wayground logo

Free Printable Worksheets

NEW

Font size

S
M
L
XL
Worksheets

Kuis Perpajakan untuk Bendahara Instansi Pemerintah

Total questions: 40

Worksheet time: 30mins

Name
Class
Date
1.

Apa yang menjadi dasar utama pengenaan PPh Pasal 23?

a)

Penghasilan bruto atas penyerahan jasa tertentu

b)

Penghasilan netto setelah pengurangan PTKP

c)

Total pendapatan dalam setahun

d)

Hanya penghasilan yang sudah dipotong PPN

2.

Dalam PPh Pasal 21, jika seorang pegawai tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak yang berlaku adalah:

a)

Naik sebesar 15% dari tarif normal

b)

Tidak dikenakan pajak

c)

Tarif normal ditambah 20%

d)

1,5 kali tarif PPN

3.

Apa yang menjadi pembeda utama dalam pengenaan PPh Pasal 21 antara pegawai tetap dan bukan pegawai?

a)

Besaran tarif yang digunakan

b)

Metode perhitungan PTKP

c)

Kewajiban pelaporan tahunan

d)

Penggunaan tarif efektif vs tarif pasal 17

4.

Dalam konteks PPh Pasal 4 ayat (2), siapa saja yang termasuk wajib pajak yang dapat menggunakan tarif final?

a)

Pengusaha UMKM dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta

b)

Semua badan usaha yang memiliki NPWP

c)

Wajib Pajak pribadi dengan penghasilan dari pekerjaan lepas

d)

Hanya perusahaan besar dengan omzet di atas Rp5 miliar

5.

Dalam kasus perpajakan internasional, apa yang terjadi jika Wajib Pajak Luar Negeri tidak memiliki Surat Keterangan Domisili?

a)

Tidak ada pemotongan pajak

b)

Dikenakan tarif PPh 26 berdasarkan perjanjian P3B

c)

Tarif PPh 26 berlaku sebesar 20% tanpa pengurangan

d)

Pemotongan pajak dibatalkan

6.

Apa yang menjadi ciri khas pengenaan PPh Pasal 22?

a)

Dikenakan atas pembayaran barang impor

b)

Berlaku hanya untuk jasa konsultasi

c)

Tidak berlaku untuk transaksi pemerintah

d)

Dibayarkan oleh penerima penghasilan

7.

Jika Wajib Pajak memiliki Surat Keterangan UMKM tetapi tagihan jasa tidak memisahkan komponen bahan dan jasa, maka pajak yang dikenakan adalah:

a)

PPh Pasal 22 untuk seluruh tagihan

b)

PPh Pasal 23 untuk seluruh tagihan

c)

PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5%

d)

Tidak ada pemotongan pajak

8.

Apa peran penting Surat Keterangan Domisili dalam PPh Pasal 26?

a)

Menurunkan tarif pajak sesuai perjanjian pajak internasional

b)

Membebaskan Wajib Pajak dari seluruh pajak penghasilan

c)

Memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan tarif PPh Pasal 23

d)

Hanya berlaku untuk Wajib Pajak dengan NPWP

9.

Dalam PPh Pasal 21, bagaimana perlakuan pajak terhadap penghasilan berupa bonus yang diberikan kepada pegawai tetap?

a)

Dipotong dengan tarif progresif Pasal 17

b)

Dikenakan tarif PPh 22 khusus

c)

Tidak dikenakan pajak karena bersifat insentif

d)

Dipotong dengan tarif final sebesar 10%

10.

Jika pengadaan barang dilakukan oleh pemerintah kepada PKP, apa yang wajib dibuat oleh PKP?

a)

Bukti Pemotongan PPh Pasal 23

b)

Faktur Pajak dengan kode 02

c)

Surat Keterangan Tidak Terkena PPN

d)

Bukti setor pajak penghasilan final

11.

Dalam PPh Pasal 21, penghasilan bruto seorang pegawai tetap dihitung berdasarkan:

a)

Gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan variabel

b)

Seluruh penghasilan setelah dikurangi PTKP

c)

Total pendapatan kotor

12.

PPh Pasal 21, penghasilan bruto seorang pegawai tetap dihitung berdasarkan:

a)

Gaji pokok ditambah tunjangan tetap dan variabel

b)

Seluruh penghasilan setelah dikurangi PTKP

c)

Total pendapatan kotor yang diterima selama masa kerja

d)

Hanya penghasilan tetap tanpa tunjangan variabel

13.

Apa yang menjadi karakteristik utama pengenaan PPh Pasal 26?

a)

Dikenakan atas penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri

b)

Menggunakan tarif progresif Pasal 17

c)

Hanya berlaku jika transaksi antar badan usaha terjadi

d)

Berlaku untuk penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri

14.

Jika pengadaan barang mencakup unsur jasa pemasangan oleh PKP, pajak yang dikenakan pada jasa pemasangan adalah:

a)

PPh Pasal 22

b)

PPh Pasal 23

c)

PPN tanpa PPh tambahan

d)

Tidak dikenakan pajak

15.

