WorksheetsKarantina Hewan di Indonesia
Total questions: 77
Worksheet time: 3hrs 19mins
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan media pembawa hama penyakit hewan karantina adalah?
Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain
Hewan yang hidup di darat
Bahan yang berasal dari hewan
Benda lain yang bukan tergolong hewan
Apa yang dimaksud dengan hewan dalam Peraturan Pemerintah ini?
Semua binatang yang hidup di darat
Hewan yang dipelihara saja
Hewan yang hidup secara liar saja
Hewan yang tidak dapat dibudidayakan
Apa yang dimaksud dengan bahan asal hewan?
Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut
Hasil bahan asal hewan
Benda lain yang dapat membawa hama
Hewan yang hidup di darat
Apa yang dimaksud dengan dokumen karantina?
Semua formulir resmi yang berkaitan dengan karantina hewan
Dokumen yang diperlukan untuk memasukkan hewan
Dokumen yang diperlukan untuk mengeluarkan hewan
Dokumen yang tidak berhubungan dengan hewan
Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.
Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.
Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.
Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.
Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
Kemasan adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinesektisasi dan fumigasi.
Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.
Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.
Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut.
Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.
Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan
Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan
Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran
dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran
Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat dibentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan lain disampaikan paling singkat 1 (Satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan.
Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.
Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.
Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.
Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.
Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.
Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahuinya kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.
Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara fisik dengan cara: a.pemeriksaan klinis pada hewan; dan b.pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
Belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.
Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan terhadap media pembawa.
Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat.
Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.
Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media.
Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: untuk pemasukan dari luar negeri lakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan.
Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.
Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dan Pasal 7 atau dokumen lain yang dipers.
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.
Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:
Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia.
Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata:
Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan.
Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.
Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.
Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.
Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik negara Indonesia dari luar negeri harus diperiksa oleh siapa?
Dokter hewan karantina
Petugas imigrasi
Pemilik media pembawa
Dokter umum
Apa yang harus dilakukan jika pemeriksaan kesehatan tidak dapat dilakukan di atas alat angkut?
Pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan
Media pembawa akan langsung ditolak
Pemeriksaan tidak perlu dilakukan
Media pembawa akan dibawa kembali
Sebutkan dokumen yang harus dilengkapi saat pemasukan media pembawa!
Apa yang terjadi jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan?
Media pembawa ditolak pemasukannya
Media pembawa diterima
Media pembawa akan diperiksa lebih lanjut
Media pembawa akan dikarantina
Apa yang harus dilakukan jika pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dalam waktu yang ditentukan?
Media pembawa ditolak pemasukannya
Media pembawa akan tetap diterima
Pemilik akan dikenakan denda
Media pembawa akan dikarantina
Apa yang terjadi jika media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara?
Dilakukan pemusnahan
Media pembawa akan disimpan
Media pembawa akan dikarantina
Media pembawa akan diperiksa ulang
Apa yang sebaiknya dilakukan jika dokumen pengantar tidak disertakan saat pengiriman barang?
Barang akan ditolak
Barang akan diterima tanpa masalah
Pemeriksaan dokumen tidak diperlukan
Barang akan disimpan sementara
Dilakukan penahanan dengan ketentuan: untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; dan untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamanan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan.
Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) bagi bahan asal hewan atau hasil hewan, maka dilakukan pemusnahan.
Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.
Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.
Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.
Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat resiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar.
Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adaya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka: dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan sedangkan dan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan.
