WorksheetsQuiz Pengadaan Tanah
Total questions: 52
Worksheet time: 26mins
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas berikut, kecuali:
Kemanusiaan
Keadilan
Komersial
Kemanfaatan
Kepastian
Tujuan utama pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah:
Meningkatkan nilai tanah
Membatasi kepemilikan tanah
Menyediakan tanah untuk pembangunan nasional
Membebaskan semua pajak tanah
Mengurangi sengketa tanah
Apa yang dimaksud dengan "pihak yang berhak" dalam pengadaan tanah?
Pemerintah daerah
Badan hukum milik negara
Pemilik atau penguasa objek pengadaan tanah
Instansi yang memerlukan tanah
Penilai independen
Tahapan pengadaan tanah meliputi:
Perencanaan, pembebasan, pembayaran, serah terima
Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil
Pengumuman, pemetaan, ganti rugi, pembayaran
Sosialisasi, persetujuan, pembayaran, pendaftaran
Penilaian, musyawarah, keputusan, serah terima
Hak atas tanah yang dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012 mencakup hal-hal berikut, kecuali:
Ruang atas tanah
Ruang bawah tanah
Bangunan
Potensi mineral di bawah tanah
Tanaman
Dokumen perencanaan pengadaan tanah harus memuat hal berikut, kecuali:
Maksud dan tujuan pembangunan
Kesesuaian dengan tata ruang
Nilai ekonomis proyek
Gambaran status tanah
Rencana penganggaran
Apa yang dimaksud dengan konsultasi publik dalam pengadaan tanah?
Dialog untuk menyepakati bentuk ganti rugi
Proses untuk menentukan harga tanah
Musyawarah dengan masyarakat terdampak
Sosialisasi proyek pembangunan
Penilaian dampak sosial proyek
Objek pengadaan tanah dapat meliputi hal berikut, kecuali:
Tanah kas desa
Jalan tol
Lahan gambut
Tanah milik masyarakat hukum adat
Hutan konservasi
Salah satu bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan adalah:
Sertifikat hak milik baru
Tanah pengganti
Pengurangan pajak
Hibah tanah negara
Penerbitan izin pemanfaatan tanah
Pendanaan pengadaan tanah berasal dari sumber berikut, kecuali:
APBN
APBD
Pendapatan hasil tanah
Hibah dari masyarakat
Internal badan usaha milik negara
Ganti rugi atas tanah adat diberikan dalam bentuk:
Saham perusahaan
Relokasi masya
Ganti rugi atas tanah adat diberikan dalam bentuk:
Saham perusahaan
Relokasi masyarakat adat
Pemanfaatan tanah ulayat
Tanah pengganti atau bentuk lain yang disepakati
Insentif pajak
Kewenangan pemerintah dalam pengadaan tanah meliputi:
Menentukan harga pasar tanah
Melakukan pengukuran dan pemetaan
Membeli tanah langsung dari masyarakat
Mencabut hak milik tanpa proses hukum
Menyewakan tanah negara
Proses penilaian ganti kerugian dilakukan oleh:
Pemerintah daerah
Lembaga Pertanahan
Penilai independen yang terdaftar
Instansi yang membutuhkan tanah
Badan hukum negara
Dalam pengadaan tanah, asas keterbukaan berarti:
Memberikan hak untuk melakukan gugatan
Melibatkan masyarakat dalam semua tahap
Memberikan akses informasi kepada masyarakat
Menjamin keputusan yang adil dan transparan
Menyediakan dokumen resmi proyek
Dalam hal keberatan terhadap rencana lokasi pembangunan, keberatan diselesaikan oleh:
Lembaga Pertanahan
Pengadilan Negeri
Tim Kajian Gubernur
Konsultasi masyarakat
Pemerintah pusat
Salah satu prinsip pemberian ganti kerugian adalah:
Dilakukan secara bertahap
Nilai kerugian ditentukan oleh pemerintah
Layak dan adil sesuai nilai tanah
Tanpa mempertimbangkan status kepemilikan tanah
Dilakukan sebelum proyek dimulai
Sisa tanah yang tidak lagi dapat digunakan sesuai peruntukannya harus:
Dikembalikan kepada negara
Diberikan ganti rugi sepenuhnya
Dialokasikan untuk fasilitas umum
Dijadikan tanah cadangan pemerintah
Dijual kepada pemilik tanah tetangga
Musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan dalam waktu:
Maksimal 15 hari kerja
Maksimal 30 hari kerja
Maksimal 45 hari kerja
Maksimal 60 hari kerja
Maksimal 90 hari kerja
Hak masyarakat dalam pengadaan tanah meliputi hal-hal berikut, kecuali:
Mengetahui rencana pengadaan tanah
Mendapatkan informasi terkait ganti rugi
Memberikan masukan secara tertulis
Menentukan nilai tanah sendiri
Berpartisipasi dalam konsultasi publik
Pihak yang wajib mematuhi ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2012 adalah:
Pemerintah pusat saja
Pemerintah daerah saja
Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah
Hanya masyarakat terdampak
Hanya instansi yang membutuhkan tanah
Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah wajib mematuhi ketentuan dalam UU.
Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah
Hanya masyarakat terdampak
Hanya instansi yang membutuhkan tanah
Tanah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan akan:
Langsung menjadi milik pemerintah
Tetap dikuasai pemilik sampai ganti rugi diberikan
Diambil alih tanpa pemberitahuan
Dijadikan aset sementara oleh pemerintah
Diambil alih melalui keputusan pengadilan
Pendanaan pengadaan tanah untuk proyek kepentingan umum bersumber dari:
Donasi masyarakat
Kredit bank
APBN atau APBD
Investasi swasta
Pajak khusus tanah
Ganti rugi diberikan kepada pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Pemerintah desa
Masyarakat adat tanpa bukti hak
Pemilik tanah berdasarkan bukti sah
Instansi pengguna tanah
Penilai independen
Asas keadilan dalam pengadaan tanah mengacu pada pemberian ganti rugi yang layak dan sesuai dengan kondisi tanah serta kerugian yang ditimbulkan.
Menetapkan harga tanah seragam di seluruh wilayah
Memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kondisi tanah
Mengutamakan kepentingan pemerintah
Menghapus semua hak tanah sebelumnya
Menunda pembayaran hingga proyek selesai
Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur setelah musyawarah dan konsultasi publik selesai.
Lembaga Pertanahan
Gubernur
Presiden
Menteri Agraria
Instansi pengguna tanah
Dokumen perencanaan harus mencakup perkiraan anggaran, waktu pelaksanaan, serta informasi lainnya yang relevan.
Perkiraan anggaran dan waktu pelaksanaan
Jenis tanaman di atas tanah
Surat izin masyarakat
Laporan keuangan instansi
Pernyataan hukum atas tanah
Penilaian ganti rugi dilakukan oleh penilai independen yang profesional dan telah memiliki lisensi.
Kepala Desa
Tim Pengawas
Penilai independen
Instansi pemerintah daerah
Konsultan teknis proyek
Sertifikat tanah tambahan bukan bentuk ganti kerugian yang disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2012.
Uang
Tanah pengganti
Saham perusahaan
Sertifikat tanah tambahan
Relokasi
Musyawarah dilakukan untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian dengan kesepakatan bersama.
Menentukan nilai pajak tanah
Mencapai kesepakatan mengenai nilai dan bentuk ganti kerugian
Menyelesaikan perselisihan tanah adat
Memberikan pelatihan kepada pemilik tanah
Melakukan evaluasi proyek pemerintah
Pihak yang berhak atas tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak setuju dengan bentuk atau nilai ganti kerugian.
