterampilan terdiri atas..
Utama, Madya, Pratama
Penyelia, Aparatur, Ahli, pratama
Penyelia, Mahir, Terampil dan Pemula
Utama, Madya, Terampil
Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas..
Utama, Madya, Pratama
Utama, Penyelia, Terampil
Terampil, Madya , Tinggi
Pemula, Menengah, Ahli
PNS berhak memperoleh, kecuali…
Pensiun dan Jaminan Hari tua
Cuti, Perlindungan dan Pengembangan Kompetensi
Gaji tunjangan dan fasilitas
Mutasi dan Intervensi
Lembaga yang berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN adalah…
Pimpinan Tinggi
BKN
KASN
KASN melaporkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya, termasuk yang berkaitan dengan kebijakan dan kinerja ASN paling kurang..
1 kali pada akhir tahun kepada presiden
1 tahun sekali kepada BKN
6 bulan pada akhir bulan kepada presiden
1 tahun pada menteri
pengembangan standar kualitas pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN merupakan salah satu fungsi dari lembaga…
BKPSDM
KASN
LAN
BKN
Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan…
Peraturan UU tentang ASN
Kebijakan UU ASN
Sistem Informasi ASN
Sistem Merit
Manajemen PNS meliputi…
Pengembangan karir, pola karir, promosi, mutasi
Penilaian kinerja, gaji tunjangan, penghargaan, disipilin
Pemberhentian, pensiun, perlindungan
Semua dari opsi diatas benar
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS dilakukan dalam waktu?
5 tahun yang diperinci per 1 tahun
1 tahun yang diperinci di akhir tahun
3 tahun yang diperinci per 1 tahun
1 tahun yang diperinci 2kali dalam setahun
a. tanda kehormatan;
b. kenaikan pangkat istimewa;
c. kesempatan prioritas kompetensi; dan/atau untuk pengembangan
d. kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan
Merupakan hadiah untuk ASN dalam hal…
Penghargaan
Hak
Kewajiban
Peraturan ASN
Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) UU ASN no 5 tahun 2014 yaitu:
58 tahun bagi pejabat administrasi dan 62 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
60 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggiL
58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
60 tahun bagi pejabat administrasi dan 63 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
Apasajakah perlindungan bagi ASN dari pemerintah?
Kesehatan, anak, kematian dan jaminan kerja
Kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Kecelakaan kerja, kelahiran, kematian dan hari tua
Kesehatan, bantuan hukum, jaminan pensiun, anak
Apakah nama organisasi pegawai ASN…
PGRI
Korps Profesi ASN Republik Indonesia (Korpri)
Bhayangkari
Persit
menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN; dan
mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
Adalah tujuan dari…
Sistem Merit
Organisasi Korpri
Pejabat Pelayanan Publik
Lembaga Administrasi Negara
Fungsi dari Organisasi Korpri diantara nya adalah…
Pembinaan ASN, perlindungan hukum dan rekomendasi kode etik kepada majelis kode etik pemerintahan
Pengembangan karir asn, pelayanan profesional, dan kesejahteraan ASN
Menyelenggarakan usaha dan kerjasama antar staf yang adil
Pemutakhiran data Asn, manajemen asn dan pengawasan asn
a. data riwayat hidup;
b. Riwayat pendidikan formal dan non formal;
c. riwayat jabatan dan kepangkatan;
d. riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
e. riwayat pengalaman berorganisasi;
f. riwayat gaji;
g. riwayat pendidikan dan latihan;
h. daftar penilaian prestasi kerja;
i. keputusan dan kompetensi.
Data riwayat ASN tersebut terdapat dalam…
Sistem Informasi ASN
Sistem Merit
Sistem Terpadu
Sistem Pelayanan ASN
Upaya Administratif untuk menyelesaikan sengketa pegawai ASN berupa…
Kebijakan dan norma hukum
Amnesti dan abolisi
Keberatan dan Banding Administratif
Banding dan perlindungan hukum
jabatan eselon 1A kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan
Jabatan administrator
Pimpinan tinggi pratama
Pimpinan tinggi madya
Pimpinan tinggi utama
jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan
Pimpinan Tinggi Madya
Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Pelaksana
Jabatan Administrator
jabatan eselon III setara dengan
Administrator
Pengawasan
Pelaksana
Madya
jabatan eselon II setara dengan jabatan
Pimpinan tinggi utama
Pimpinan tinggi madya
Pimpinan tinggi pratama
Administrator
KASN berfungsi untuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan..
Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas, kode etik dan kode perilaku ASN.
Sistem merit dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN
menyelenggarakan pelayanan publik dan sistem informasi ASN
