NEW
Font size
WorksheetsCoretax
Total questions: 18
Worksheet time: 5mins
CTAS adalah singkatan dari
Core Tax Administrative System
Core Tax Administration System
Core Taxes Administrative System
Core Taxes Administration System
Bagi WP pengguna DJP Online, langkah pertama penggunaan Coretax:
Daftar Akun baru di coretax
Permintaan akses Digital di coretax
reset password DJPOnline di coretax
login ke coretax dengan password DJPOnline
PMK yang mengatur Ketentuan Perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax:
PMK-81 Tahun 2024
PMK-63 Tahun 2024
PMK-18 Tahun 2021
PMK-80 Tahun 2024
dengan adanya Coretax, Jenis SPT Tahunan:
PPh Tahun Pajak, PPh Bagian Tahun Pajak
PPh Tahun Pajak, PPh Potput Tahunan
PPh Tahun Pajak, Pajak Karbon, PPh Unifikasi
PPh Tahun Pajak, PPh Bagian tahun Pajak, Pajak Karbon
Dengan adanya Coretax maka SPT Tahunan PPh yang masih dapat disampaikan dalam bentuk kertas ialah:
SPT Badan Nihil dan SPT Badan LB
SPT OP Nihil dan SPT OP KB
SPT Badan Nihil dan SPT OP Nihil
semua jenis SPT Tahunan harus disampaikan dalam bentuk elektronik
Jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2):
tanggal 15 bulan berikutnya
tanggal 10 bulan berikutnya
tanggal 20 bulan berikutnya
akhir bulan berikutnya
Akses Penuh untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Coretax diberikan kepada:
Penanggung jawab perusahaan
Karyawan yang diberikan akses membuat SPT
Konsultan Pajak yang diberikan akses melaporkan SPT
Kepala Cabang
penandatangan dokumen elektronik di Coretax WP Badan dilakukan dengan:
Hanya Sertel Tersertifikasi milik Badan tersebut
Sertel tersertifikasi dan tidak milik badan tersebut
Hanya Sertel Tersertifikasi milik penanggung jawab badan tersebut
Sertel tersertifikasi dan tidak milik penanggung jawab badan tersebut
Berikut ini adalah pernyataan yang sesuai untuk EFIN:
EFIN digunakan pada coretax untuk reset password
EFIN hanya dapat digunakan untuk masa pajak dan tahun pajak 2024
EFIN masih bisa digunakan untuk penyampaian dokumen lewat DJPOnline untuk tahun pajak 2025
EFIN masih berlaku buat OP di tahun 2025
pernyataan yang sesuai untuk Deposit Pajak:
sarana pembayaran untuk menghindari sanksi terlambat bayar
digunakan untuk membayar ketetapan pajak
digunakan untuk membayar KB SPT
semua jawaban benar
untuk dapat menjadi wakil/kuasa WP di coretax:
harus diberikan akses oleh PIC
harus didaftarkan sebagai pihak terkait
harus didaftarkan sebagai kuasa
semua jawaban benar
apabila WP Karyawan menerima penghasilan di bawah PTKP maka:
dapat di non-efektif secara jabatan
dapat memohon Nonaktif
dapat di non-efektif secara permohonan maupun jabatan
dapat mengajukan penghapusan NPWP
Pendaftaran WP dapat dilakukan secara:
hanya elektronik melalui Coretax
Secara langsung di KPP manapun
melalui Contact Center
a dan b benar
semua benar
pernyataan yang tepat mengenai pengkreditan FP Masukan
baik eFaktur maupun dokumen lain hanya dapat dikreditkan di masa diterimanya FP
efaktur bisa dikreditkan pada 3 masa setelah diterimanya FP
eFaktur hanya bisa dikreditkan pada masa diterimanya FP
dokumen lain hanya bisa dikreditkan lewat pembetulan SPT Masa
secara umum, tarif PPN untuk penyerahan barang di tahun 2025:
12% untuk barang mewah, 11% untuk barang lain
tetap 11% untuk semua jenis barang
11% untuk barang yang telah dikenai PPnBM, 12% untuk barang lain
12% untuk semua jenis barang
pembetulan SPT Masa Desember 2024 dilakukan melalui:
Coretax atau sistem lama
hanya melalui coretax
hanya melalui sistem lama
hanya melalui kertas
Laman untuk mengakses coretax bagi WP:
pajak.go.id/coretax
coretax.pajak.go.id
coretaxdjp.pajak.go.id
djpcoretax.pajak.go.id
laman untuk mengakses coretax bagi fiskus:
coretax-djp.pajak.go.id/intranet
coretaxdjp.intranet.pajak.go.id
pajak.go.id/intranet/coretax
coretax.intranet.pajak.go.id