Instansi pemerintah
Lembaga sosial masyarakat
Pihak yang berhak atas tanah
Penilai independen
Pengembang proyek
Pengumuman hasil inventarisasi pengadaan tanah dilakukan di:
Kantor instansi pengguna tanah
Kantor desa/kelurahan setempat
Media sosial resmi pemerintah
Balai kota
Surat kabar lokal
Penitipan ganti kerugian di pengadilan dilakukan dalam kondisi berikut, kecuali:
Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya
Objek tanah sedang dalam sengketa hukum
Pihak yang berhak menolak bentuk ganti kerugian
Pihak yang berhak tidak memiliki dokumen tanah
Tanah dijadikan jaminan bank
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup pembangunan berikut, kecuali:
Jalan tol
Bandara
Rumah sakit pemerintah
Gedung perkantoran swasta
Sarana pendidikan pemerintah
Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan:
Perkiraan harga pasar
Hasil penilaian independen
Keputusan pemerintah daerah
Pendapat masyarakat umum
Dokumen anggaran proyek
Tanah yang telah selesai proses ganti ruginya menjadi:
Tanah desa
Milik Lembaga Pertanahan
Tanah negara
Milik pemerintah daerah
Tanah milik instansi pengguna
Pelaksanaan pengadaan tanah untuk infrastruktur gas dilakukan berdasarkan:
Rencana strategis dan kerja instansi
Keputusan langsung gubernur
Usulan dari pemerintah daerah
Permintaan masyarakat terdampak
Instruksi presiden
Hak atas tanah yang hilang setelah ganti rugi diberikan disebut:
Penghapusan hak
Pelepasan hak
Redistribusi hak
Pengalihan hak
Konversi hak
Sanksi bagi pejabat yang melanggar prosedur pengadaan tanah adalah:
Sanksi administratif
Denda tanah
Pengurangan gaji
Pencabutan lisensi
Pemberhentian kerja
Tanah adat dapat diakui setelah melalui proses:
Sosialisasi
Registrasi atau pengukuhan
Konsultasi publik
Pengadilan tata usaha
Pengukuran ulang
Tujuan utama dari musyawarah penetapan ganti rugi adalah:
Menilai ulang harga tanah
Mendapatkan kesepakatan bersama
Mempercepat pelaksanaan proyek
Menghindari keberatan masyarakat
Meningkatkan partisipasi publik
ubernur dapat menetapkan lokasi pembangunan setelah:
Sosialisasi selesai
Konsultasi publik menghasilkan kesepakatan
Instansi pengguna tanah memberikan rekomendasi
Dokumen pengadaan tanah selesai dibuat
Penilaian tanah dilakukan
Dalam pengadaan tanah, yang bertugas menyusun dokumen perencanaan adalah:
Penilai independen
Instansi yang memerlukan tanah
Pemerintah daerah
Lembaga Pertanahan
Pengadilan Negeri
Pemberian ganti kerugian dilakukan langsung kepada:
Kepala desa setempat
Pihak yang berhak
Lembaga sosial masyarakat
Instansi pemerintah
Penilai independen
Proses konsultasi publik harus dilakukan dalam jangka waktu:
Maksimal 15 hari kerja
Maksimal 30 hari kerja
Maksimal 60 hari kerja
Maksimal 90 hari kerja
Tidak dibatasi waktu
Tanah yang telah dibebaskan untuk proyek kepentingan umum akan:
Menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah
Dikembalikan kepada masyarakat jika tidak digunakan
Dijual ke pihak ketiga oleh pemerintah
Digunakan sementara hingga proyek selesai
Tetap dimiliki oleh pemilik tanah sebelumnya
Pihak yang dapat melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah adalah:
Pemerintah daerah
Lembaga Pertanahan
Penilai independen
Instansi pengguna tanah
Pengadilan Negeri
Penilaian ganti rugi harus mencakup hal berikut, kecuali:
Ruang atas tanah
Ruang bawah tanah
Biaya pembangunan fasilitas umum
Bangunan di atas tanah
Tanaman di atas tanah
Keberatan terhadap hasil penilaian ganti rugi dapat diajukan ke:
Lembaga Pertanahan
Pemerintah daerah
Pengadilan Negeri
Gubernur
Instansi pengguna tanah
Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi semua kecuali:
Sosialisasi
Administrasi
Peningkatan infrastruktur instansi pengguna tanah
Perencanaan
Penyerahan hasil
Tujuan utama dari pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 adalah:
Meningkatkan penghasilan masyarakat
Menjamin pembangunan untuk kepentingan umum
Memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah
Mengurangi biaya pengelolaan tanah
Menetapkan nilai tanah tetap
