Wayground logo

Free Printable Worksheets

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Quiz Pengadaan Tanah

Total questions: 52

Worksheet time: 26mins

Name
Class
Date
1.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan berdasarkan asas berikut, kecuali:

a)

Kemanusiaan

b)

Keadilan

c)

Komersial

d)

Kemanfaatan

e)

Kepastian

2.

Tujuan utama pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah:

a)

Meningkatkan nilai tanah

b)

Membatasi kepemilikan tanah

c)

Menyediakan tanah untuk pembangunan nasional

d)

Membebaskan semua pajak tanah

e)

Mengurangi sengketa tanah

3.

Apa yang dimaksud dengan "pihak yang berhak" dalam pengadaan tanah?

a)

Pemerintah daerah

b)

Badan hukum milik negara

c)

Pemilik atau penguasa objek pengadaan tanah

d)

Instansi yang memerlukan tanah

e)

Penilai independen

4.

Tahapan pengadaan tanah meliputi:

a)

Perencanaan, pembebasan, pembayaran, serah terima

b)

Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil

c)

Pengumuman, pemetaan, ganti rugi, pembayaran

d)

Sosialisasi, persetujuan, pembayaran, pendaftaran

e)

Penilaian, musyawarah, keputusan, serah terima

5.

Hak atas tanah yang dimaksud dalam UU No. 2 Tahun 2012 mencakup hal-hal berikut, kecuali:

a)

Ruang atas tanah

b)

Ruang bawah tanah

c)

Bangunan

d)

Potensi mineral di bawah tanah

e)

Tanaman

6.

Dokumen perencanaan pengadaan tanah harus memuat hal berikut, kecuali:

a)

Maksud dan tujuan pembangunan

b)

Kesesuaian dengan tata ruang

c)

Nilai ekonomis proyek

d)

Gambaran status tanah

e)

Rencana penganggaran

7.

Apa yang dimaksud dengan konsultasi publik dalam pengadaan tanah?

a)

Dialog untuk menyepakati bentuk ganti rugi

b)

Proses untuk menentukan harga tanah

c)

Musyawarah dengan masyarakat terdampak

d)

Sosialisasi proyek pembangunan

e)

Penilaian dampak sosial proyek

8.

Objek pengadaan tanah dapat meliputi hal berikut, kecuali:

a)

Tanah kas desa

b)

Jalan tol

c)

Lahan gambut

d)

Tanah milik masyarakat hukum adat

e)

Hutan konservasi

9.

Salah satu bentuk ganti kerugian yang dapat diberikan adalah:

a)

Sertifikat hak milik baru

b)

Tanah pengganti

c)

Pengurangan pajak

d)

Hibah tanah negara

e)

Penerbitan izin pemanfaatan tanah

10.

Pendanaan pengadaan tanah berasal dari sumber berikut, kecuali:

a)

APBN

b)

APBD

c)

Pendapatan hasil tanah

d)

Hibah dari masyarakat

e)

Internal badan usaha milik negara

11.

Ganti rugi atas tanah adat diberikan dalam bentuk:

a)

Saham perusahaan

b)

Relokasi masya

12.

Ganti rugi atas tanah adat diberikan dalam bentuk:

a)

Saham perusahaan

b)

Relokasi masyarakat adat

c)

Pemanfaatan tanah ulayat

d)

Tanah pengganti atau bentuk lain yang disepakati

e)

Insentif pajak

13.

Kewenangan pemerintah dalam pengadaan tanah meliputi:

a)

Menentukan harga pasar tanah

b)

Melakukan pengukuran dan pemetaan

c)

Membeli tanah langsung dari masyarakat

d)

Mencabut hak milik tanpa proses hukum

e)

Menyewakan tanah negara

14.

Proses penilaian ganti kerugian dilakukan oleh:

a)

Pemerintah daerah

b)

Lembaga Pertanahan

c)

Penilai independen yang terdaftar

d)

Instansi yang membutuhkan tanah

e)

Badan hukum negara

15.

Dalam pengadaan tanah, asas keterbukaan berarti:

a)

Memberikan hak untuk melakukan gugatan

b)

Melibatkan masyarakat dalam semua tahap

c)

Memberikan akses informasi kepada masyarakat

d)

Menjamin keputusan yang adil dan transparan

e)

Menyediakan dokumen resmi proyek

16.

Dalam hal keberatan terhadap rencana lokasi pembangunan, keberatan diselesaikan oleh:

a)

Lembaga Pertanahan

b)

Pengadilan Negeri

c)

Tim Kajian Gubernur

d)

Konsultasi masyarakat

e)

Pemerintah pusat

17.

Salah satu prinsip pemberian ganti kerugian adalah:

a)

Dilakukan secara bertahap

b)

Nilai kerugian ditentukan oleh pemerintah

c)

Layak dan adil sesuai nilai tanah

d)

Tanpa mempertimbangkan status kepemilikan tanah

e)

Dilakukan sebelum proyek dimulai

18.