Dalam konteks PPh Pasal 4 ayat (2), penghasilan final berlaku untuk:

a)

Pendapatan dari sewa tanah dan/atau bangunan

b)

Seluruh penghasilan bruto tanpa pengecualian

c)

Penghasilan dari jasa konsultasi manajemen

d)

Bonus yang diterima oleh pegawai tetap

16.

Apa yang menjadi penentu dalam pengenaan tarif progresif pada PPh Pasal 21?

a)

Penghasilan bruto selama setahun

b)

Total PTKP yang dikurangi dari penghasilan

c)

Lapisan penghasilan kena pajak (PKP)

d)

Besaran penghasilan netto bulanan

17.

Dalam transaksi internasional, Surat Keterangan Domisili diperlukan untuk:

a)

Menghindari tarif PPh 26 yang lebih tinggi

b)

Memastikan wajib pajak dapat menerima fasilitas perpajakan domestik

c)

Memastikan tidak ada pemotongan PPN

d)

Mendapatkan fasilitas pajak final Pasal 4 ayat (2)

18.

Jika terdapat pembayaran jasa konsultasi kepada penyedia jasa non-PKP, pajak yang dikenakan adalah:

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 23

c)

PPh Pasal 4 ayat (2)

d)

Tidak dikenakan pajak

19.

Dalam pengenaan PPh Pasal 21, penghasilan yang tidak dikenakan pajak meliputi:

a)

Bonus dan gratifikasi yang diterima pegawai

b)

Penggantian biaya perjalanan dinas yang dibuktikan dengan faktur

c)

Insentif tambahan untuk pegawai lepas

d)

Pendapatan kotor pegawai tetap di bawah Rp5 juta per bulan

20.

Apa konsekuensi jika Wajib Pajak tidak menyertakan Surat Keterangan UMKM dalam transaksi dengan pemerintah?

a)

Dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%

b)

Dikenakan tarif normal sesuai PPh Pasal 23

c)

Bebas dari pemotongan pajak karena UMKM

d)

Tarif final PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 0,5% tetap berlaku

21.

Dalam konteks PPh Pasal 23, apa yang menjadi pembeda pengenaan tarif 2% dan 4%?

a)

Jenis transaksi barang atau jasa yang dilakukan

b)

Status Wajib Pajak penerima (memiliki NPWP atau tidak)

c)

Total penghasilan yang diterima oleh wajib pajak

d)

Apakah penghasilan tersebut sudah dikenakan PPN atau belum

22.

Ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak yang baru, termasuk penyamaan jatuh tempo pembayaran. Jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak dalam Coretax adalah:

a)

Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

c)

Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

d)

Tidak ada batas waktu tetap, tergantung pada jenis pajak yang disetorkan

23.

PMK 81 Tahun 2024 diterbitkan untuk mendukung implementasi Coretax System. Salah satu tujuan utama peraturan ini adalah:

a)

Memudahkan wajib pajak dalam melakukan penghindaran pajak secara legal

b)

Menyederhanakan tarif pajak dan mengurangi beban pajak bagi wajib pajak tertentu

c)

Meningkatkan transparansi dan efisiensi administrasi perpajakan

d)

Menghapus kewajiban pelaporan pajak bagi perusahaan kecil dan menengah

24.

Bendahara Pengeluaran menerima kontrak pengadaan senilai Rp1 miliar. Berdasarkan PMK No. 78 Tahun 2024, berapa bea meterai yang harus dibubuhkan?

a)

Rp3.000

b)

Rp6.000

c)

Rp10.000

d)

Rp20.000

25.

Dokumen apa yang tidak dikenakan bea meterai?

a)

Surat perjanjian pengadaan barang

b)

Faktur pajak

c)

Kwitansi pembayaran Rp7.000.000

d)

Akta perjanjian jual beli

26.

Apa perbedaan utama dalam mekanisme pembayaran pajak antara sistem sebelumnya dan sistem Coretax untuk PPh Pasal 22?

a)

Pada sistem sebelumnya, pajak dibayar atas nama instansi pemerintah, sedangkan dalam Coretax, pajak dibayar atas nama rekanan penjual.

b)

Dalam sistem sebelumnya, pajak dibayar atas nama rekanan penjual tanpa bukti potong, sementara dalam Coretax, pajak dibayar atas nama instansi pemerintah dan bukti potong diberikan kepada penjual.

c)

Dalam sistem Coretax, pajak dibayar langsung oleh rekanan penjual tanpa keterlibatan bendahara pemerintah.

d)

Sistem sebelumnya dan sistem Coretax tidak memiliki perbedaan dalam pembayaran pajak dan pemberian bukti potong.

27.

Sebagai bendahara pengeluaran, Anda melakukan pembayaran atas pengadaan barang senilai Rp200.000.000 kepada rekanan yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan ketentuan tersebut, bagaimana prosedur pemotongan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus Anda lakukan?

a)

Memotong PPN sebesar 11% dari nilai transaksi dan menyetorkannya langsung ke kas negara melalui sistem Coretax.

b)

Tidak perlu memotong PPN karena rekanan sudah PKP dan akan menyetorkan sendiri PPN terutang.

c)

Memotong PPN sebesar 10% dari nilai transaksi dan menyetorkannya melalui bank persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) manual.

d)

Memotong PPN sebesar 11% dari nilai transaksi dan menyetorkannya melalui aplikasi e-Billing yang terintegrasi dengan Coretax.

