WorksheetsUJI PEMAHAMAN YANSER FEBRUARI 2025
Total questions: 15
Worksheet time: 8mins
Apakah bagi Peserta yang sebelumnya sudah melakukan Perubahan segmen dengan masa tunggu 14 hari melalui kanal Non Tatap Muka MJKN / Pandawa, diperkenankan melakukan perubahan menjadi tanpa 14 hari?
Sepanjang peserta masih dalam proses masa tunggu 14 hari dan dapat dilakukan rekon tambah manual di Kantor Cabang
Tidak dapat dilakukan proses rekon non 14 hari
Dapat di Proses melalui Aplikasi Mobile JKn
Rekon Melalui BPJS Kesehatan Online
Apakah peserta Existing yang sebelumnya sudah melakukan Perubahan segmen ke PBPU dengan masa tunggu 14 hari melalui kanal Kantor Cabang, tidak diperkenankan berubah menjadi tanpa 14 hari?
Dapat dilakukan proses non 14 hari ke esokan harinya
Penentuan harus sejak awal pendaftaran melalui Kanal tatap Muka Kantor Cabang dan FL wajib menyampaikan Kebijakan tanpa 14 hari saat tatap muka langsung dengan Peserta
Peserta dapat dilakukan Rekon Tambah iuran sebelum 1 bulan berjalan
FL melakukan Rekonsiliasi manual melalui Kantor Cabang
Mutasi Segmen menjadi PBPU Non Kolektif Tanpa Masa Tunggu 14 Hari, untuk proses peralihan tanpa masa tunggu 14 hari ditentukan berdasarkan ?
No. HP Peserta dan Anggota Keluarga
Nama Peserta
PSNOKA yang akan dialihkan (wajib 1 Keluarga yang telah Non Aktif)
NIK Peserta
Jika peserta berhak dialihkan tanpa masa tunggu 14 hari, maka seluruh anggota keluarga yang dimutasikan akan ...
Tetap dikenakan masa tunggu 14 hari
Harus mengajukan permohonan tambahan
Tidak dapat dialihkan sama sekali
Dialihkan otomatis tanpa masa tunggu 14 hari
Apabila tagihan peserta tidak dibayarkan sampai dengan akhir bulan, maka status peserta akan ..
Non Aktif dan Perlu di Reaktivasi VA
Non aktif karena Premi dan Status tagihan tetap Belum bayar iuran
Direkon Tambah Iuran
Tertutup VA dan akan direaktivasi melalui Pandawa
Mutasi segmen menjadi PBPU Mandiri (non-kolektif) tanpa masa tunggu 14 hari tidak dapat dilakukan jika…
Seluruh anggota keluarga masih aktif dalam kepesertaan
Salah satu anggota keluarga memiliki status non-aktif dan berada di luar negeri
Seluruh anggota keluarga telah membayar iuran dengan lancar
Tidak ada anggota keluarga yang melakukan mutasi segmen
Dokumen yang harus dilengkapi untuk pengembalian kelebihan pembayaran iuran bagi peserta yang sudah meninggal adalah:
Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal, foto copy Paspor, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga
Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu JKN KIS, Foto copy surat kematian.
Surat permohonan pengembalian iuran oleh keluarga peserta yang meninggal Foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga, foto copy surat kematian.
Surat permohonan pengembalian iuran oleh peserta, foto copy KTP Pengaju, Bukti Pembayaran, Foto copy kartu keluarga, Foto Copy Surat Kematian.
Apa Itu KESSAN ?
Pesan dan kesan untuk Peserta BPJS TK
Customer Feedback Index Peserta
Pengukuran setelah Pelayanan di fasilitas Kesehatan berbasi Online
Kesan Pesan Peserta Setelah Layanan
Pengukuran Customer Feedback yang dilakukan untuk memperoleh informasi sekaligus evaluasi atas pelayanan kepada Peserta yang telah diberikan Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Pada tampilan Simulasi Tagihan Pembayaran Bertahap, Pilih jangka waktu pembayaran bertahap kepada peserta PBPU dengan minimal berapa bulan ?
3 bulan
4 bulan
24 bulan
2 bulan
Versi Fitur Update Aplikasi New Rehab yang benar adalah sebagai berikut :
New Rehab 2.0
New Rehab 2.1
New Rehab 2.3
New Rehab 1.0
NEW REHAB 2.0
Program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi Peserta:
PBPU/BP
PBPU yang berlaih PPU BU
Segmen PBPU/BP
Peserta Segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil.
PBPU yang menunggak selama 12 bulan
Segmen PPU
Peserta Segmen PBPU/BP yang telah beralih segmen yang masih memiliki tunggakan iuran untuk dapat menyelesaikan pembayaran tunggakan iurannya secara bertahap/mencicil.
Jika peserta menjalani rawat inap di Rumah sakit A dan keesokan harinya dirujuk ke RS B maka denda rawat inap akan dihitung berapa kali ?
Denda hanya dikenakan di rumah sakit pertama dan saat pindah ke rumah sakit lain tidak di hitung denda.
1 x
Denda dikenakan di rumah sakit pertama dan saat pindah ke rumah sakit lain tetap di hitung denda.
2 x perhitungan denda rawat inap
Syarat dan ketentuan Pendaftaran New Rehab 2.0 bagi peserta PBPU/BP Alih Segmen adalah :
-Minimal cicilan 12 bulan iuran atau Rp35.000/bulan
-Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan
Pembayaran cicilan
-Minimal cicilan 1 bulan iuran atau Rp35.000/bulan
-Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan
-Minimal cicilan 2 bulan iuran atau Rp35.000/bulan
-Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan
-Minimal cicilan 24 bulan iuran atau Rp35.000/bulan
-Maksimal periode pembayaran cicilan = 36 bulan
Syarat
dan
Ketentuan Peserta PBPU/BP dengan jangka waktu cicilan sebagai berikut :
•Maksimal 24 bulan; atau
•Setengah dari bulan jumlah bulan tunggakan
•Maksimal 12 bulan; atau
•Setengah dari bulan jumlah bulan tunggakan
•Maksimal 2 bulan; atau
•Setengah dari bulan jumlah bulan tunggakan
•Maksimal 4 bulan; atau
•Setengah dari bulan jumlah bulan tunggakan
Program Rehab termasuk dalam Regulasi sebagai berikut :
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Sesuai Perpres Nomor 82/2018 pasal 43, bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak utk 24 bulan
Sesuai Perpres Nomor 64/2018 pasal 47, bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak utk 24 bulan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019
Sesuai Perpres Nomor 82/2018 pasal 43, bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak utk 24 bulan
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
Sesuai Perpres Nomor 82/2020 pasal 43, bahwa BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran sebagai piutang paling banyak utk 24 bulan