Sisa tanah yang tidak lagi dapat digunakan sesuai peruntukannya harus:

a)

Dikembalikan kepada negara

b)

Diberikan ganti rugi sepenuhnya

c)

Dialokasikan untuk fasilitas umum

d)

Dijadikan tanah cadangan pemerintah

e)

Dijual kepada pemilik tanah tetangga

19.

Musyawarah penetapan ganti rugi dilakukan dalam waktu:

a)

Maksimal 15 hari kerja

b)

Maksimal 30 hari kerja

c)

Maksimal 45 hari kerja

d)

Maksimal 60 hari kerja

e)

Maksimal 90 hari kerja

20.

Hak masyarakat dalam pengadaan tanah meliputi hal-hal berikut, kecuali:

a)

Mengetahui rencana pengadaan tanah

b)

Mendapatkan informasi terkait ganti rugi

c)

Memberikan masukan secara tertulis

d)

Menentukan nilai tanah sendiri

e)

Berpartisipasi dalam konsultasi publik

21.

Pihak yang wajib mematuhi ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2012 adalah:

a)

Pemerintah pusat saja

b)

Pemerintah daerah saja

c)

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah

d)

Hanya masyarakat terdampak

e)

Hanya instansi yang membutuhkan tanah

22.

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah wajib mematuhi ketentuan dalam UU.

a)

Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah

b)

Hanya masyarakat terdampak

c)

Hanya instansi yang membutuhkan tanah

23.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pembangunan akan:

a)

Langsung menjadi milik pemerintah

b)

Tetap dikuasai pemilik sampai ganti rugi diberikan

c)

Diambil alih tanpa pemberitahuan

d)

Dijadikan aset sementara oleh pemerintah

e)

Diambil alih melalui keputusan pengadilan

24.

Pendanaan pengadaan tanah untuk proyek kepentingan umum bersumber dari:

a)

Donasi masyarakat

b)

Kredit bank

c)

APBN atau APBD

d)

Investasi swasta

e)

Pajak khusus tanah

25.

Ganti rugi diberikan kepada pemilik tanah yang memiliki bukti kepemilikan yang sah.

a)

Pemerintah desa

b)

Masyarakat adat tanpa bukti hak

c)

Pemilik tanah berdasarkan bukti sah

d)

Instansi pengguna tanah

e)

Penilai independen

26.

Asas keadilan dalam pengadaan tanah mengacu pada pemberian ganti rugi yang layak dan sesuai dengan kondisi tanah serta kerugian yang ditimbulkan.

a)

Menetapkan harga tanah seragam di seluruh wilayah

b)

Memberikan ganti rugi yang sesuai dengan kondisi tanah

c)

Mengutamakan kepentingan pemerintah

d)

Menghapus semua hak tanah sebelumnya

e)

Menunda pembayaran hingga proyek selesai

27.

Penetapan lokasi pembangunan dilakukan oleh gubernur setelah musyawarah dan konsultasi publik selesai.

a)

Lembaga Pertanahan

b)

Gubernur

c)

Presiden

d)

Menteri Agraria

e)

Instansi pengguna tanah

28.

Dokumen perencanaan harus mencakup perkiraan anggaran, waktu pelaksanaan, serta informasi lainnya yang relevan.

a)

Perkiraan anggaran dan waktu pelaksanaan

b)

Jenis tanaman di atas tanah

c)

Surat izin masyarakat

d)

Laporan keuangan instansi

e)

Pernyataan hukum atas tanah

29.

Penilaian ganti rugi dilakukan oleh penilai independen yang profesional dan telah memiliki lisensi.

a)

Kepala Desa

b)

Tim Pengawas

c)

Penilai independen

d)

Instansi pemerintah daerah

e)

Konsultan teknis proyek

30.

Sertifikat tanah tambahan bukan bentuk ganti kerugian yang disebutkan dalam UU No. 2 Tahun 2012.

a)

Uang

b)

Tanah pengganti

c)

Saham perusahaan

d)

Sertifikat tanah tambahan

e)

Relokasi

31.

Musyawarah dilakukan untuk menetapkan bentuk dan besarnya ganti kerugian dengan kesepakatan bersama.

a)

Menentukan nilai pajak tanah

b)

Mencapai kesepakatan mengenai nilai dan bentuk ganti kerugian

c)

Menyelesaikan perselisihan tanah adat

d)

Memberikan pelatihan kepada pemilik tanah

e)

Melakukan evaluasi proyek pemerintah

32.

Pihak yang berhak atas tanah dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika tidak setuju dengan bentuk atau nilai ganti kerugian.

a)

Instansi pemerintah

b)

Lembaga sosial masyarakat

c)

Pihak yang berhak atas tanah

d)

Penilai independen

e)

Pengembang proyek

33.

Pengumuman hasil inventarisasi pengadaan tanah dilakukan di:

a)

Kantor instansi pengguna tanah

b)

Kantor desa/kelurahan setempat

c)

Media sosial resmi pemerintah

d)

Balai kota

e)

Surat kabar lokal

34.