28.

Berdasarkan aturan terbaru, berapa batas minimal nilai transaksi pembelian barang yang dikenakan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah?

a)

Di atas Rp1.000.000

b)

Di atas Rp2.000.000

c)

Di atas Rp5.000.000

d)

Di atas Rp10.000.000

29.

Bagaimana prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi bendahara pengeluaran pemerintah yang baru dibentuk?

a)

Mengajukan permohonan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan melampirkan dokumen pendukung.

b)

Mendaftar melalui aplikasi Coretax dengan mengisi formulir elektronik dan mengunggah dokumen yang diperlukan.

c)

Tidak perlu mendaftar NPWP karena bendahara pengeluaran dianggap sudah memiliki NPWP instansi.

d)

Menggunakan NPWP pribadi bendahara untuk keperluan administrasi perpajakan.

30.

PMK 81/2024 memperkenalkan mekanisme pelaporan pajak secara real-time melalui Coretax. Sebagai bendahara pengeluaran, bagaimana Anda harus menyesuaikan proses pelaporan pajak Anda?

a)

Mengumpulkan seluruh data transaksi dan melaporkannya secara bulanan seperti biasa.

b)

Melakukan pelaporan pajak setiap triwulan dengan menggunakan formulir manual.

c)

Memastikan setiap transaksi yang dilakukan tercatat dan dilaporkan secara real-time melalui sistem Coretax.

d)

Menunggu hingga akhir tahun fiskal untuk melakukan pelaporan pajak secara kumulatif.

31.

Jika bendahara membayar kontraktor jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikat kompetensi, berapa tarif PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong?

a)

2%

b)

3%

c)

4%

d)

6%

32.

Jika bendahara tidak menyetorkan pajak tepat waktu, apa sanksi yang dikenakan?

a)

Denda Rp100.000 untuk semua jenis pajak

b)

Denda Rp500.000 untuk SPT Masa PPN

c)

Sanksi bunga keterlambatan sesuai tarif yang berlaku

d)

Sanksi administratif sebesar 5% dari pajak yang kurang bayar

33.

Bendahara membayar pengadaan alat elektronik senilai Rp55.000.000 dengan mekanisme pembayaran langsung. Berapa batas waktu penyetoran PPh Pasal 22?

a)

Tanggal 10 bulan berikutnya

b)

Tanggal 15 bulan berikutnya

c)

Tanggal 20 bulan berikutnya

d)

Hari yang sama dengan transaksi

34.

Apa yang dimaksud dengan PPh Pasal 22?

a)

Pajak yang dikenakan atas penghasilan individu

b)

Pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah atas penyerahan barang

c)

Pajak yang dikenakan atas jasa

d)

Pajak yang dikenakan atas transaksi internasional

35.

Tarif pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah adalah:

a)

1,5% untuk rekanan ber-NPWP dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP

b)

2% untuk semua transaksi

c)

10% untuk semua transaksi

d)

Tidak ada pemungutan jika barang sudah termasuk PPN

36.

Bendahara pengeluaran pemerintah harus memotong PPh Pasal 21 dari honorarium seorang narasumber sebesar Rp20.000.000. Jika tarif PPh Pasal 21 untuk narasumber tersebut adalah 15%, berapa jumlah PPh yang harus dipotong?

a)

Rp2.000.000

b)

Rp3.000.000

c)

Rp2.500.000

d)

Rp3.500.000

37.

Pajak atas jasa kebersihan kantor yang dibayarkan oleh instansi pemerintah termasuk dalam kategori:

a)

PPh Pasal 21

b)

PPh Pasal 22

c)

PPh Pasal 23

d)

PPN

38.

Objek pemungutan PPh Pasal 22 oleh Bendahara Pemerintah mencakup pembelian barang. Namun, pembelian barang manakah yang dikecualikan dari pemungutan PPh 22 meskipun nilainya di atas Rp2.000.000?

a)

Pembelian mebel kantor dari pengusaha kena pajak

b)

Pembayaran untuk pengadaan tanah

c)

Pembelian kendaraan dinas operasional

d)

Pembelian kertas dan alat tulis kantor

39.

Bendahara Pemerintah memberikan uang saku rapat kepada peserta yang bukan merupakan pegawai instansinya (Peserta Kegiatan). Perhitungan PPh Pasal 21 yang benar untuk peserta tersebut adalah...

a)

5% x Jumlah Bruto (Final)

b)

5% x (50% x Jumlah Bruto)

c)

Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Jumlah Bruto

d)

Bebas pajak jika di bawah PTKP

40.

Sesuai PMK No. 59/PMK.03/2022, apabila Bendahara melakukan transaksi melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan (seperti Marketplace Pengadaan/SIPLah), maka kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh...

a)

Bendahara Pemerintah tetap sebagai pemungut

b)

Rekanan (Penyedia barang) sendiri

c)

Pihak Lain (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)

d)

Bank Persepsi secara otomatis