wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Coretax

Total questions: 18

Worksheet time: 5mins

Name
Class
Date
1.

CTAS adalah singkatan dari

a)

Core Tax Administrative System

b)

Core Tax Administration System

c)

Core Taxes Administrative System

d)

Core Taxes Administration System

2.

Bagi WP pengguna DJP Online, langkah pertama penggunaan Coretax:

a)

Daftar Akun baru di coretax

b)

Permintaan akses Digital di coretax

c)

reset password DJPOnline di coretax

d)

login ke coretax dengan password DJPOnline

3.

PMK yang mengatur Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax:

a)

PMK-81 Tahun 2024

b)

PMK-63 Tahun 2024

c)

PMK-18 Tahun 2021

d)

PMK-80 Tahun 2024

4.

dengan adanya Coretax, Jenis SPT Tahunan:

a)

PPh Tahun Pajak, PPh Bagian Tahun Pajak

b)

PPh Tahun Pajak, PPh Potput Tahunan

c)

PPh Tahun Pajak, Pajak Karbon, PPh Unifikasi

d)

PPh Tahun Pajak, PPh Bagian tahun Pajak, Pajak Karbon

5.

Dengan adanya Coretax maka SPT Tahunan PPh yang masih dapat disampaikan dalam bentuk kertas ialah:

a)

SPT Badan Nihil dan SPT Badan LB

b)

SPT OP Nihil dan SPT OP KB

c)

SPT Badan Nihil dan SPT OP Nihil

d)

semua jenis SPT Tahunan harus disampaikan dalam bentuk elektronik

6.

Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2):

a)

tanggal 15 bulan berikutnya

b)

tanggal 10 bulan berikutnya

c)

tanggal 20 bulan berikutnya

d)

akhir bulan berikutnya

7.

Akses Penuh untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Coretax diberikan kepada:

a)

Penanggung jawab perusahaan

b)

Karyawan yang diberikan akses membuat SPT

c)

Konsultan Pajak yang diberikan akses melaporkan SPT

d)

Kepala Cabang

8.

penandatangan dokumen elektronik di Coretax WP Badan dilakukan dengan:

a)

Hanya Sertel Tersertifikasi milik Badan tersebut

b)

Sertel tersertifikasi dan tidak milik badan tersebut

c)

Hanya Sertel Tersertifikasi milik penanggung jawab badan tersebut

d)

Sertel tersertifikasi dan tidak milik penanggung jawab badan tersebut

9.

Berikut ini adalah pernyataan yang sesuai untuk EFIN:

a)

EFIN digunakan pada coretax untuk reset password

b)

EFIN hanya dapat digunakan untuk masa pajak dan tahun pajak 2024

c)

EFIN masih bisa digunakan untuk penyampaian dokumen lewat DJPOnline untuk tahun pajak 2025

d)

EFIN masih berlaku buat OP di tahun 2025

10.

pernyataan yang sesuai untuk Deposit Pajak:

a)

sarana pembayaran untuk menghindari sanksi terlambat bayar

b)

digunakan untuk membayar ketetapan pajak

c)

digunakan untuk membayar KB SPT

d)

semua jawaban benar

11.

untuk dapat menjadi wakil/kuasa WP di coretax:

a)

harus diberikan akses oleh PIC

b)

harus didaftarkan sebagai pihak terkait

c)

harus didaftarkan sebagai kuasa

d)

semua jawaban benar

12.

apabila WP Karyawan menerima penghasilan di bawah PTKP maka:

a)

dapat di non-efektif secara jabatan

b)

dapat memohon Nonaktif

c)

dapat di non-efektif secara permohonan maupun jabatan

d)

dapat mengajukan penghapusan NPWP

13.

Pendaftaran WP dapat dilakukan secara:

a)

hanya elektronik melalui Coretax

b)

Secara langsung di KPP manapun

c)

melalui Contact Center

d)

a dan b benar

e)

semua benar

14.

pernyataan yang tepat mengenai pengkreditan FP Masukan

a)

baik eFaktur maupun dokumen lain hanya dapat dikreditkan di masa diterimanya FP

b)

efaktur bisa dikreditkan pada 3 masa setelah diterimanya FP

c)

eFaktur hanya bisa dikreditkan pada masa diterimanya FP

d)

dokumen lain hanya bisa dikreditkan lewat pembetulan SPT Masa

15.

secara umum, tarif PPN untuk penyerahan barang di tahun 2025:

a)

12% untuk barang mewah, 11% untuk barang lain

b)

tetap 11% untuk semua jenis barang

c)

11% untuk barang yang telah dikenai PPnBM, 12% untuk barang lain

d)

12% untuk semua jenis barang

16.

pembetulan SPT Masa Desember 2024 dilakukan melalui:

a)

Coretax atau sistem lama

b)

hanya melalui coretax

c)

hanya melalui sistem lama

d)

hanya melalui kertas

17.

Laman untuk mengakses coretax bagi WP:

a)

pajak.go.id/coretax

b)

coretax.pajak.go.id

c)

coretaxdjp.pajak.go.id

d)

djpcoretax.pajak.go.id

18.

laman untuk mengakses coretax bagi fiskus:

a)

coretax-djp.pajak.go.id/intranet

b)

coretaxdjp.intranet.pajak.go.id

c)

pajak.go.id/intranet/coretax

d)

coretax.intranet.pajak.go.id