Penitipan ganti kerugian di pengadilan dilakukan dalam kondisi berikut, kecuali:

a)

Pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya

b)

Objek tanah sedang dalam sengketa hukum

c)

Pihak yang berhak menolak bentuk ganti kerugian

d)

Pihak yang berhak tidak memiliki dokumen tanah

e)

Tanah dijadikan jaminan bank

35.

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup pembangunan berikut, kecuali:

a)

Jalan tol

b)

Bandara

c)

Rumah sakit pemerintah

d)

Gedung perkantoran swasta

e)

Sarana pendidikan pemerintah

36.

Nilai ganti kerugian ditentukan berdasarkan:

a)

Perkiraan harga pasar

b)

Hasil penilaian independen

c)

Keputusan pemerintah daerah

d)

Pendapat masyarakat umum

e)

Dokumen anggaran proyek

37.

Tanah yang telah selesai proses ganti ruginya menjadi:

a)

Tanah desa

b)

Milik Lembaga Pertanahan

c)

Tanah negara

d)

Milik pemerintah daerah

e)

Tanah milik instansi pengguna

38.

Pelaksanaan pengadaan tanah untuk infrastruktur gas dilakukan berdasarkan:

a)

Rencana strategis dan kerja instansi

b)

Keputusan langsung gubernur

c)

Usulan dari pemerintah daerah

d)

Permintaan masyarakat terdampak

e)

Instruksi presiden

39.

Hak atas tanah yang hilang setelah ganti rugi diberikan disebut:

a)

Penghapusan hak

b)

Pelepasan hak

c)

Redistribusi hak

d)

Pengalihan hak

e)

Konversi hak

40.

Sanksi bagi pejabat yang melanggar prosedur pengadaan tanah adalah:

a)

Sanksi administratif

b)

Denda tanah

c)

Pengurangan gaji

d)

Pencabutan lisensi

e)

Pemberhentian kerja

41.

Tanah adat dapat diakui setelah melalui proses:

a)

Sosialisasi

b)

Registrasi atau pengukuhan

c)

Konsultasi publik

d)

Pengadilan tata usaha

e)

Pengukuran ulang

42.

Tujuan utama dari musyawarah penetapan ganti rugi adalah:

a)

Menilai ulang harga tanah

b)

Mendapatkan kesepakatan bersama

c)

Mempercepat pelaksanaan proyek

d)

Menghindari keberatan masyarakat

e)

Meningkatkan partisipasi publik

43.

ubernur dapat menetapkan lokasi pembangunan setelah:

a)

Sosialisasi selesai

b)

Konsultasi publik menghasilkan kesepakatan

c)

Instansi pengguna tanah memberikan rekomendasi

d)

Dokumen pengadaan tanah selesai dibuat

e)

Penilaian tanah dilakukan

44.

Dalam pengadaan tanah, yang bertugas menyusun dokumen perencanaan adalah:

a)

Penilai independen

b)

Instansi yang memerlukan tanah

c)

Pemerintah daerah

d)

Lembaga Pertanahan

e)

Pengadilan Negeri

45.

Pemberian ganti kerugian dilakukan langsung kepada:

a)

Kepala desa setempat

b)

Pihak yang berhak

c)

Lembaga sosial masyarakat

d)

Instansi pemerintah

e)

Penilai independen

46.

Proses konsultasi publik harus dilakukan dalam jangka waktu:

a)

Maksimal 15 hari kerja

b)

Maksimal 30 hari kerja

c)

Maksimal 60 hari kerja

d)

Maksimal 90 hari kerja

e)

Tidak dibatasi waktu

47.

Tanah yang telah dibebaskan untuk proyek kepentingan umum akan:

a)

Menjadi milik pemerintah atau pemerintah daerah

b)

Dikembalikan kepada masyarakat jika tidak digunakan

c)

Dijual ke pihak ketiga oleh pemerintah

d)

Digunakan sementara hingga proyek selesai

e)

Tetap dimiliki oleh pemilik tanah sebelumnya

48.

Pihak yang dapat melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah adalah:

a)

Pemerintah daerah

b)

Lembaga Pertanahan

c)

Penilai independen

d)

Instansi pengguna tanah

e)

Pengadilan Negeri

49.

Penilaian ganti rugi harus mencakup hal berikut, kecuali:

a)

Ruang atas tanah

b)

Ruang bawah tanah

c)

Biaya pembangunan fasilitas umum

d)

Bangunan di atas tanah

e)

Tanaman di atas tanah

50.

Keberatan terhadap hasil penilaian ganti rugi dapat diajukan ke:

a)

Lembaga Pertanahan

b)

Pemerintah daerah

c)

Pengadilan Negeri

d)

Gubernur

e)

Instansi pengguna tanah

51.

Pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum meliputi semua kecuali:

a)

Sosialisasi

b)

Administrasi

c)

Peningkatan infrastruktur instansi pengguna tanah

d)

Perencanaan

e)

Penyerahan hasil

52.

Tujuan utama dari pengadaan tanah berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 adalah:

a)

Meningkatkan penghasilan masyarakat

b)

Menjamin pembangunan untuk kepentingan umum

c)

Memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah

d)

Mengurangi biaya pengelolaan tanah

e)

Menetapkan nilai tanah tetap