wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

PRE TES - KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU - 31 JANUARI 2025

Total questions: 10

Worksheet time: 10mins

Name
Class
Date
1.

Kode etik dan pedoman prilaku Panitera dan Jurusita di ataur dalam

a)

KMA Nomor 221/KMA/SK/VII/2013

b)

KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2023

c)

KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

d)

KMA Nomor 212/KMA/SK/VII/2013

2.

Azas peradilan yang baik adalah prinsip-prinsip yang wajib dijunjung tinggi oleh Panitera dan Jurusita . Pernyataan tersebut

a)

Tidak sepenuhnya benar

b)

Sepenuhnya benar

c)

Bukan hanya kewajiban Panitera dan Jurusita

d)

Benar, sesuai ketentuan Pasal 1 ayat  (4) KMA Nomor 122/KMA/SK/VII/2013

3.

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penghubung dan memberikan akses antara pihak berperkara atau kuasanya dengan Pimpinan Pengadilan atau Majelis Hakim

a)

Sikap Panitera dan Jurusita diluar persidangan

b)

Sikap Panitera dan Jurusita dalam persidangan

c)

Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan

d)

Sikap Panitera dan Jurusita dalam melaksanakan tugas kedinasan

4.

Diantara Sikap Panitera dan Jurusita dalam kedinasan

a)

Panitera dan Jurusita dilarang menjadi penasehat hukum baik langsung atau tidak langsung kecuali diatur dalam Undang-Undang

b)

Panitera dan Jurusita wajib mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta memegang teguh rahasia negara dan rahasia jabatan sesuai dengan sumpah jabatannya

c)

Panitera dilarang membawa berkas perkara ke luar kantor kecuali atas izin Ketua Pengadilan/Ketua Majelis

d)

Panitera dan Jurusita dalam rnelaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela

5.

Panitera dan Jurusita  wajib mengutamakan

a)

Kepentingan negara dan Masyarakat

b)

Kepentingan keluarganya

c)

Kepentingan pribadi

d)

Kepentingan golongan

6.

Membawa berkas perkara ke luar kantor tanpa izin Ketua Pengadilan merupakan

a)

Larangan

b)

Boleh saja untuk menyelesaikan tugas

c)

Kejahatan

d)

Tidak ada yang benar

7.

Susunan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita:

a)

a.    Berjumlah ganjil;

b)

b. Berjumlah 5 orang;

c)

c. Terdiri dari IPASPI Pusat dan IPASPI Daerah;

d)

d. Jawaban a, b dan c benar;

8.

Organisasi IPASPI adalah

a)

Organisasi Panitera sekretaris Peradilan Agama seluruh Indonesia

b)

Organisasi Panitera sekretaris Peradilan umum seluruh Indonesia

c)

Organisasi Panitera sekretaris Mahkamah Agung Indonesia

d)

Organisasi Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia

9.

Dalam proses sidang Dewan Kehormatan, pembelaan yang disampaikan oleh Panitera dan Jurusita akan

a)

Menjadi dasar untuk pemberian rekomendasi hukuman disiplin

b)

Diperiksa oleh pihak ketiga

c)

Menentukan keputusan untuk mengubah status hukum Panitera dan Jurusita

d)

Menghindarkan dari hukuman disiplin yang lebih berat

10.

Anda bekerja di lingkungan peradilan di mana hubungan antar pejabat cukup kompetitif. Untuk memelihara kesatuan dan persatuan di lingkungan kerja, Anda harus

a)

Fokus hanya pada kepentingan pribadi untuk mencapai tujuan Anda

b)

Berusaha menjatuhkan rekan kerja agar posisi Anda lebih unggul

c)

Membantu rekan sejawat ketika mereka membutuhkan, serta bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama

d)

Menghindari interaksi dengan rekan kerja lain agar tidak terlibat dalam konflik