wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Karantina Hewan di Indonesia

Total questions: 77

Worksheet time: 3hrs 19mins

Name
Class
Date
1.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan media pembawa hama penyakit hewan karantina adalah?

a)

Hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain

b)

Hewan yang hidup di darat

c)

Bahan yang berasal dari hewan

d)

Benda lain yang bukan tergolong hewan

2.

Apa yang dimaksud dengan hewan dalam Peraturan Pemerintah ini?

a)

Semua binatang yang hidup di darat

b)

Hewan yang dipelihara saja

c)

Hewan yang hidup secara liar saja

d)

Hewan yang tidak dapat dibudidayakan

3.

Apa yang dimaksud dengan bahan asal hewan?

a)

Bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut

b)

Hasil bahan asal hewan

c)

Benda lain yang dapat membawa hama

d)

Hewan yang hidup di darat

4.

Apa yang dimaksud dengan dokumen karantina?

a)

Semua formulir resmi yang berkaitan dengan karantina hewan

b)

Dokumen yang diperlukan untuk memasukkan hewan

c)

Dokumen yang diperlukan untuk mengeluarkan hewan

d)

Dokumen yang tidak berhubungan dengan hewan

5.

Dokumen karantina hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan karantina.

4 lines
6.

Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, hama penyakit dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonya.

4 lines
7.

Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.

4 lines
8.

Hama penyakit hewan karantina golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pembawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah Republik Indonesia.

4 lines
9.

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

4 lines
10.

Instalasi karantina hewan yang selanjutnya disebut instalasi adalah suatu bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.

4 lines
11.

Alat angkut adalah alat angkutan dan sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan media pembawa.

4 lines
12.

Kemasan adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

4 lines
13.

Sucihama adalah tindakan membersihkan dari hama atau hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinesektisasi dan fumigasi.

4 lines
14.

Pemilik media pembawa adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, transit, atau pengeluaran media pembawa.

4 lines
15.

Penanggung jawab tempat pemasukan, transit, atau pengeluaran adalah pimpinan instansi yang bertanggung jawab untuk mengelola tempat pemasukan, transit atau pengeluaran.

4 lines
16.

Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan atau transit alat angkut.

4 lines
17.

Petugas karantina hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.

4 lines
18.

Dokter hewan petugas karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.

4 lines
19.

Paramedik karantina hewan yang selanjutnya disebut paramedik karantina adalah petugas teknis yang ditunjuk oleh Menteri untuk membantu pelaksanaan tindakan karantina.

4 lines
20.

Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan karantina hewan.

4 lines
21.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

22.

Media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan

23.

Media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

a)

dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran

b)

dilengkapi surat keterangan asal dari tempat asalnya bagi media pembawa yang tergolong benda lain

c)

melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan

d)

dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran

24.

Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pasal huruf a dan Pasal 4 huruf a, dapat dibentuk sertifikat kesehatan hewan yang diperuntukkan bagi jenis hewan atau sertifikat sanitasi yang diperuntukkan bagi jenis bahan asal hewan dan hasil bahan asal hewan.

4 lines
25.

Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4 lines
26.

Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, Pasal 3 huruf d dan Pasal 4 huruf d, bagi hewan disampaikan paling singkat 2 (dua) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran, sedangkan bagi bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan lain disampaikan paling singkat 1 (Satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.

4 lines
27.

Khusus bagi pemasukan media pembawa yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pemasukan.

4 lines
28.

Pemilik media pembawa yang tidak mengikuti ketentuan waktu pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas pertimbangan teknis pemeriksaan, kesiapan petugas, dan atau sarana prasarana yang diperlukan, dokter hewan karantina dapat menunda pemeriksaan.

4 lines
29.

Terhadap media pembawa yang tidak dilaporkan kepada petugas karantina pada saat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan penahanan.

4 lines
30.

Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4, dalam hal tertentu Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan.

4 lines
31.

Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa persyaratan teknis dan atau manajemen penyakit berdasarkan disiplin ilmu kedokteran hewan.

4 lines
32.

Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

4 lines
33.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

4 lines
34.

Tindakan karantina berupa pemeriksaan pengasingan, pengamatan, perlakukan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan.

4 lines
35.

Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis.

4 lines
36.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mengetahuinya kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi hama penyakit hewan karantina, status kesehatan dan sanitasi media pembawa, atau kelayakan sarana prasarana karantina dan alat angkut.

4 lines
37.

Pemeriksaan kesehatan atau sanitasi media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara fisik dengan cara: a.pemeriksaan klinis pada hewan; dan b.pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.

4 lines
38.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan pada siang hari, kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.

4 lines
39.

Belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.

4 lines
40.

Pengasingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap sebagian atau seluruh media pembawa untuk diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan penularan hama penyakit hewan karantina.

4 lines
41.

Lamanya waktu pengasingan sangat tergantung pada lamanya waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan terhadap media pembawa.

4 lines
42.

Masa karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), terhitung sejak media pembawa diserahkan oleh pemiliknya kepada petugas karantina sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa.

4 lines
43.

Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut hama penyakit hewan karantina dengan cara mengamati timbulnya gejala hama penyakit hewan karantina pada media pembawa selama diasingkan dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.

4 lines
44.

Selain pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengamatan juga dapat dilakukan untuk mengamati situasi hama penyakit hewan karantina pada suatu negara, area atau tempat.

4 lines
45.

Lamanya waktu pengamatan atau masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan.

4 lines
46.

Masa pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media.

4 lines
47.

Pengamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: untuk pemasukan dari luar negeri lakukan di instalasi karantina atau pada tempat atau area pemasukan.

4 lines
48.

Penyakit-penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat hama penyakit dan cara penularannya, belum pernah ada, atau sudah bebas di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia, masa pengamatannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

4 lines
49.

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan media pembawa dari hama penyakit hewan karantina, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotif.

4 lines
50.

Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya hanya dapat dilakukan setelah media pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.

4 lines
51.

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang belum memenuhi persyaratan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 dan Pasal 7 atau dokumen lain yang dipers.

4 lines
52.

Penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah terlebih dahulu pemeriksaan fisik terhadap media pembawa dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan hama penyakit hewan karantina.

4 lines
53.

Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:

4 lines
54.

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, apabila ternyata:

4 lines
55.

Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan terhadap media pembawa yang diturunkan pada waktu transit atau akan dikeluarkan dari satu area ke area lain atau keluar wilayah negara Republik Indonesia.

4 lines
56.

Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan terhadap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia dan atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan diberikan sertifikat pelepasan apabila ternyata:

4 lines
57.

Pemberian sertifikat kesehatan terhadap media pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditujukan kepada petugas karantina di tempat pemasukan di negara atau area tujuan.

4 lines
58.

Dalam melaksanakan tindakan karantina, dokter hewan karantina dapat dibantu oleh atau dapat menugaskan kepada paramedik karantina.

4 lines
59.

Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

4 lines
60.

Rencana pemasukan media pembawa oleh pemilik disampaikan kepada petugas karantina.

4 lines
61.

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Republik negara Indonesia dari luar negeri harus diperiksa oleh siapa?

a)

Dokter hewan karantina

b)

Petugas imigrasi

c)

Pemilik media pembawa

d)

Dokter umum

62.

Apa yang harus dilakukan jika pemeriksaan kesehatan tidak dapat dilakukan di atas alat angkut?

a)

Pemeriksaan dapat dilakukan setelah media pembawa diturunkan

b)

Media pembawa akan langsung ditolak

c)

Pemeriksaan tidak perlu dilakukan

d)

Media pembawa akan dibawa kembali

63.

Sebutkan dokumen yang harus dilengkapi saat pemasukan media pembawa!

4 lines
64.

Apa yang terjadi jika pemasukan media pembawa tidak disertai sertifikat kesehatan?

a)

Media pembawa ditolak pemasukannya

b)

Media pembawa diterima

c)

Media pembawa akan diperiksa lebih lanjut

d)

Media pembawa akan dikarantina

65.

Apa yang harus dilakukan jika pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dalam waktu yang ditentukan?

a)

Media pembawa ditolak pemasukannya

b)

Media pembawa akan tetap diterima

c)

Pemilik akan dikenakan denda

d)

Media pembawa akan dikarantina

66.

Apa yang terjadi jika media pembawa yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara?

a)

Dilakukan pemusnahan

b)

Media pembawa akan disimpan

c)

Media pembawa akan dikarantina

d)

Media pembawa akan diperiksa ulang

67.

Apa yang sebaiknya dilakukan jika dokumen pengantar tidak disertakan saat pengiriman barang?

a)

Barang akan ditolak

b)

Barang akan diterima tanpa masalah

c)

Pemeriksaan dokumen tidak diperlukan

d)

Barang akan disimpan sementara

68.

Dilakukan penahanan dengan ketentuan: untuk hewan apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I; dan untuk bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain apabila tidak ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari sanitasinya tidak baik, kemasannya tidak utuh, terjadi perubahan sifat, terkontaminasi, atau membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

4 lines
69.

Tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus dilanjutkan dengan tindakan pengasingan, pengamanan dan pemeriksaan yang lebih intensif, disamping persyaratan teknis yang ditetapkan.

4 lines
70.

Lamanya penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tergantung dari lamanya waktu pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

4 lines
71.

Jika media pembawa yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam bagi hewan, dan 3 (tiga) bagi bahan asal hewan atau hasil hewan, maka dilakukan pemusnahan.

4 lines
72.

Jika pemasukan media pembawa tidak memenuhi kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, maka dilakukan penahanan dan pemiliknya diberikan waktu untuk melengkapinya paling lama 7 (tujuh) hari.

4 lines
73.

Selama masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan tindakan karantina lain sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

4 lines
74.

Jika ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka media pembawa tersebut ditolak pemasukannya.

4 lines
75.

Dalam hal pemilik tidak dapat menyediakan alat angkut dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dan Pasal 22 ayat (5), Menteri dapat memberikan perpanjangan waktu dengan mempertimbangkan tingkat resiko masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan karantina.

4 lines
76.

Pemeriksaan kesehatan terhadap hewan di atas alat angkut perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan sebelum alat angkut yang bersangkutan sandar.

4 lines
77.

Jika dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditemukan adaya gejala hama penyakit hewan karantina; berasal dari negara, area atau tempat dari mana pemasukan hewan tersebut dilarang atau dimana sedang berjangkit hama penyakit hewan karantina golongan I; atau ditemukan mutasi yang diduga sebagai akibat dari penularan hama penyakit hewan karantina golongan I, maka: dalam hal pemasukan dari luar negeri, semua hewan yang rentan terhadap hama penyakit hewan karantina tersebut, ditolak pemasukannya dan dilarang diturunkan sedangkan dan alat angkut perairan yang bersangkutan harus segera meninggalkan pelabuhan.

4 lines