NEW
Font size
WorksheetsPRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025
Total questions: 10
Worksheet time: 10mins
Kode etik dan pedoman prilaku Panitera dan Jurusita di ataur dalam
KMA Nomor 221/KMA/SK/VII/2013
KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2023
KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013
KMA Nomor 212/KMA/SK/VII/2013
Azas peradilan yang baik adalah prinsip-prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita . Pernyataan tersebut
Tidak sepenuhnya benar
Sepenuhnya benar
Bukan hanya kewajiban Panitera dan Jurusita
Benar, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (4) KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim
Sikap Panitera dan Jurusita diluar persidangan
Sikap Panitera dan Jurusita dalam persidangan
Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan
Sikap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas kedinasan
Diantara Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan
Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang
Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya
Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis
Panitera dan Jurusita dalam rnelaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela
Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan
Kepentingan negara dan Masyarakat
Kepentingan keluarganya
Kepentingan pribadi
Kepentingan golongan
Membawa berkas perkara ke luar kantor tanpa izin Ketua Pengadilan merupakan
Larangan
Boleh saja untuk menyelesaikan tugas
Kejahatan
Tidak ada yang benar
Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita:
a. Berjumlah ganjil;
b. Berjumlah 5 orang;
c. Terdiri dari IPASPI Pusat dan IPASPI Daerah;
d. Jawaban a, b dan c benar;
Organisasi IPASPI adalah
Organisasi Panitera sekretaris Peradilan Agama seluruh Indonesia
Organisasi Panitera sekretaris Peradilan umum seluruh Indonesia
Organisasi Panitera sekretaris Mahkamah Agung Indonesia
Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia
Dalam proses sidang Dewan Kehormatan, pembelaan yang disampaikan oleh Panitera dan Jurusita akan
Menjadi dasar untuk pemberian rekomendasi hukuman disiplin
Diperiksa oleh pihak ketiga
Menentukan keputusan untuk mengubah status hukum Panitera dan Jurusita
Menghindarkan dari hukuman disiplin yang lebih berat
Anda bekerja di lingkungan peradilan di mana hubungan antar pejabat cukup kompetitif. Untuk memelihara kesatuan dan persatuan di lingkungan kerja, Anda harus
Fokus hanya pada kepentingan pribadi untuk mencapai tujuan Anda
Berusaha menjatuhkan rekan kerja agar posisi Anda lebih unggul
Membantu rekan sejawat ketika mereka membutuhkan, serta bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama
Menghindari interaksi dengan rekan kerja lain agar tidak terlibat dalam konflik
